Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Simak! Ada Penyesuaian Ketentuan Penelitian Validasi SSP PPh PHTB

A+
A-
12
A+
A-
12
Simak! Ada Penyesuaian Ketentuan Penelitian Validasi SSP PPh PHTB

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah menyesuaikan ketentuan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) dan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) atas tanah dan/atau bangunan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (9/6/2025).

Penyesuaian ketentuan dilakukan melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025. Merujuk Pasal 116 ayat (1) PER-08/PJ/2022, penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB atau PPJB tersebut meliputi penelitian formal.

“Penelitian formal...dilakukan oleh kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan.,” bunyi Pasal 116 ayat (2) PER-8/PJ/2025.

Baca Juga: DDTC Masuk Nominasi Tax Innovator Firm of The Year di ITR Awards 2025

Wajib pajak perlu mengajukan permohonan penelitian formal untuk setiap PHTB atau PPJB. Adapun permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB atau PPJB tersebut biasa disebut juga sebagai validasi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh PHTB atau PPJB.

Seiring dengan berlakunya coretax administration system, permohonan validasi SSP PPh PHTB atau PPJB tersebut diajukan secara elektronik via coretax. Wajib pajak bisa memilih di antara 2 cara penyampaian permohonan penelitian formal SSP PPh PHTB atau PPJB secara melalui coretax.

Pertama, wajib pajak menyampaikannya secara mandiri. Kedua, wajib pajak menyampaikan permohonan penelitian formal melalui notaris dan/atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

Baca Juga: Puluhan Peserta Ikuti Seminar DDTC Academy soal Tahapan Pendahuluan

Perlu diingat, notaris atau PPAT yang bisa mengajukan permohonan tersebut adalah yang terdaftar pada sistem Kementerian Hukum dan HAM dan/atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Apabila wajib pajak tidak dapat mengajukan permohonan penelitian formal secara elektronik maka bisa mengajukannya secara luring. Pengajuan permohonan penelitian formal secara luring itu bisa diajukan secara langsung ke KPP atau KP2KP atau melalui pos/jasa ekspedisi/jasa kurir.

Dalam hal permohonan penelitian formal secara elektronik diajukan via notaris/PPAT maka wajib pajak harus membuat surat kuasa. Begitu pula permohonan penelitian formal yang diajukan secara langsung melalui kuasa maka harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

Baca Juga: 2024, Nilai Ketetapan Pajak yang Disengketakan Sudah Tembus Rp100 T

Atas permohonan tersebut, kepala KPP akan menerbitkan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB atau PPJB maksimal 3 hari kerja setelah tanggal permohonan penelitian diterima lengkap.

Surat keterangan penelitian formal tersebut terbit sepanjang permohonan wajib pajak sinkron dengan 3 data. Pertama, identitas orang pribadi atau badan dalam bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh dengan data sistem administrasi DJP.

Kedua, jumlah PPh yang telah disetor oleh orang pribadi atau badan dengan PPh terutang yang dinyatakan oleh orang pribadi atau badan. Ketiga, kode akun pajak, kode jenis setoran, dan jumlah PPh yang disetor oleh orang pribadi atau badan, dengan data penerimaan pajak dalam modul penerimaan negara.

Baca Juga: Sertifikat USKP Kini Berbentuk Digital, Bisa Diunduh di Akun Peserta

Sebagai informasi, ketentuan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB atau PPJB sebelumnya diatur dalam PER-8/PJ/2022. Namun, berlakunya PER-8/PJ/2025 per 21 Mei 2025 sekaligus mencabut dan menggantikan PER-8/PJ/2022.

Selain penyesuaian ketentuan penelitian validasi SSP PPh PHTB, ada pula ulasan tentang perubahan metode pembukuan era coretax. Selain itu, ada juga pembahasan mengenai kode billing PPh final UMKM yang disetor melalui coretax, serta dampak aksesi Indonesia sebagai anggota OECD terhadap perekonomian nasional.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Hal yang Diteliti Petugas dalam Penelitian Material PPh PHTB

DJP mengatur ulang ketentuan penelitian material perihal penyetoran pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari PHTB.

Baca Juga: Khusus A dan B Baru, USKP Digelar Lagi pada Agustus dan Oktober 2025

Merujuk Pasal 124 ayat (1) PER-8/PJ/2025, penelitian material dilakukan setelah terbitnya surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB. Adapun penelitian material dilakukan untuk memastikan kebenaran jumlah pajak yang terutang.

