Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

WP Badan Ajukan Penghapusan NPWP, Prosesnya Paling Lama 12 Bulan

A+
A-
7
A+
A-
7
WP Badan Ajukan Penghapusan NPWP, Prosesnya Paling Lama 12 Bulan

Ilustrasi.

SINTANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang menerima kedatangan salah satu pengurus wajib pajak badan pada 10 April 2025. Kedatangan wajib pajak tersebut dalam rangka konsultasi mengenai prosedur penghapusan NPWP.

Petugas pajak dari KPP Pratama Sintang Alvino mengatakan wajib pajak menyampaikan bahwa badan usaha yang dikelolanya telah menghentikan kegiatan operasional dan ingin mengajukan permohonan penghapusan NPWP.

"Penghapusan NPWP badan dapat diajukan. Namun, sebelum permohonan diproses, wajib pajak harus terlebih dahulu memastikan seluruh kewajiban perpajakannya telah dipenuhi,” katanya dikutip dari situs DJP, Selasa (10/6/2025).

Baca Juga: Simak! PER-7/PJ/2025 Atur Kepemilikan NPWP untuk Wanita Kawin

Alvino memberikan penjelasan mengenai prosedur dan persyaratan permohonan penghapusan NPWP Badan. Dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan dalam permohonan antara lain surat permohonan penghapusan NPWP yang ditandatangani pengurus.

Kemudian, akta pembubaran atau dokumen lain yang membuktikan penghentian kegiatan usaha, dan surat pernyataan bahwa badan tak lagi melakukan kegiatan usaha. Adapun permohonan penghapusan NPWP akan diproses paling lama 12 bulan.

"Selama proses tersebut, wajib pajak tetap diminta untuk kooperatif apabila dibutuhkan klarifikasi atau dokumen tambahan," tutur Alvino.

Baca Juga: WP Tidak Patuh Bayar Pajak, KPP Akhirnya Terbitkan Surat Paksa

Alvino juga berharap wajib pajak dapat memahami hak dan kewajibannya dalam bidang perpajakan secara utuh, sekaligus memastikan proses administrasi berjalan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dia menambahkan wajib pajak juga bisa menghubungi layanan konsultasi KPP Pratama Sintang melalui WhatsApp di nomor 0811566706 atau 089529278082. (rig)

Baca Juga: Sederet Jasa Tenaga Medis dan Kesehatan yang Bebas PPN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama sintang, pajak, daerah, konsultasi, penghapusan NPWP, NPWP, layanan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 10 Juni 2025 | 13:30 WIB
KOTA BALIKPAPAN

Pemkot Godok Perda Baru, Kos-Kosan Bakal Dikecualikan dari Pajak

Selasa, 10 Juni 2025 | 13:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Karena Hal Ini, Perlakuan Khusus WNA Berkeahlian Tertentu Bisa Dicabut

Selasa, 10 Juni 2025 | 12:30 WIB
PER-8/PJ/2025

3 Dokumen Syarat Dapatkan SKB PPh bagi OP Berpenghasilan di Bawah PTKP

Selasa, 10 Juni 2025 | 11:30 WIB
PORTUGAL

Ada Insentif Pajak, Anak Muda di Negara Ini Ramai Beli Rumah

berita pilihan

Rabu, 11 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Simak! PER-7/PJ/2025 Atur Kepemilikan NPWP untuk Wanita Kawin

Rabu, 11 Juni 2025 | 11:30 WIB
KPP PRATAMA NATAR

WP Tidak Patuh Bayar Pajak, KPP Akhirnya Terbitkan Surat Paksa

Rabu, 11 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Jasa Tenaga Medis dan Kesehatan yang Bebas PPN

Rabu, 11 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Atur Cara Pengajuan Pengukuhan PKP Lewat Coretax

Rabu, 11 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Diskon Pajak, Airlangga Jamin Harga Tiket Pesawat Lebih Murah

Rabu, 11 Juni 2025 | 09:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Pertegas Penggunaan NITKU dalam Bupot PPh Pasal 21/26

Rabu, 11 Juni 2025 | 09:11 WIB
KURS PAJAK 11 JUNI 2025 - 17 JUNI 2025

Rupiah Melemah Terhadap Nyaris Semua Mata Uang Negara Mitra

Rabu, 11 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Impor BKP untuk Pemanfaatan JKP, WP Bisa Ajukan SKJLN via Coretax

Rabu, 11 Juni 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Optimistis 2 Kesepakatan Dagang Bakal Rampung pada 2025