Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

PER-11/PJ/2025 Pertegas Penggunaan NITKU dalam Bupot PPh Pasal 21/26

A+
A-
15
A+
A-
15
PER-11/PJ/2025 Pertegas Penggunaan NITKU dalam Bupot PPh Pasal 21/26

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memperjelas ketentuan penggunaan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) dalam pembuatan Bukti Pemotongan (Bupot) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26. Penjelasan tersebut terlihat dalam Pasal 5 Perdirjen Pajak No.PER-11/PJ/2025.

Merujuk Pasal 5 ayat (2) PER-11/PJ/2025, pemotong pajak harus mencantumkan NPWP dan NITKU-nya untuk membuat Bupot PPh Pasal 21/26. Apabila pemotong pajak memiliki cabang maka pembuatan Bupot PPh Pasal 21/26 pada cabang menggunakan NITKU cabang masing-masing.

“Dalam hal pemotong PPh Pasal 21/26 memiliki tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukannya, pembuatan Bupot PPh Pasal 21/26…dilaksanakan dengan mencantumkan NITKU masing-masing tempat kegiatan usaha..,” bunyi Pasal 5 ayat (3) PER-11/PJ/2025, dikutip pada Rabu (11/6/2025).

Baca Juga: Konsultan Pajak yang Mau Jadi Kuasa Harus Tambah Status Lewat Coretax

Adapun cabang perusahaan perlu mencantumkan NITKU masing-masing apabila cabang tersebut melaksanakan sebagian atau seluruh administrasi yang terkait dengan pembayaran penghasilan.

Administrasi terkait pembayaran penghasilan itu seperti: (i) tempat penerima penghasilan melaksanakan kegiatan; (ii) tempat status kepegawaian terdaftar; atau (iii) tempat kontrak ditandatangani.

Hal ini berarti penggunaan NITKU pemotong pada saat pembuatan Bupot PPh Pasal 21/26 mengikuti lokasi dimana pegawai tersebut melaksanakan kegiatan, tempat status kepegawaiannya terdaftar, atau tempat kontrak ditandatangani.

Baca Juga: Aturan Baru PKP di Kantor Virtual, Masa Transisi hingga Desember 2025

Dengan demikian, apabila pegawai tersebut merupakan pegawai dari kantor pusat maka NITKU pemotong yang digunakan dalam pembuat Bupot PPh Pasal 21 adalah NITKU pusat. Sementara itu, apabila pegawai tersebut merupakan pegawai dari cabang perusahaan maka menggunakan NITKU cabang.

Sebagai informasi, NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk setiap tempat kegiatan usaha wajib pajak, termasuk tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. Ketentuan NITKU di antaranya diatur dalam PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023.

Awalnya, NITKU diperkenalkan sebagai pengganti NPWP cabang. Dalam perkembangannya, NITKU menjadi nomor identitas yang diberikan untuk setiap tempat kegiatan usaha wajib pajak, termasuk tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak (pusat).

Baca Juga: DJP Perinci Fungsi Nomor Identitas Perpajakan, Apa Saja?

Perluasan definisi NITKU tersebut terlihat dari perubahan definisi NITKU antara PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023 dan Pasal 1 angka 64 PMK 81/2024. Definisi NITKU pada Pasal 1 angka 64 PMK 81/2024 tersebut menegaskan NITKU tidak hanya diberikan kepada cabang perusahaan melainkan untuk setiap tempat kegiatan usaha.

DJP pun telah mengatur petunjuk pelaksanaan administrasi NITKU melalui Perdirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025. Pasal 31 ayat (1) PER-7/PJ/2025 menegaskan wajib pajak harus melaporkan tempat kegiatan usahanya ke kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar untuk diberikan NITKU. (dik)

Baca Juga: DJP Perketat Penggunaan Virtual Office sebagai Tempat Pengukuhan PKP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-11/PJ/2025, PER-7/PJ/2025, NPWP, administrasi pajak, NITKU, bupot, PPh Pasal 21/26

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 09 Juni 2025 | 15:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Kode Barang pada Faktur Pajak di Coretax, Buat Apa Sih?

Minggu, 08 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Billing PPh Final UMKM Pakai 411128-420, Tak Perlu NPWP Lawan

Minggu, 08 Juni 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kolom Kode Barang Coretax, Bisa Diisi 0000 Jika Tak Ada yang Mendekati

Minggu, 08 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Lampiran SPT Tahunan Badan berdasarkan PER-11/PJ/2025

berita pilihan

Kamis, 12 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Konsultan Pajak yang Mau Jadi Kuasa Harus Tambah Status Lewat Coretax

Kamis, 12 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Baru PKP di Kantor Virtual, Masa Transisi hingga Desember 2025

Kamis, 12 Juni 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ajak Masyarakat Manfaatkan Diskon Tiket dan PPN DTP Transportasi

Kamis, 12 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Perinci Fungsi Nomor Identitas Perpajakan, Apa Saja?

Kamis, 12 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Proses Aksesi RI ke OECD, DPR Harap Dampaknya ke Ekonomi

Kamis, 12 Juni 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! 2 Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ajukan Restitusi Pajak

Kamis, 12 Juni 2025 | 15:11 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Melihat Pajak Minimum Global Lewat Kacamata Teori Keadilan John Rawls