Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Ilustrasi.
DEPOK, DDTCNews - Seluruh Samsat Induk di Jawa Barat akan tetap melayani pada hari Minggu guna mendukung program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diselenggarakan oleh Pemprov Jawa Barat.
Ketua Tim Pendataan dan Penetapan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Depok Rina Parlina berharap masyarakat dapat memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan. Perlu dicatat, layanan Samsat yang tersedia pada Minggu hanya daftar ulang PKB.
"Pelayanan yang kami berikan hanya berupa daftar ulang PKB atau bayar pajak, baik tahunan atau 5 tahunan. Jika wajib pajak ingin mengurus berkas lain, silakan datang di hari kerja," katanya, dikutip pada Sabtu (10/5/2025).
Program pemutihan pajak kendaraan berlangsung mulai dari 20 Maret sampai dengan 30 Juni 2025. Khusus hari Minggu, layanan Samsat Induk hanya akan tersedia pada pukul 8.00 sampai dengan 14.00 WIB.
"Program pemutihan berlangsung dari tanggal 20 Maret hingga 30 Juni 2025 dan selama ini Samsat buka di hari Minggu. Selebihnya, kami menunggu arahan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat," ujar Rina.
Dia pun mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan pemutihan dengan cara melakukan pembayaran pajak kendaraan tahun pajak 2025 pada 20 Maret hingga 30 Juni 2025.
"Mohon semua wajib pajak dapat membayar pajak sehingga tidak waswas dan tetap tenang melewati jalan," tuturnya.
Sebagai informasi, Pemprov Jawa Barat memberikan fasilitas penghapusan denda dan tunggakan pokok PKB kepada wajib pajak yang melunasi PKB tahun pajak 2025 pada 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan wajib pajak yang memiliki tunggakan tetapi tidak memanfaatkan pemutihan PKB bakal dilarang melintasi jalan provinsi dan jalan kabupaten/kota.
"Nanti yang tidak bayar pajak, padahal kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya, tidak bisa lagi nanti motor mobil yang tanpa pajak lewat di jalan kabupaten, lewat di jalan provinsi," katanya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.