Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Simak! Ada Penyesuaian Ketentuan Penelitian Validasi SSP PPh PHTB

A+
A-
3
A+
A-
3
Simak! Ada Penyesuaian Ketentuan Penelitian Validasi SSP PPh PHTB

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah menyesuaikan ketentuan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) dan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) atas tanah dan/atau bangunan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (9/6/2025).

Penyesuaian ketentuan dilakukan melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025. Merujuk Pasal 116 ayat (1) PER-08/PJ/2022, penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB atau PPJB tersebut meliputi penelitian formal.

“Penelitian formal...dilakukan oleh kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan.,” bunyi Pasal 116 ayat (2) PER-8/PJ/2025.

Baca Juga: Kode Barang pada Faktur Pajak di Coretax, Buat Apa Sih?

Wajib pajak perlu mengajukan permohonan penelitian formal untuk setiap PHTB atau PPJB. Adapun permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB atau PPJB tersebut biasa disebut juga sebagai validasi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh PHTB atau PPJB.

Seiring dengan berlakunya coretax administration system, permohonan validasi SSP PPh PHTB atau PPJB tersebut diajukan secara elektronik via coretax. Wajib pajak bisa memilih di antara 2 cara penyampaian permohonan penelitian formal SSP PPh PHTB atau PPJB secara melalui coretax.

Pertama, wajib pajak menyampaikannya secara mandiri. Kedua, wajib pajak menyampaikan permohonan penelitian formal melalui notaris dan/atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

Baca Juga: Membedah Efektivitas Insentif Pajak, UNS Gelar Seminar Nasional Gratis

Perlu diingat, notaris atau PPAT yang bisa mengajukan permohonan tersebut adalah yang terdaftar pada sistem Kementerian Hukum dan HAM dan/atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Apabila wajib pajak tidak dapat mengajukan permohonan penelitian formal secara elektronik maka bisa mengajukannya secara luring. Pengajuan permohonan penelitian formal secara luring itu bisa diajukan secara langsung ke KPP atau KP2KP atau melalui pos/jasa ekspedisi/jasa kurir.

Dalam hal permohonan penelitian formal secara elektronik diajukan via notaris/PPAT maka wajib pajak harus membuat surat kuasa. Begitu pula permohonan penelitian formal yang diajukan secara langsung melalui kuasa maka harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

Baca Juga: Dorong WP Deklarasikan Dolar AS-nya, Negara Ini Siapkan Amnesti Pajak

Atas permohonan tersebut, kepala KPP akan menerbitkan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB atau PPJB maksimal 3 hari kerja setelah tanggal permohonan penelitian diterima lengkap.

Surat keterangan penelitian formal tersebut terbit sepanjang permohonan wajib pajak sinkron dengan 3 data. Pertama, identitas orang pribadi atau badan dalam bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh dengan data sistem administrasi DJP.

Kedua, jumlah PPh yang telah disetor oleh orang pribadi atau badan dengan PPh terutang yang dinyatakan oleh orang pribadi atau badan. Ketiga, kode akun pajak, kode jenis setoran, dan jumlah PPh yang disetor oleh orang pribadi atau badan, dengan data penerimaan pajak dalam modul penerimaan negara.

Baca Juga: Ruang Lingkup Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP)

Sebagai informasi, ketentuan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB atau PPJB sebelumnya diatur dalam PER-8/PJ/2022. Namun, berlakunya PER-8/PJ/2025 per 21 Mei 2025 sekaligus mencabut dan menggantikan PER-8/PJ/2022.

Selain penyesuaian ketentuan penelitian validasi SSP PPh PHTB, ada pula ulasan tentang perubahan metode pembukuan era coretax. Selain itu, ada juga pembahasan mengenai kode billing PPh final UMKM yang disetor melalui coretax, serta dampak aksesi Indonesia sebagai anggota OECD terhadap perekonomian nasional.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Hal yang Diteliti Petugas dalam Penelitian Material PPh PHTB

DJP mengatur ulang ketentuan penelitian material perihal penyetoran pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari PHTB.

Baca Juga: Pemprov Tetapkan 14 Perusahaan yang Wajib Pungut Pajak BBM Kendaraan

Merujuk Pasal 124 ayat (1) PER-8/PJ/2025, penelitian material dilakukan setelah terbitnya surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB. Adapun penelitian material dilakukan untuk memastikan kebenaran jumlah pajak yang terutang.

“Untuk memastikan kebenaran jumlah pajak yang terutang: a. KPP...melakukan penelitian material atas surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh...,” bunyi penggalan Pasal 124 ayat (1) PER-8/PJ/2025. (DDTCNews)

PER-8/PJ/2025 Atur Perubahan Metode Pembukuan

Melalui PER-8/PJ/2025, DJP juga mengatur tata cara perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku. Pengaturan tersebut memperjelas ketentuan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku dalam Pasal 28 ayat (6) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Baca Juga: Sederet Jasa Pelayanan Sosial Tertentu yang Dibebaskan dari PPN

Sesuai dengan aturan, wajib pajak bisa mengubah metode pembukuan dan/atau tahun buku sepanjang wajib pajak mendapat persetujuan dari dirjen pajak. Sebelumnya, perincian tata cara perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku sempat diatur dalam 2 surat edaran dirjen pajak, yakni SE-40/PJ.42/1998 dan SE-14/PJ.313/1991.

“Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari direktur jenderal pajak,” bunyi Pasal 28 ayat (6) UU KUP. (DDTCNews)

Kode Billing PPh Final UMKM Pakai 411128-420

Wajib pajak pelaku UMKM bisa melakukan penyetoran PPh final senilai 0,5% dari penghasilan bruto tiap bulan melalui coretax system. Jika sudah setor PPh final maka UMKM dianggap sudah lapor pajak.

Baca Juga: Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Bupati Kumpulkan Pelaku Usaha Pariwisata

Pembuatan kode billing PPh final UMKM 0,5% untuk setor sendiri dibuat pada coretax system melalui menu pembayaran, lalu masuk ke layanan mandiri kode billing. Kode akun pajak (KAP) yang dipakai adalah 411128 dan kode jenis setoran (KJS) 420 untuk PPh final UMKM setor sendiri.

"Tidak diperlukan NPWP lawan transaksi pada saat pembuatan kode billing," tulis Kring Pajak. (DDTCNews)

Diskon dan PPN DTP Tiket Berpotensi Dinikmati 10 Juta Orang

Kementerian Perhubungan memperkirakan diskon tiket kereta api dan angkutan lain serta PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas tiket pesawat berpotensi dinikmati oleh lebih dari 10 juta orang.

Baca Juga: Simak, Ini Syarat Notaris/PPAT Bisa Ajukan Validasi Setoran PPh PHTB

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan stimulus tiket moda transportasi perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat guna mendorong perekonomian nasional.

"Harapannya, semoga aktivitas ekonomi dan pergerakan domestik dapat meningkat selama masa libur sekolah sehingga berdampak positif terhadap perekonomian secara nasional," ujar Dudy. (DDTCNews)

Perdagangan dan Investasi RI Melesat Jika Gabung OECD

Pemerintah memproyeksikan akan terjadi peningkatan perdagangan dan investasi ketika Indonesia resmi menjadi negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Baca Juga: Airlangga Sebut Kebijakan Fiskal RI Sudah Sesuai dengan Standar OECD

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan negara yang tergabung dalam OECD menguasai tiga perempat perdagangan dunia. Apabila aksesi berjalan mulus hingga diterima sebagai anggota, ia meyakini Indonesia berpeluang memasok produk buatan dalam negeri ke berbagai negara OECD.

"Tentu OECD ini bisa menjadi buffer karena tiga perempat daripada global trade. Kita harap setelah Indonesia diterima aksesinya, maka tiga perempat [perdagangan] negara tersebut terbuka terhadap produk-produk barang dan jasa dari Indonesia," ujarnya. (DDTCNews)

Baca Juga: Ada Detail Transaksi WP yang Belum Masuk SPT, Fiskus Adakan Kunjungan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita perpajakan hari ini, PER-8/PJ/2025, perpajakan, pajak, Ditjen Pajak, DJP, coretax system, oecd, ppn dtp

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 07 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Lakukan Penyesuaian Ketentuan Penelitian Validasi SSP PPh PHTB

Sabtu, 07 Juni 2025 | 14:00 WIB
KP2KP PINRANG

Fiskus Edukasi Pengusaha Penggilingan Gabah terkait 3 Opsi Hitung PPh

Sabtu, 07 Juni 2025 | 13:00 WIB
SE-7/PJ/2025

DJP Terbitkan Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Tunisia

Sabtu, 07 Juni 2025 | 12:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Aturan PPN DTP Tiket Pesawat Selama Libur Sekolah, Download di Sini

berita pilihan

Senin, 09 Juni 2025 | 15:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Kode Barang pada Faktur Pajak di Coretax, Buat Apa Sih?

Senin, 09 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Mohon Perusahaan Jasa Titipan Aktif Awasi Peredaran Rokok Ilegal

Senin, 09 Juni 2025 | 13:33 WIB
UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Membedah Efektivitas Insentif Pajak, UNS Gelar Seminar Nasional Gratis

Senin, 09 Juni 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (6)

Ruang Lingkup Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP)

Senin, 09 Juni 2025 | 11:30 WIB
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Pemprov Tetapkan 14 Perusahaan yang Wajib Pungut Pajak BBM Kendaraan

Senin, 09 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Jasa Pelayanan Sosial Tertentu yang Dibebaskan dari PPN

Senin, 09 Juni 2025 | 10:30 WIB
KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Bupati Kumpulkan Pelaku Usaha Pariwisata

Senin, 09 Juni 2025 | 10:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Single Billing Bikin Pencatatan PNBP Lebih Akurat, Ini Alasannya

Senin, 09 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenaker Siapkan Regulasi untuk Cairkan Subsidi Upah Rp600.000