Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews - Seluruh Samsat Induk di Jawa Barat akan tetap melayani pada hari Minggu guna mendukung program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diselenggarakan oleh Pemprov Jawa Barat.

Ketua Tim Pendataan dan Penetapan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Depok Rina Parlina berharap masyarakat dapat memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan. Perlu dicatat, layanan Samsat yang tersedia pada Minggu hanya daftar ulang PKB.

"Pelayanan yang kami berikan hanya berupa daftar ulang PKB atau bayar pajak, baik tahunan atau 5 tahunan. Jika wajib pajak ingin mengurus berkas lain, silakan datang di hari kerja," katanya, dikutip pada Sabtu (10/5/2025).

Baca Juga: Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Program pemutihan pajak kendaraan berlangsung mulai dari 20 Maret sampai dengan 30 Juni 2025. Khusus hari Minggu, layanan Samsat Induk hanya akan tersedia pada pukul 8.00 sampai dengan 14.00 WIB.

"Program pemutihan berlangsung dari tanggal 20 Maret hingga 30 Juni 2025 dan selama ini Samsat buka di hari Minggu. Selebihnya, kami menunggu arahan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat," ujar Rina.

Dia pun mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan pemutihan dengan cara melakukan pembayaran pajak kendaraan tahun pajak 2025 pada 20 Maret hingga 30 Juni 2025.

Baca Juga: Ajukan Permohonan Pindah Kantor Pajak, WP Perlu Lampirkan KTP Terbaru

"Mohon semua wajib pajak dapat membayar pajak sehingga tidak waswas dan tetap tenang melewati jalan," tuturnya.

Sebagai informasi, Pemprov Jawa Barat memberikan fasilitas penghapusan denda dan tunggakan pokok PKB kepada wajib pajak yang melunasi PKB tahun pajak 2025 pada 20 Maret hingga 6 Juni 2025.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan wajib pajak yang memiliki tunggakan tetapi tidak memanfaatkan pemutihan PKB bakal dilarang melintasi jalan provinsi dan jalan kabupaten/kota.

Baca Juga: PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

"Nanti yang tidak bayar pajak, padahal kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya, tidak bisa lagi nanti motor mobil yang tanpa pajak lewat di jalan kabupaten, lewat di jalan provinsi," katanya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi jawa barat, samsat induk, pajak, pajak daerah, pajak kendaraan, pemutihan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:00 WIB
KPP PRATAMA SINTANG

Fiskus Edukasi Pedagang Emas Soal Mekanisme Faktur Pajak Digunggung

Jum'at, 09 Mei 2025 | 14:51 WIB
KONSULTASI PAJAK

Grup Dipecah, Cara Penerapan Ketentuan GMT Berubah?

Jum'at, 09 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tax Amnesty Berulang Dikhawatirkan Gerus Kepatuhan WP

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%