Pemkot dan dan Kejaksaan Panggil 51 Penunggak Pajak

Ilustrasi.
DEPOK, DDTCNews - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Jawa Barat, bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok memanggil 51 wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah.
Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono mengatakan nilai tunggakan dari 51 wajib pajak tersebut bervariasi, mulai dari Rp32 juta hingga Rp108 juta. Usia tunggakan para wajib pajak ini rata-rata mencapai 10 tahun.
"Mereka dipanggil kejaksaan dulu, untuk buat komitmen bayar. Jika tidak ditepati, kami akan tindak tegas dengan pemasangan plang," ujar Wahid, dikutip pada Sabtu (24/5/2025).
Bila seluruh wajib pajak melunasi seluruh tunggakannya, Pemkot Depok bakal memperoleh tambahan penerimaan yang diproyeksikan mencapai Rp3,5 miliar.
Seluruh wajib pajak tersebut diharapkan segera melunasi tunggakan pajaknya masing-masing paling lambat pada akhir tahun. Wahid pun mendorong wajib pajak untuk segera melakukan pelunasan agar tunggakan pajak tidak kian membengkak.
"Kami meminta agar wajib pajak dapat segera membayar pajak tertunggak agar nilainya tidak membengkak. Nantinya pajak yang masuk akan digunakan untuk keperluan pembangunan di Kota Depok," ujar Wahid.
Dalam rangka mempermudah pelunasan, Wahid juga memperbolehkan wajib pajak untuk mengangsur tunggakannya. "Misal ada tunggakan pajak selama 10 tahun terakhir, wajib pajak bisa bayar per tahun dulu dari pajak yang tertunggak. Jadi, bukan total tunggakan yang diangsur," kata Wahid.
Pada saat yang sama, Wahid mengimbau para wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) yang diberikan oleh Pemkot Depok.
"Program pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi ini berlaku dari tanggal 25 April hingga 30 Juni 2025. Pengurangan pokok pajak mulai dari 5 persen hingga 100%. Jadi sayang jika dilewatkan," ujar Wahid. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.