Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

PER-7/PJ/2025 Atur Cara Pengajuan Pengukuhan PKP Lewat Coretax

A+
A-
9
A+
A-
9
PER-7/PJ/2025 Atur Cara Pengajuan Pengukuhan PKP Lewat Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - PER-7/PJ/2025 turut memerinci prosedur pengajuan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) melalui portal wajib pajak atau coretax administration system.

Dalam mengajukan permohonan pengukuhan PKP melalui coretax system, wajib pajak perlu mengisi dan menandatangani formulir secara elektronik. Setelahnya, formulir permohonan pengukuhan PKP tersebut dikirimkan kepada Ditjen Pajak (DJP) melalui coretax system dengan disertai peta dan foto lokasi usaha.

"Permohonan pengukuhan PKP secara elektronik melalui portal wajib pajak ... dilakukan dengan mengisi, menandatangani secara elektronik, dan menyampaikan formulir pengukuhan PKP disertai peta dan foto lokasi usaha," bunyi Pasal 52 ayat (3) PER-7/PJ/2025, dikutip pada Rabu (11/6/2025).

Baca Juga: Konsultan Pajak yang Mau Jadi Kuasa Harus Tambah Status Lewat Coretax

PER-7/PJ/2025 menyatakan pengusaha yang menyerahkan objek pajak berdasarkan UU PPN, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan menteri keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Sementara berdasarkan PMK 164/2023, permohonan pengukuhan PKP harus disampaikan oleh pengusaha yang sudah memperoleh omzet melebihi batasan pengusaha kecil atau Rp4,8 miliar.

Dengan dikukuhkan sebagai PKP, pengusaha tersebut akan dapat memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang dilakukannya.

Baca Juga: Aturan Baru PKP di Kantor Virtual, Masa Transisi hingga Desember 2025

Seiring dengan pemberlakuan coretax system, DJP kini membuka ruang bagi wajib pajak untuk mengajukan pengukuhan PKP melalui portal wajib pajak atau coretax system. Hal itu telah diatur dalam PMK 81/2024.

Meski demikian, pengajuan pengukuhan PKP juga masih dapat dilakukan melalui laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP dan/atau contact center DJP.

Atas permohonan pengukuhan PKP yang disampaikan melalui coretax system, dalam hal permohonan memenuhi ketentuan, kepada wajib pajak akan diterbitkan bukti penerimaan elektronik (BPE). Sementara jika permohonan tidak memenuhi ketentuan, kepada wajib pajak tidak diterbitkan bukti BPE dan permohonan wajib pajak tidak diproses lebih lanjut.

Baca Juga: DJP Perinci Fungsi Nomor Identitas Perpajakan, Apa Saja?

BPE atau bukti penerimaan surat ini dipersamakan sebagai surat keterangan permohonan pengukuhan PKP. BPE atau bukti penerimaan surat tersebut diterbitkan paling lama 1 hari kerja setelah permohonan pengukuhan PKP disampaikan.

Atas permohonan pengukuhan PKP yang telah diberikan BPE atau bukti penerimaan surat, kepala kantor pelayanan pajak (KPP) akan melakukan penelitian kantor untuk menguji 3 hal. Pertama, menguji kelengkapan data dan/atau dokumen yang terkait dengan identitas, pendirian, dan/atau kegiatan usaha, termasuk jenis klasifikasi lapangan usaha utama.

Kedua, menguji kelengkapan persyaratan dokumen yang dilampirkan berupa peta dan foto lokasi usaha, serta surat pernyataan tentang kegiatan usaha dan tempat kegiatan usaha yang sebenarnya dan dokumen kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis. Ketiga, menguji status bahwa pengusaha tidak sedang dilakukan penonaktifan akses pembuatan faktur pajak.

Baca Juga: Ingat! 2 Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ajukan Restitusi Pajak

Berdasarkan penelitian kantor, kepala KPP akan memberikan keputusan berupa menerima permohonan dengan menerbitkan surat pengukuhan PKP, dalam hal permohonan memenuhi ketentuan untuk dikukuhkan sebagai PKP. Selain itu, kepala KPP juga dapat menolak permohonan dengan menerbitkan surat penolakan pengukuhan PKP, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Kepala KPP akan memberikan keputusan ini paling lama 10 kerja setelah BPE atau bukti penerimaan surat diterbitkan.

"Apabila kepala kantor pelayanan pajak tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu ..., permohonan pengusaha dianggap dikabulkan dan kepala KPP harus menerbitkan surat pengukuhan PKP paling lama 1 hari kerja setelah tanggal jangka waktu pemberian keputusan berakhir," bunyi Pasal 53 ayat (6) PER-7/PJ/2025.

Baca Juga: DJP Perketat Penggunaan Virtual Office sebagai Tempat Pengukuhan PKP

Apabila mengajukan permohonan pengukuhan PKP melalui coretax system, surat pengukuhan PKP atau surat penolakan pengukuhan PKP dari kepala KPP juga akan disampaikan kepada wajib pajak melalui coretax system. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-7/PJ/2025, PMK 81/2024, PKP, pengukuhan PKP, coretax, administrasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 10 Juni 2025 | 12:30 WIB
PER-8/PJ/2025

3 Dokumen Syarat Dapatkan SKB PPh bagi OP Berpenghasilan di Bawah PTKP

Selasa, 10 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2025

Aturan Baru Restitusi Dipercepat, Download di Sini!

Selasa, 10 Juni 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perdirjen Baru! DJP Tambah Kelompok yang Masuk PKP Berisiko Rendah

Senin, 09 Juni 2025 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2025

Peraturan Baru! Ditjen Pajak Revisi Ketentuan PKP Berisiko Rendah

berita pilihan

Kamis, 12 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Konsultan Pajak yang Mau Jadi Kuasa Harus Tambah Status Lewat Coretax

Kamis, 12 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Baru PKP di Kantor Virtual, Masa Transisi hingga Desember 2025

Kamis, 12 Juni 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ajak Masyarakat Manfaatkan Diskon Tiket dan PPN DTP Transportasi

Kamis, 12 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Perinci Fungsi Nomor Identitas Perpajakan, Apa Saja?

Kamis, 12 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Proses Aksesi RI ke OECD, DPR Harap Dampaknya ke Ekonomi

Kamis, 12 Juni 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! 2 Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ajukan Restitusi Pajak

Kamis, 12 Juni 2025 | 15:11 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Melihat Pajak Minimum Global Lewat Kacamata Teori Keadilan John Rawls