Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Banyak Kendaraan Nunggak Pajak, Pemprov Diminta Segera Perbaiki Data

A+
A-
0
A+
A-
0
Banyak Kendaraan Nunggak Pajak, Pemprov Diminta Segera Perbaiki Data

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemprov Lampung diminta untuk melakukan pendataan jumlah kendaraan bermotor sehingga bisa memetakan kendaraan yang menunggak sekaligus rutin membayar pajak.

Anggota Komisi III DPRD Lampung Andy Roby mengatakan data tersebut dapat digunakan pemprov untuk memberikan peringatan, baik kepada perusahaan swasta, BUMD maupun pemda yang belum melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB).

"Bapenda dapat menyurati semua perusahaan, baik milik pemerintah maupun swasta, agar segera melunasi pajak kendaraan operasional," katanya seperti dikutip dari lampung.nu.or.id, Minggu (4/5/2025).

Baca Juga: SPT Masa Sudah Dilaporkan, Lebih Bayar Pajak Tak Bisa Dipindahbukukan

Andy menambahkan Bapenda juga perlu mengingatkan perusahaan dan pemda supaya mengurus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) menjadi plat nomor Lampung.

Pendataan kendaraan yang akurat juga dinilai akan memudahkan pemprov membidik penunggak pajak, sekaligus menyusun target pendapatan ke depan. Pada gilirannya, langkah tersebut juga akan mengerek penerimaan pajak daerah.

"Pendataan ini penting agar keberadaan objek pajak dapat diketahui secara akurat, dengan data yang valid, kita bisa mengoptimalkan penerimaan pajak daerah," tutur Andy.

Baca Juga: Gara-Gara Pegawai Resign, WP Badan Ini Dapat SP2DK dari Kantor Pajak

Andy menyebutkan bahwa jumlah kendaraan yang selama ini tidak rutin membayar PKB mencapai 2 juta unit. Oleh karena itu, dia mendorong wajib pajak segera memanfaatkan program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan.

Dia menambahkan pemprov juga perlu mempercepat layanan dan memperluas opsi pembayaran pajak. Hal ini nantinya memudahkan masyarakat sehingga kepatuhan pembayaran pajak di wilayah Lampung bisa meningkat.

"Dengan berbagai langkah optimalisasi tersebut, target pendapatan asli daerah dari sektor PKB tahun 2025, termasuk 3 bulan program pemutihan, sebesar Rp2 triliun merupakan target yang realistis," ujar Andy. (rig)

Baca Juga: Nego Tarif Bea Masuk Resiprokal, AS Minta Eropa Cabut Pajak Digital

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi lampung, pajak, pajak daerah, pajak kendaraan, kepatuhan, pemutihan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 02 Mei 2025 | 19:30 WIB
ARAB SAUDI

Saudi Tingkatkan Pajak Lahan Kosong dari 2,5% ke 10%

Jum'at, 02 Mei 2025 | 19:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Para Diplomat Harap Isu Pajak Orang Super Kaya Diangkat di Forum PBB

Jum'at, 02 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Masih Bingung Cara Buat Faktur via Coretax? Unduh Panduannya di Sini

berita pilihan

Minggu, 04 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

SPT Masa Sudah Dilaporkan, Lebih Bayar Pajak Tak Bisa Dipindahbukukan

Minggu, 04 Mei 2025 | 15:00 WIB
KP2KP MUKOMUKO

Gara-Gara Pegawai Resign, WP Badan Ini Dapat SP2DK dari Kantor Pajak

Minggu, 04 Mei 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Nego Tarif Bea Masuk Resiprokal, AS Minta Eropa Cabut Pajak Digital

Minggu, 04 Mei 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Ada Opsen Pajak, Gubenur Klaim Pendapatan Provinsi Kini Merosot

Minggu, 04 Mei 2025 | 12:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aturan PPh Final Pengalihan Hak Tanah dan Bangunan dalam PMK 81/2024

Minggu, 04 Mei 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Pemindahbukuan yang Dapat Dilakukan di Coretax, Apa Saja?

Minggu, 04 Mei 2025 | 09:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Update 2025, Apa Itu Barang Pindahan dalam konteks Kepabeanan?