Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Apa Saja Sektor Lainnya dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P5L?

A+
A-
1
A+
A-
1
Apa Saja Sektor Lainnya dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P5L?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Selain perkebunan, perhutanan, dan pertambangan, objek pajak PBB-P5L juga mencakup sektor lainnya. Perincian klasifikasi objek PBB-P5L sektor lainnya pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 186/2019 s.t.d.d PMK 234/2022.

Berdasarkan beleid tersebut, objek PBB sektor lainnya meliputi bumi dan/atau bangunan yang berada di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi dalam undang-undang kelautan, selain yang diatur dalam UU HKPD dan selain objek PBB sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

“Objek pajak PBB Sektor Lainnya meliputi bumi dan/atau bangunan yang berada di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai kelautan,” bunyi Pasal 2 huruf f PMK 186/2019 s.t.d.d PMK 234/2022, dikutip pada Minggu (25/5/2025).

Baca Juga: Survei Kepuasan Pelayanan Pajak, DJP Kirim Link ke WP via WhatsApp

Secara lebih terperinci, berdasarkan Pasal 8 ayat (1) 186/2019 s.t.d.d PMK 234/2022, bumi yang dimaksud meliputi perairan yang digunakan untuk: perikanan tangkap; pembudidayaan ikan; jaringan pipa; dan jaringan kabel.

Selain itu, objek bumi sektor lainnya juga mencakup fasilitas penyimpanan dan pengolahan meliputi Floating Storage and Offloading (FSO), Floating Production System (FPS), Floating Processing Unit (FPU), Floating Storage Unit (FSU), Floating Production Storage and Offloading (FPSO), Floating Storage Regasification Unit (FSRU).

Perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan yang dimaksud merupakan perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan yang telah diberikan Surat Izin Usaha Perikanan oleh kementerian kelautan dan perikanan.

Baca Juga: Apa Itu Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri?

Sementara itu, objek bangunan sektor lainnya merupakan konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada bumi di wilayah perairan Indonesia. Bangunan tersebut meliputi: Jaringan pipa; jaringan kabel; dan fasilitas FSO, FPS, FPU, FSU, FPSO, dan FSRU.

Sebelumnya, ruas jalan tol sempat termasuk objek PBB-P5L sektor lainnya. Namun, semenjak berlakunya PMK 234/2022, ruas jalan tol tidak lagi menjadi objek PBB-P5L. Perubahan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan ketentuan UU HKPD. Simak Ada PMK Baru, Jalan Tol di Atas Perairan Bukan Lagi Objek PBB-P3 (rig)

Baca Juga: Negosiasi Bea Masuk dengan AS Berlanjut, Sri Mulyani Harapkan Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pbb, pbb p5l, PMK 234/2022, pajak, pajak bumi dan bangunan, sektor lainnya, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 09 Juli 2025 | 09:30 WIB
KPP MADYA BANDUNG

Sita Serentak, Kantor Pajak Ini Sasar Mobil dan Rekening Bank WP

Rabu, 09 Juli 2025 | 09:00 WIB
PERPRES 68/2025

Implementasi SPP-TDLN Tunggu Penetapan Mitra

Rabu, 09 Juli 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUMENEP

Daerah Ini Beri Penghapusan Sanksi PBB-P2 hingga Desember 2025

Rabu, 09 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Bea Keluar Emas dan Batu Bara Dikaji, Kepastiannya di Nota Keuangan

berita pilihan

Rabu, 09 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bea Masuk Trump Berlaku 1 Agustus, RI Optimalkan Waktu untuk Negosiasi

Rabu, 09 Juli 2025 | 18:00 WIB
DITJEN PAJAK

Survei Kepuasan Pelayanan Pajak, DJP Kirim Link ke WP via WhatsApp

Rabu, 09 Juli 2025 | 16:23 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Negosiasi Bea Masuk dengan AS Berlanjut, Sri Mulyani Harapkan Ini

Rabu, 09 Juli 2025 | 16:00 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Masuk Nominasi Tax Innovator Firm of The Year di ITR Awards 2025

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:30 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Puluhan Peserta Ikuti Seminar DDTC Academy soal Tahapan Pendahuluan

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:30 WIB
LAPORAN KEUANGAN DJP 2024

2024, Nilai Ketetapan Pajak yang Disengketakan Sudah Tembus Rp100 T

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:00 WIB
SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Sertifikat USKP Kini Berbentuk Digital, Bisa Diunduh di Akun Peserta

Rabu, 09 Juli 2025 | 14:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Khusus A dan B Baru, USKP Digelar Lagi pada Agustus dan Oktober 2025