Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

DJP Perbarui Aturan Dokumen PBB

A+
A-
7
A+
A-
7
DJP Perbarui Aturan Dokumen PBB

Foto udara lahan perkebunan kelapa sawit skala besar dan tanaman mangrove di kawasan penyangga Cagar Alam Hutan Bakau Pantai Timur Sumatera, Mendahara, Tanjungjabung Timur, Jambi. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo menerbitkan peraturan baru terkait dengan dokumen di bidang Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB). Peraturan yang dimaksud, yaitu Perdirjen Pajak No. PER-4/PJ/2025.

Beleid yang berlaku mulai 29 April 2025 ini memperbarui sejumlah dokumen di bidang PBB yang sebelumnya diatur dalam PER-25/PJ/2020. Pembaruan dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan sistem administrasi perpajakan yang baru seiring berlakunya coretax.

“Bahwa untuk melaksanakan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan fleksibel, perlu melakukan penyesuaian atas bentuk dan isi dokumen perpajakan dalam rangka penerbitan ketetapan di bidang PBB,” bunyi pertimbangan PER-4/PJ/2025, dikutip pada Jumat (9/5/2025).

Baca Juga: Perbarui Data Family Tax Unit di Coretax DJP, WP Sambangi Kantor Pajak

Melalui PER-4/PJ/2025, dirjen pajak menambahkan surat ketetapan nihil (SKPN) dan Surat Ketetapan pajak Lebih Bayar (SKPLB) PBB. Selain itu, PER-4/PJ/2025 menghapus Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran (SKKP) PBB.

Adapun SKKP PBB dihapus dan digantikan dengan SKPLB PBB. PER-4/PJ/2025 juga telah mencantumkan contoh format dari SKPN PBB dan SKPLB PBB. Ada pula kode ketetapan pajak PBB untuk penerbitan SKPLB dan SKPN.

Penyesuaian dokumen tersebut selaras dengan perubahan pada PMK 81/2024. Sebelumnya, PMK 81/2024 juga mengubah SKKP PBB menjadi SKPLB PBB sebagai dasar pengembalian untuk ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPKPP).

Baca Juga: Ini Kriteria WP yang Tak Wajib Sampaikan SPT Menurut Perdirjen Coretax

PBB dalam konteks ini adalah PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya (PBB-P5L). Sesuai dengan ketentuan, terdapat beragam dokumen terkait dengan PBB-P5L.

Dokumen tersebut di antaranya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Tanda Terima Penyampaian SPPT, Nota Penghitungan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB, SKP PBB, Surat Pemberitahuan (SPb), Surat Tagihan Pajak (STP) PBB, SKPN, serta SKPLB. (dik)

Baca Juga: Setoran Penerimaan Pajak di Jakarta Turun 5 Persen, PPN Paling Anjlok

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PBB, pajak pajak bumi dan bangunan, DJP, PER-4/PJ/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 26 Mei 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pimpinan Baru DJP dan DJBC Diharap Bisa Kerek Tax Ratio

Minggu, 25 Mei 2025 | 12:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Apa Saja Sektor Lainnya dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P5L?

Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOTA DEPOK

Pemkot dan dan Kejaksaan Panggil 51 Penunggak Pajak

Jum'at, 23 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Sri Mulyani Mohon WP Beri Waktu Dirjen Pajak Baru Telaah Isu Coretax

berita pilihan

Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)

Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Sabtu, 31 Mei 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Aturan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti sesuai PER-11/PJ/2025

Sabtu, 31 Mei 2025 | 14:00 WIB
KOTA MALANG

Pemda Harap Event Olahraga Bikin Setoran Pajak Hotel Meningkat

Sabtu, 31 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Indonesia dan Prancis Teken Kerja Sama, Nilainya Tembus Rp178 Triliun

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:30 WIB
KOTA PADANG PANJANG

Banyak Pelaku Usaha Keliru Setorkan Pajak, Pemkot Adakan Operasi Ini

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perluas Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:00 WIB
JERMAN

Jerman Siapkan Pajak Digital 10% Atas Google dan Facebook

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:30 WIB
KOTA PANGKALPINANG

Khawatir PAD Tak Optimal, Pemkot Gandeng Aparat Tagih Utang Pajak

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Ada Coretax, Pengusaha Minta DJP Tetap Optimalkan Layanan 3C