Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:05 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN
Kamis, 22 Mei 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK
Kamis, 22 Mei 2025 | 12:15 WIB
RICHARD COLLIER (OXFORD), RITA DE LA FERIA (LEEDS):
Rabu, 21 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Fokus
Reportase

Pemkot dan dan Kejaksaan Panggil 51 Penunggak Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
Pemkot dan dan Kejaksaan Panggil 51 Penunggak Pajak

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Jawa Barat, bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok memanggil 51 wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah.

Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono mengatakan nilai tunggakan dari 51 wajib pajak tersebut bervariasi, mulai dari Rp32 juta hingga Rp108 juta. Usia tunggakan para wajib pajak ini rata-rata mencapai 10 tahun.

"Mereka dipanggil kejaksaan dulu, untuk buat komitmen bayar. Jika tidak ditepati, kami akan tindak tegas dengan pemasangan plang," ujar Wahid, dikutip pada Sabtu (24/5/2025).

Baca Juga: Optimalkan PAD, Pemkab Terjunkan Petugas Penagih Pajak Daerah

Bila seluruh wajib pajak melunasi seluruh tunggakannya, Pemkot Depok bakal memperoleh tambahan penerimaan yang diproyeksikan mencapai Rp3,5 miliar.

Seluruh wajib pajak tersebut diharapkan segera melunasi tunggakan pajaknya masing-masing paling lambat pada akhir tahun. Wahid pun mendorong wajib pajak untuk segera melakukan pelunasan agar tunggakan pajak tidak kian membengkak.

"Kami meminta agar wajib pajak dapat segera membayar pajak tertunggak agar nilainya tidak membengkak. Nantinya pajak yang masuk akan digunakan untuk keperluan pembangunan di Kota Depok," ujar Wahid.

Baca Juga: Pantau Setoran Pajak, Pemkot Tambah Pemasangan 1.000 Tapping Box

Dalam rangka mempermudah pelunasan, Wahid juga memperbolehkan wajib pajak untuk mengangsur tunggakannya. "Misal ada tunggakan pajak selama 10 tahun terakhir, wajib pajak bisa bayar per tahun dulu dari pajak yang tertunggak. Jadi, bukan total tunggakan yang diangsur," kata Wahid.

Pada saat yang sama, Wahid mengimbau para wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) yang diberikan oleh Pemkot Depok.

"Program pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi ini berlaku dari tanggal 25 April hingga 30 Juni 2025. Pengurangan pokok pajak mulai dari 5 persen hingga 100%. Jadi sayang jika dilewatkan," ujar Wahid. (dik)

Baca Juga: Cara Daftarkan Objek PBB-P5L Via Coretax DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, utang pajak, tunggakan pajak daerah, pendapatan asli daerah, pbb

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 16 Mei 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN KARAWANG

Kerja sama Pemda dan Kejaksaan Hasilkan Tambahan Pajak Rp80,3 Miliar

Kamis, 15 Mei 2025 | 13:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Baliho Ilegal Disebut Jadi Ganjalan Pengumpulan Pajak Reklame

Kamis, 15 Mei 2025 | 11:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Jaga Penerimaan Pajak, Gubernur Imbau Warga Tak Andalkan Pemutihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN MAROS

Tunggakan PKB Tembus Rp74 Miliar, Kegiatan Penagihan Dimaksimalkan

berita pilihan

Sabtu, 24 Mei 2025 | 14:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Kalahkan Negara Tetangga, Sri Mulyani Sebut Ekonomi RI Masih Terjaga

Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:05 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN

Seperti Apa Kualifikasi Kuasa dan Konsultan Pajak di Berbagai Negara?

Sabtu, 24 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Konsumsi di Libur Sekolah, Stimulus Ekonomi Siap Meluncur Lagi

Sabtu, 24 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Orang Pribadi Urus EFIN Tak Perlu ke Kantor Pajak Terdaftar

Sabtu, 24 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

DJP dan DJBC Punya Nakhoda Baru, Tax Ratio Diharap Segera Meningkat

Sabtu, 24 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Alat untuk Cegah Pencemaran Lingkungan

Sabtu, 24 Mei 2025 | 10:30 WIB
BELANJA NEGARA

Penerima Manfaat Divalidasi, Realisasi Bansos Dilaporkan Turun

Sabtu, 24 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Makan Bergizi Gratis Sudah Telan Rp3 Triliun