Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Minggu, 25 Mei 2025 | 14:45 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN
Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:05 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN
Kamis, 22 Mei 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK
Kamis, 22 Mei 2025 | 12:15 WIB
RICHARD COLLIER (OXFORD), RITA DE LA FERIA (LEEDS):
Fokus
Reportase

Apa Saja Sektor Lainnya dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P5L?

A+
A-
0
A+
A-
0
Apa Saja Sektor Lainnya dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P5L?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Selain perkebunan, perhutanan, dan pertambangan, objek pajak PBB-P5L juga mencakup sektor lainnya. Perincian klasifikasi objek PBB-P5L sektor lainnya pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 186/2019 s.t.d.d PMK 234/2022.

Berdasarkan beleid tersebut, objek PBB sektor lainnya meliputi bumi dan/atau bangunan yang berada di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi dalam undang-undang kelautan, selain yang diatur dalam UU HKPD dan selain objek PBB sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

“Objek pajak PBB Sektor Lainnya meliputi bumi dan/atau bangunan yang berada di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai kelautan,” bunyi Pasal 2 huruf f PMK 186/2019 s.t.d.d PMK 234/2022, dikutip pada Minggu (25/5/2025).

Baca Juga: Besok Ujian! Ini Daftar Materi untuk Belajar Agar Siap Hadapi USKP A-B

Secara lebih terperinci, berdasarkan Pasal 8 ayat (1) 186/2019 s.t.d.d PMK 234/2022, bumi yang dimaksud meliputi perairan yang digunakan untuk: perikanan tangkap; pembudidayaan ikan; jaringan pipa; dan jaringan kabel.

Selain itu, objek bumi sektor lainnya juga mencakup fasilitas penyimpanan dan pengolahan meliputi Floating Storage and Offloading (FSO), Floating Production System (FPS), Floating Processing Unit (FPU), Floating Storage Unit (FSU), Floating Production Storage and Offloading (FPSO), Floating Storage Regasification Unit (FSRU).

Perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan yang dimaksud merupakan perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan yang telah diberikan Surat Izin Usaha Perikanan oleh kementerian kelautan dan perikanan.

Baca Juga: BPK Rampungkan Pemeriksaan atas LKPP 2024, Ini Kata Sri Mulyani

Sementara itu, objek bangunan sektor lainnya merupakan konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada bumi di wilayah perairan Indonesia. Bangunan tersebut meliputi: Jaringan pipa; jaringan kabel; dan fasilitas FSO, FPS, FPU, FSU, FPSO, dan FSRU.

Sebelumnya, ruas jalan tol sempat termasuk objek PBB-P5L sektor lainnya. Namun, semenjak berlakunya PMK 234/2022, ruas jalan tol tidak lagi menjadi objek PBB-P5L. Perubahan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan ketentuan UU HKPD. Simak Ada PMK Baru, Jalan Tol di Atas Perairan Bukan Lagi Objek PBB-P3 (rig)

Baca Juga: Meluruskan Penerapan Prinsip Equal Treatment dalam Kompetensi Kuasa WP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pbb, pbb p5l, PMK 234/2022, pajak, pajak bumi dan bangunan, sektor lainnya, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 24 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

DJP dan DJBC Punya Nakhoda Baru, Tax Ratio Diharap Segera Meningkat

Sabtu, 24 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Alat untuk Cegah Pencemaran Lingkungan

berita pilihan

Minggu, 25 Mei 2025 | 15:09 WIB
MATERI USKP I/2025

Besok Ujian! Ini Daftar Materi untuk Belajar Agar Siap Hadapi USKP A-B

Minggu, 25 Mei 2025 | 15:00 WIB
LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

BPK Rampungkan Pemeriksaan atas LKPP 2024, Ini Kata Sri Mulyani

Minggu, 25 Mei 2025 | 14:45 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN

Meluruskan Penerapan Prinsip Equal Treatment dalam Kompetensi Kuasa WP

Minggu, 25 Mei 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Negosiasi dengan Uni Eropa Gagal, AS Siap Kenakan Bea Masuk 50 Persen

Minggu, 25 Mei 2025 | 13:00 WIB
KP2KP BARADATU

Gaji di Bawah Rp4,5 Juta Per Bulan, WP Ajukan NPWP Non-Efektif

Minggu, 25 Mei 2025 | 12:00 WIB
APBN 2025

Dibiayai Pajak, Belanja Kesehatan Sudah Terserap Rp47,6 Triliun

Minggu, 25 Mei 2025 | 11:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

DPR Setujui RUU Pajak Trump, PTKP dan Kredit Pajak Bakal Dinaikkan

Minggu, 25 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Badan Pemerintah yang Dikecualikan sebagai Subjek Pajak

Minggu, 25 Mei 2025 | 10:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Sederet Kriteria Pemungut PPh Pasal 22 dalam PMK 81/2024