Simak, Ini Syarat Notaris/PPAT Bisa Ajukan Validasi Setoran PPh PHTB

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Notaris dan/atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) harus memenuhi sejumlah syarat agar dapat mewakili wajib pajak mengajukan permohonan penelitian formal (validasi) bukti penyetoran pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB).
Merujuk PER-8/PJ/2025, notaris dan/atau PPAT dapat mengajukan permohonan validasi bukti penyetoran PPh PHTB secara elektronik melalui portal wajib pajak alias coretax. Namun, notaris/PPAT harus telah terdaftar pada sistem administrasi hukum umum (AHU) atau sistem badan pertanahan (BPN) untuk dapat mengajukan permohonan tersebut via coretax.
“...Notaris dan/atau PPAT yang terdaftar pada sistem informasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang...," bunyi Pasal 117 ayat (2) huruf b PER-8/PJ/2025, dikutip pada Senin (9/6/2025).
Selain itu, notaris dan/atau PPAT juga harus memenuhi persyaratan untuk diberikan surat keterangan fiskal (SKF) dalam PER-8/PJ/2025. Mengacu Pasal 4 PER-8/PJ/2025, ada 3 syarat yang harus dipenuhi agar wajib pajak bisa memperoleh SKF.
Pertama, telah menyampaikan: (i) SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir; (ii) SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir, yang sudah menjadi kewajibannya.
Kedua, tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang pajak tetapi atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak. Ketiga, tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.
PER-8/PJ/2025 juga menekankan tanggung jawab notaris dan/atau PPAT untuk menjaga kerahasiaan: (i) data orang pribadi/badan yang diwakilinya; serta (ii) data akun dan kata sandi coretax milik notaris dan/atau PPAT.
Notaris dan/atau PPAT yang memenuhi ketentuan dapat mengajukan permohonan validasi bukti penyetoran PPh PHTB secara elektronik via coretax.
Apabila ditelusuri permohonan itu dapat diajukan melalui menu Layanan Administrasi, submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi, dan jenis layanan AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Pada jenis layanan tersebut, terdapat 3 kategori sublayanan yang terkait dengan permohonan validasi SSP PPh PHTB, yaitu:
- AS.01-03. LA.01-03 Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan (Validasi SSP PPh atas PHTB) – otomatis.
- AS.01-03A. LA.01-03A Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan (Validasi SSP PPh atas PHTB) –manual.
- AS.01-04. LA.01-04 Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan (Validasi SSP PPh atas PHTB) – oleh notaris
Nah, notaris/PPAT bisa mengajukan permohonan validasi bukti penyetoran PPh PHTB melalui subkategori layanan AS.01-04. Hal yang perlu diperhatikan, pembayaran PPh PHTB tersebut harus dilakukan via coretax agar dapat tercatat ke dalam Buku Besar Coretax. Simak Validasi SSP PPh PHTB Lewat Coretax, Pakai Menu yang Mana?
Sebagai informasi, notaris dan/atau PPAT sebelumnya bisa mengajukan permohonan validasi bukti pembayaran PPh PHTB melalui fitur e-PHTB Notaris/PPAT sepanjang memenuhi ketentuan PER-8/PJ/2022.
Seiring dengan berlakunya coretax, saluran permohonan tersebut beralih ke coretax. Ketentuannya pun kini diubah melalui PER-8/PJ/2025. Berlakunya PER-8/PJ/2025 pun mencabut dan menggantikan PER-8/PJ/2022. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.