Banyak Kendaraan Nunggak Pajak, Pemprov Diminta Segera Perbaiki Data

Ilustrasi.
BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemprov Lampung diminta untuk melakukan pendataan jumlah kendaraan bermotor sehingga bisa memetakan kendaraan yang menunggak sekaligus rutin membayar pajak.
Anggota Komisi III DPRD Lampung Andy Roby mengatakan data tersebut dapat digunakan pemprov untuk memberikan peringatan, baik kepada perusahaan swasta, BUMD maupun pemda yang belum melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB).
"Bapenda dapat menyurati semua perusahaan, baik milik pemerintah maupun swasta, agar segera melunasi pajak kendaraan operasional," katanya seperti dikutip dari lampung.nu.or.id, Minggu (4/5/2025).
Andy menambahkan Bapenda juga perlu mengingatkan perusahaan dan pemda supaya mengurus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) menjadi plat nomor Lampung.
Pendataan kendaraan yang akurat juga dinilai akan memudahkan pemprov membidik penunggak pajak, sekaligus menyusun target pendapatan ke depan. Pada gilirannya, langkah tersebut juga akan mengerek penerimaan pajak daerah.
"Pendataan ini penting agar keberadaan objek pajak dapat diketahui secara akurat, dengan data yang valid, kita bisa mengoptimalkan penerimaan pajak daerah," tutur Andy.
Andy menyebutkan bahwa jumlah kendaraan yang selama ini tidak rutin membayar PKB mencapai 2 juta unit. Oleh karena itu, dia mendorong wajib pajak segera memanfaatkan program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan.
Dia menambahkan pemprov juga perlu mempercepat layanan dan memperluas opsi pembayaran pajak. Hal ini nantinya memudahkan masyarakat sehingga kepatuhan pembayaran pajak di wilayah Lampung bisa meningkat.
"Dengan berbagai langkah optimalisasi tersebut, target pendapatan asli daerah dari sektor PKB tahun 2025, termasuk 3 bulan program pemutihan, sebesar Rp2 triliun merupakan target yang realistis," ujar Andy. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.