Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

WP Mau Ajukan Pengukuhan PKP? Bisa Lewat Coretax atau ke Kantor Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
WP Mau Ajukan Pengukuhan PKP? Bisa Lewat Coretax atau ke Kantor Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) secara elektronik melalui coretax administration system atau secara manual datang ke kantor pelayanan pajak (KPP).

Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, menjelaskan kedua opsi tersebut sah dan telah diatur dalam PMK 81/2024 dan Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020.

"Untuk permohonan pengukuhan PKP dapat diajukan ke KPP atau melalui akun coretax wajib pajak pada menu Portal Saya - Pengukuhan PKP," tulis DJP di media sosial, dikutip pada Sabtu (10/5/2025).

Baca Juga: Soroti Belanja APBD yang Masih Rendah, Mendagri Tito: Lelangnya Lambat

Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN.

Dalam pengajuan permohonan PKP, wajib pajak perlu mengecek persyaratan teknis dalam PMK 81/2024. Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak saat merespons wajib pajak yang masih bingung alur pengajuan pengukuhan PKP.

"Untuk persyaratan pengukuhan PKP Kakak dapat merujuk pada Pasal 62 dan 63 PMK 81/2024 dan Pasal 45 dan 47 PER-04/2020," papar Kring Pajak.

Baca Juga: Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Agar lebih mudah, wajib pajak atau pengusaha bisa mengakses coretax system dan mengajukan permohonan pengukuhan sebagai PKP. Terdapat beberapa tahapan dalam mengajukan permohonan tersebut.

Sebagai langkah awal, wajib pajak harus login coretax system terlebih dahulu. Setelah masuk ke laman profil, wajib pajak bisa klik menu portal, serta memilih sub-menu pengukuhan PKP. Nantinya akan muncul isian formulir permohonan pengukuhan PKP.

Berikutnya, wajib pajak mengisi data permohonan pengukuhan PKP secara lengkap dan benar. Perlu diingat, wajib pajak juga harus memilih masa transaksi PPN dimulai, atau bulan menjalankan kewajiban PKP.

Baca Juga: Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Terakhir, pastikan formulir sudah terisi, lalu wajib pajak bisa memberikan tanda centang pada kolom pernyataan yang berada di paling bawah laman portal coretax system. Kemudian, klik tombol kirim.

Setelah permohonan berhasil dikirim, wajib pajak bisa mengunduh bukti penerimaan surat permohonan. Jika permohonan diterima ataupun ditolak DJP, wajib pajak akan memperoleh surat pengukuhan maupun penolakan pengukuhan PKP. (dik)

Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 81/2024, faktur pajak, pengusaha kena pajak, dirjen pajak, PKP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 14:51 WIB
KONSULTASI PAJAK

Grup Dipecah, Cara Penerapan Ketentuan GMT Berubah?

Jum'at, 09 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tax Amnesty Berulang Dikhawatirkan Gerus Kepatuhan WP

Jum'at, 09 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Butuh Tax Clearance? Begini Cara Mengajukan SKF Lewat Coretax

Jum'at, 09 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN GRESIK

Bereskan Piutang Pajak Rp271 Miliar, Pemda Lantik Belasan Juru Sita

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%

Sabtu, 10 Mei 2025 | 08:30 WIB
FASILITAS KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Terealisasi Rp1,33 Triliun pada Kuartal I/2025

Sabtu, 10 Mei 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Finally! By the End of July, Coretax Will Be Bug-Free