“Untuk memastikan kebenaran jumlah pajak yang terutang: a. KPP...melakukan penelitian material atas surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh...,” bunyi penggalan Pasal 124 ayat (1) PER-8/PJ/2025. (DDTCNews)

PER-8/PJ/2025 Atur Perubahan Metode Pembukuan

Melalui PER-8/PJ/2025, DJP juga mengatur tata cara perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku. Pengaturan tersebut memperjelas ketentuan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku dalam Pasal 28 ayat (6) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Atur Ketentuan Pembuatan Faktur Pajak untuk Turis Asing

Sesuai dengan aturan, wajib pajak bisa mengubah metode pembukuan dan/atau tahun buku sepanjang wajib pajak mendapat persetujuan dari dirjen pajak. Sebelumnya, perincian tata cara perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku sempat diatur dalam 2 surat edaran dirjen pajak, yakni SE-40/PJ.42/1998 dan SE-14/PJ.313/1991.

“Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari direktur jenderal pajak,” bunyi Pasal 28 ayat (6) UU KUP. (DDTCNews)

Kode Billing PPh Final UMKM Pakai 411128-420

Wajib pajak pelaku UMKM bisa melakukan penyetoran PPh final senilai 0,5% dari penghasilan bruto tiap bulan melalui coretax system. Jika sudah setor PPh final maka UMKM dianggap sudah lapor pajak.

Baca Juga: 15 Nominasi Penghargaan ITR Asia-Pacific Tax Awards 2025 untuk DDTC

Pembuatan kode billing PPh final UMKM 0,5% untuk setor sendiri dibuat pada coretax system melalui menu pembayaran, lalu masuk ke layanan mandiri kode billing. Kode akun pajak (KAP) yang dipakai adalah 411128 dan kode jenis setoran (KJS) 420 untuk PPh final UMKM setor sendiri.

"Tidak diperlukan NPWP lawan transaksi pada saat pembuatan kode billing," tulis Kring Pajak. (DDTCNews)

Diskon dan PPN DTP Tiket Berpotensi Dinikmati 10 Juta Orang

Kementerian Perhubungan memperkirakan diskon tiket kereta api dan angkutan lain serta PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas tiket pesawat berpotensi dinikmati oleh lebih dari 10 juta orang.

Baca Juga: DJP Ungkap Tren Nilai Pemanfaatan Supertax Deduction oleh Wajib Pajak

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan stimulus tiket moda transportasi perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat guna mendorong perekonomian nasional.

"Harapannya, semoga aktivitas ekonomi dan pergerakan domestik dapat meningkat selama masa libur sekolah sehingga berdampak positif terhadap perekonomian secara nasional," ujar Dudy. (DDTCNews)

Perdagangan dan Investasi RI Melesat Jika Gabung OECD

Pemerintah memproyeksikan akan terjadi peningkatan perdagangan dan investasi ketika Indonesia resmi menjadi negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Baca Juga: Optimalkan PAD, Pemkot Panggil 160 WP yang Tolak Dipasang Tapping Box

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan negara yang tergabung dalam OECD menguasai tiga perempat perdagangan dunia. Apabila aksesi berjalan mulus hingga diterima sebagai anggota, ia meyakini Indonesia berpeluang memasok produk buatan dalam negeri ke berbagai negara OECD.

"Tentu OECD ini bisa menjadi buffer karena tiga perempat daripada global trade. Kita harap setelah Indonesia diterima aksesinya, maka tiga perempat [perdagangan] negara tersebut terbuka terhadap produk-produk barang dan jasa dari Indonesia," ujarnya. (DDTCNews)

Baca Juga: Negosiasi Bea Masuk, DPR Yakin RI Mampu Capai Kesepakatan dengan AS

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita perpajakan hari ini, PER-8/PJ/2025, perpajakan, pajak, Ditjen Pajak, DJP, coretax system, oecd, ppn dtp

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 08 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Cadangan Devisa Indonesia Naik Tipis Berkat Pajak dan Global Bond

Selasa, 08 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Beli Barang Dapat Cashback Uang, Perlukah Terbitkan Faktur Pajak?

berita pilihan

Rabu, 09 Juli 2025 | 16:23 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Negosiasi Bea Masuk dengan AS Berlanjut, Sri Mulyani Harapkan Ini

Rabu, 09 Juli 2025 | 16:00 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Masuk Nominasi Tax Innovator Firm of The Year di ITR Awards 2025

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:30 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Puluhan Peserta Ikuti Seminar DDTC Academy soal Tahapan Pendahuluan

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:30 WIB
LAPORAN KEUANGAN DJP 2024

2024, Nilai Ketetapan Pajak yang Disengketakan Sudah Tembus Rp100 T

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:00 WIB
SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Sertifikat USKP Kini Berbentuk Digital, Bisa Diunduh di Akun Peserta

Rabu, 09 Juli 2025 | 14:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Khusus A dan B Baru, USKP Digelar Lagi pada Agustus dan Oktober 2025

Rabu, 09 Juli 2025 | 13:41 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

15 Nominasi Penghargaan ITR Asia-Pacific Tax Awards 2025 untuk DDTC

Rabu, 09 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Resmi Bentuk Satgas Pencegahan Barang Kena Cukai Ilegal