Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJP Perbarui Aturan Dokumen PBB

A+
A-
2
A+
A-
2
DJP Perbarui Aturan Dokumen PBB

Foto udara lahan perkebunan kelapa sawit skala besar dan tanaman mangrove di kawasan penyangga Cagar Alam Hutan Bakau Pantai Timur Sumatera, Mendahara, Tanjungjabung Timur, Jambi. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo menerbitkan peraturan baru terkait dengan dokumen di bidang Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB). Peraturan yang dimaksud, yaitu Perdirjen Pajak No. PER-4/PJ/2025.

Beleid yang berlaku mulai 29 April 2025 ini memperbarui sejumlah dokumen di bidang PBB yang sebelumnya diatur dalam PER-25/PJ/2020. Pembaruan dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan sistem administrasi perpajakan yang baru seiring berlakunya coretax.

“Bahwa untuk melaksanakan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan fleksibel, perlu melakukan penyesuaian atas bentuk dan isi dokumen perpajakan dalam rangka penerbitan ketetapan di bidang PBB,” bunyi pertimbangan PER-4/PJ/2025, dikutip pada Jumat (9/5/2025).

Baca Juga: Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Melalui PER-4/PJ/2025, dirjen pajak menambahkan surat ketetapan nihil (SKPN) dan Surat Ketetapan pajak Lebih Bayar (SKPLB) PBB. Selain itu, PER-4/PJ/2025 menghapus Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran (SKKP) PBB.

Adapun SKKP PBB dihapus dan digantikan dengan SKPLB PBB. PER-4/PJ/2025 juga telah mencantumkan contoh format dari SKPN PBB dan SKPLB PBB. Ada pula kode ketetapan pajak PBB untuk penerbitan SKPLB dan SKPN.

Penyesuaian dokumen tersebut selaras dengan perubahan pada PMK 81/2024. Sebelumnya, PMK 81/2024 juga mengubah SKKP PBB menjadi SKPLB PBB sebagai dasar pengembalian untuk ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPKPP).

Baca Juga: Bereskan Piutang Pajak Rp271 Miliar, Pemda Lantik Belasan Juru Sita

PBB dalam konteks ini adalah PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya (PBB-P5L). Sesuai dengan ketentuan, terdapat beragam dokumen terkait dengan PBB-P5L.

Dokumen tersebut di antaranya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Tanda Terima Penyampaian SPPT, Nota Penghitungan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB, SKP PBB, Surat Pemberitahuan (SPb), Surat Tagihan Pajak (STP) PBB, SKPN, serta SKPLB. (dik)

Baca Juga: DJP: Kami Tak Mungkin Awasi dan Periksa Semua WP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PBB, pajak pajak bumi dan bangunan, DJP, PER-4/PJ/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 07 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

DJPK Catat Mayoritas Kendaraan Bermotor Punya Tunggakan PKB

Selasa, 06 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar Kode Objek Pajak untuk PPh Final Jasa Konstruksi dan Tarifnya

Selasa, 06 Mei 2025 | 14:00 WIB
KABUPATEN CIAMIS

Tingkatkan Kepatuhan WP, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB

berita pilihan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terbit STP, WP Bisa Ajukan Pengurangan/Penghapusan Sanksi

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:14 WIB
DDTC ACADEMY – PERSONALISED TRAINING

DDTC Academy Gelar In-House Training soal Pajak Minimum Global

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-20

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:03 WIB
PEMBARUAN SITUS WEB DDTC ACADEMY

Login Website DDTC Academy, Akses Ilmu Perpajakan dari Para Ahli