Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Rabu, 16 Juli 2025 | 14:35 WIB
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)
Selasa, 15 Juli 2025 | 10:52 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 14 Juli 2025 | 10:07 WIB
UNIVERSITAS MATARAM
Fokus
Reportase

WP Badan Ajukan Penghapusan NPWP, Prosesnya Paling Lama 12 Bulan

A+
A-
8
A+
A-
8
WP Badan Ajukan Penghapusan NPWP, Prosesnya Paling Lama 12 Bulan

Ilustrasi.

SINTANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang menerima kedatangan salah satu pengurus wajib pajak badan pada 10 April 2025. Kedatangan wajib pajak tersebut dalam rangka konsultasi mengenai prosedur penghapusan NPWP.

Petugas pajak dari KPP Pratama Sintang Alvino mengatakan wajib pajak menyampaikan bahwa badan usaha yang dikelolanya telah menghentikan kegiatan operasional dan ingin mengajukan permohonan penghapusan NPWP.

"Penghapusan NPWP badan dapat diajukan. Namun, sebelum permohonan diproses, wajib pajak harus terlebih dahulu memastikan seluruh kewajiban perpajakannya telah dipenuhi,” katanya dikutip dari situs DJP, Selasa (10/6/2025).

Baca Juga: Ini Transaksi yang Dikecualikan dari Pemungutan PPh 22 Marketplace

Alvino memberikan penjelasan mengenai prosedur dan persyaratan permohonan penghapusan NPWP Badan. Dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan dalam permohonan antara lain surat permohonan penghapusan NPWP yang ditandatangani pengurus.

Kemudian, akta pembubaran atau dokumen lain yang membuktikan penghentian kegiatan usaha, dan surat pernyataan bahwa badan tak lagi melakukan kegiatan usaha. Adapun permohonan penghapusan NPWP akan diproses paling lama 12 bulan.

"Selama proses tersebut, wajib pajak tetap diminta untuk kooperatif apabila dibutuhkan klarifikasi atau dokumen tambahan," tutur Alvino.

Baca Juga: Nantikan! Company Visit ke Menara DDTC oleh Prodi Perpajakan FBE UII

Alvino juga berharap wajib pajak dapat memahami hak dan kewajibannya dalam bidang perpajakan secara utuh, sekaligus memastikan proses administrasi berjalan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dia menambahkan wajib pajak juga bisa menghubungi layanan konsultasi KPP Pratama Sintang melalui WhatsApp di nomor 0811566706 atau 089529278082. (rig)

Baca Juga: Data yang Diberikan Marketplace ke DJP Akan Dipakai untuk Pengawasan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama sintang, pajak, daerah, konsultasi, penghapusan NPWP, NPWP, layanan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 15 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTAN PAJAK

Cara Membuka e-Learning Bagi Calon Peserta USKP A dan Materi Kursusnya

Selasa, 15 Juli 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Ada Bukti Pemotongan PPh Unifikasi, Perlukah Tetap Bikin SPT Masa?

Selasa, 15 Juli 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Akan Terbitkan Taxpayers Charter, Muat 8 Hak dan 8 Kewajiban WP

Selasa, 15 Juli 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bakal Ditunjuk Jadi Pemungut PPh 22, Marketplace Minta Waktu Setahun

berita pilihan

Rabu, 16 Juli 2025 | 14:35 WIB
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Nantikan! Company Visit ke Menara DDTC oleh Prodi Perpajakan FBE UII

Rabu, 16 Juli 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN PANDEGLANG

Optimalkan PAD, Pandeglang Akan Ubah Sistem Penetapan PBB

Rabu, 16 Juli 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenperin dan Komdigi Masih Upayakan Insentif Pajak untuk AI

Rabu, 16 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan Pajak atas Imbalan Tertentu dalam Transaksi Jual-Beli