Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Fokus
Reportase

Insentif Kepabeanan Terealisasi Rp1,33 Triliun pada Kuartal I/2025

A+
A-
0
A+
A-
0
Insentif Kepabeanan Terealisasi Rp1,33 Triliun pada Kuartal I/2025

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah memberikan fasilitas kepabeanan senilai Rp1,33 triliun pada kuartal I/2025.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan fasilitas kepabeanan ini dimanfaatkan oleh ribuan perusahaan. Pemberian fasilitas tersebut menjadi bagian dari fungsi DJBC sebagai industrial assistance dan trade facilitator.

"Tentunya [pemberian fasilitas kepabeanan ini] mendukung angka pertumbuhan ekonomi," ujarnya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Sabtu (10/5/2025).

Baca Juga: Pemerintah India Hidupkan Lagi Insentif Perpajakan untuk Eksportir

Askolani menyampaikan pemerintah antara lain memberikan fasilitas kepabeanan berupa kawasan berikat. Sejauh ini, DJBC memberikan fasilitas kawasan berikat kepada 1.457 perusahaan.

Kawasan berikat merupakan tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor.

Kegiatan utama yang dilakukan pada kawasan berikat antara lain kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, memproses bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, serta barang jadi yang diubah menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi.

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Mei 2025

Insentif yang diberikan kepada penerima fasilitas kawasan berikat ini di antaranya penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, serta tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22.

"Terhadap perusahaan-perusahaan yang masuk dalam kawasan berikat ini, sesuai dengan ketentuan diberikan fasilitasi kepabeanan untuk bea masuknya," ujarnya.

Selain kawasan berikat, Askolani menyebut pemerintah juga memberikan berbagai skema fasilitas lainnya kepada perusahaan. DJBC telah memberikan fasilitas kepabeanan berupa gudang berikat kepada 197 perusahaan, serta pusat logistik berikat kepada 145 perusahaan.

Baca Juga: PMK 34/2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan atas Barang Bawaan Penumpang

Kemudian, saat ini ada 7 perusahaan penerima fasilitas tempat penyelenggaraan pameran berikat, 18 toko bebas bea, 126 penerima kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) industri kecil dan menengah (IKM), 104 KITE pengembalian, dan 192 KITE pembebasan.

"Dukungan fasilitasi untuk mendukung industri kawasan-kawasan berfasilitas menjadi tugas pokok kami untuk kami layani," tuturnya.

Askolani menambahkan perusahaan penerima fasilitas kepabeanan, khususnya bagi kawasan berikat dan KITE, juga telah berhasil memberikan kontribusi pada perekonomian melalui kegiatan ekspor. Nilai ekspor oleh perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan KITE mencapai US$25,2 miliar pada kuartal I/2025.

Baca Juga: Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa Kini Diperluas

Sementara untuk nilai impor oleh perusahaan kawasan berikat dan KITE pada kuartal I/2025 senilai US$7,9 miliar. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif kepabeanan, djbc, kawasan berikat, KITE, kepabeanan, perpajakan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 24 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

DJP dan DJBC Punya Nakhoda Baru, Tax Ratio Diharap Segera Meningkat

Sabtu, 24 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Alat untuk Cegah Pencemaran Lingkungan

Jum'at, 23 Mei 2025 | 16:03 WIB
PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai Tumbuh 4,4% hingga April 2025

berita pilihan

Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak?

Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)

Penyebab Terbitnya Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

Senin, 02 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Batal Adakan Diskon Tarif Listrik 50%, Sri Mulyani Ungkap Alasannya

Senin, 02 Juni 2025 | 17:32 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Ekonomi Kuartal II, Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Rp24 T

Senin, 02 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Tiket Pesawat DTP Hadir Lagi, Anggarannya 430 Miliar

Senin, 02 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perinci Syarat Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Senin, 02 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Coretax Akomodasi Pemberitahuan Pembukuan Pakai Bahasa Inggris

Senin, 02 Juni 2025 | 15:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

RUU Pajak Trump Muat Klausul Retaliasi atas UTPR dan Pajak Digital