Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

WP Mau Ajukan Pengukuhan PKP? Bisa Lewat Coretax atau ke Kantor Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
WP Mau Ajukan Pengukuhan PKP? Bisa Lewat Coretax atau ke Kantor Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) secara elektronik melalui coretax administration system atau secara manual datang ke kantor pelayanan pajak (KPP).

Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, menjelaskan kedua opsi tersebut sah dan telah diatur dalam PMK 81/2024 dan Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020.

"Untuk permohonan pengukuhan PKP dapat diajukan ke KPP atau melalui akun coretax wajib pajak pada menu Portal Saya - Pengukuhan PKP," tulis DJP di media sosial, dikutip pada Sabtu (10/5/2025).

Baca Juga: Ketentuan Penerbitan SKPKB

Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN.

Dalam pengajuan permohonan PKP, wajib pajak perlu mengecek persyaratan teknis dalam PMK 81/2024. Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak saat merespons wajib pajak yang masih bingung alur pengajuan pengukuhan PKP.

"Untuk persyaratan pengukuhan PKP Kakak dapat merujuk pada Pasal 62 dan 63 PMK 81/2024 dan Pasal 45 dan 47 PER-04/2020," papar Kring Pajak.

Baca Juga: DJP Terbitkan Nota Dinas soal Perlakuan PPh atas Pengelolaan Rusun

Agar lebih mudah, wajib pajak atau pengusaha bisa mengakses coretax system dan mengajukan permohonan pengukuhan sebagai PKP. Terdapat beberapa tahapan dalam mengajukan permohonan tersebut.

Sebagai langkah awal, wajib pajak harus login coretax system terlebih dahulu. Setelah masuk ke laman profil, wajib pajak bisa klik menu portal, serta memilih sub-menu pengukuhan PKP. Nantinya akan muncul isian formulir permohonan pengukuhan PKP.

Berikutnya, wajib pajak mengisi data permohonan pengukuhan PKP secara lengkap dan benar. Perlu diingat, wajib pajak juga harus memilih masa transaksi PPN dimulai, atau bulan menjalankan kewajiban PKP.

Baca Juga: Muncul di Publikasi Global, Dua Profesional DDTC Ulas Sengketa Pajak

Terakhir, pastikan formulir sudah terisi, lalu wajib pajak bisa memberikan tanda centang pada kolom pernyataan yang berada di paling bawah laman portal coretax system. Kemudian, klik tombol kirim.

Setelah permohonan berhasil dikirim, wajib pajak bisa mengunduh bukti penerimaan surat permohonan. Jika permohonan diterima ataupun ditolak DJP, wajib pajak akan memperoleh surat pengukuhan maupun penolakan pengukuhan PKP. (dik)

Baca Juga: Omzet WP Bakal Tembus Rp10 Miliar, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 81/2024, faktur pajak, pengusaha kena pajak, dirjen pajak, PKP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 29 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Pajak 2025, DJP Beberkan 5 Strateginya

Rabu, 28 Mei 2025 | 20:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Perlu ke DJP, Pembaruan Tanggungan WP Cukup Infokan Pemberi Kerja

Rabu, 28 Mei 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pembulatan pada Era Coretax System

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan 5 Strategi Cegah Shortfall Pajak Terulang

berita pilihan

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)

Ketentuan Penerbitan SKPKB

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:00 WIB
NOTA DINAS No.ND-4/PJ/PJ.02/2025

DJP Terbitkan Nota Dinas soal Perlakuan PPh atas Pengelolaan Rusun

Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK

Muncul di Publikasi Global, Dua Profesional DDTC Ulas Sengketa Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Bakal Layangkan Surat Teguran dan Tagihan ke Wajib Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA

Setoran Penerimaan Pajak di Jakarta Turun 5 Persen, PPN Paling Anjlok

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas dan Fungsi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Ditolak Rakyat, Negara Ini Batalkan Rencana Kenaikan PPN

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO