Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pemkot dan dan Kejaksaan Panggil 51 Penunggak Pajak

A+
A-
5
A+
A-
5
Pemkot dan dan Kejaksaan Panggil 51 Penunggak Pajak

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Jawa Barat, bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok memanggil 51 wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah.

Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono mengatakan nilai tunggakan dari 51 wajib pajak tersebut bervariasi, mulai dari Rp32 juta hingga Rp108 juta. Usia tunggakan para wajib pajak ini rata-rata mencapai 10 tahun.

"Mereka dipanggil kejaksaan dulu, untuk buat komitmen bayar. Jika tidak ditepati, kami akan tindak tegas dengan pemasangan plang," ujar Wahid, dikutip pada Sabtu (24/5/2025).

Baca Juga: Optimalkan PAD, Pemkot Panggil 160 WP yang Tolak Dipasang Tapping Box

Bila seluruh wajib pajak melunasi seluruh tunggakannya, Pemkot Depok bakal memperoleh tambahan penerimaan yang diproyeksikan mencapai Rp3,5 miliar.

Seluruh wajib pajak tersebut diharapkan segera melunasi tunggakan pajaknya masing-masing paling lambat pada akhir tahun. Wahid pun mendorong wajib pajak untuk segera melakukan pelunasan agar tunggakan pajak tidak kian membengkak.

"Kami meminta agar wajib pajak dapat segera membayar pajak tertunggak agar nilainya tidak membengkak. Nantinya pajak yang masuk akan digunakan untuk keperluan pembangunan di Kota Depok," ujar Wahid.

Baca Juga: Daerah Ini Beri Penghapusan Sanksi PBB-P2 hingga Desember 2025

Dalam rangka mempermudah pelunasan, Wahid juga memperbolehkan wajib pajak untuk mengangsur tunggakannya. "Misal ada tunggakan pajak selama 10 tahun terakhir, wajib pajak bisa bayar per tahun dulu dari pajak yang tertunggak. Jadi, bukan total tunggakan yang diangsur," kata Wahid.

Pada saat yang sama, Wahid mengimbau para wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) yang diberikan oleh Pemkot Depok.

"Program pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi ini berlaku dari tanggal 25 April hingga 30 Juni 2025. Pengurangan pokok pajak mulai dari 5 persen hingga 100%. Jadi sayang jika dilewatkan," ujar Wahid. (dik)

Baca Juga: Bagaimana Ketentuan Pajak Kesenian dan Hiburan di DKI Jakarta?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, utang pajak, tunggakan pajak daerah, pendapatan asli daerah, pbb

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 02 Juli 2025 | 13:30 WIB
PROVINSI JAKARTA

Lapangan Padel di Jakarta Kini Kena Pajak Hiburan 10 Persen

Rabu, 02 Juli 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN BANYUMAS

Pemda Adakan Pemutihan Pajak, Berlaku untuk Tunggakan PBB sejak 1994

Selasa, 01 Juli 2025 | 13:00 WIB
KABUPATEN BULELENG

Daerah Ini Bakal Beri Pengurangan PBB-P2 90% untuk Lahan Sawah

berita pilihan

Rabu, 09 Juli 2025 | 16:23 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Negosiasi Bea Masuk dengan AS Berlanjut, Sri Mulyani Harapkan Ini

Rabu, 09 Juli 2025 | 16:00 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Masuk Nominasi Tax Innovator Firm of The Year di ITR Awards 2025

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:30 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Puluhan Peserta Ikuti Seminar DDTC Academy soal Tahapan Pendahuluan

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:30 WIB
LAPORAN KEUANGAN DJP 2024

2024, Nilai Ketetapan Pajak yang Disengketakan Sudah Tembus Rp100 T

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:00 WIB
SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Sertifikat USKP Kini Berbentuk Digital, Bisa Diunduh di Akun Peserta

Rabu, 09 Juli 2025 | 14:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Khusus A dan B Baru, USKP Digelar Lagi pada Agustus dan Oktober 2025

Rabu, 09 Juli 2025 | 13:41 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

15 Nominasi Penghargaan ITR Asia-Pacific Tax Awards 2025 untuk DDTC