Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Buku yang Perlu Kita Baca untuk Mengawal Perpindahan Pengadilan Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Buku yang Perlu Kita Baca untuk Mengawal Perpindahan Pengadilan Pajak

Indra Efendi Rangkuti selaku Pengelola Tax Center Universitas Sumatera Utara dan Pengurus DPP Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI.

PADA Kamis, 25 Mei 2023 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 26/PUU-XXI/2023 menetapkan bahwa seluruh pembinaan Pengadilan Pajak harus berada di bawah Mahkamah Agung (MA).

Putusan ini adalah produk pengabulan sebagian permohonan pengujian materiil atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak (UU 14/2002). Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa bunyi Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 disebutkan bahwa pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan. Dengan diterbitkannya putusan tersebut, bunyi pasal tersebut berubah menjadi 'Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan dilakukan oleh Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026.'

Baca Juga: Hari Pendidikan Nasional 2025, Ada Penawaran Eksklusif DDTC untuk Anda

Dalam pertimbangannya, mahkamah berpandangan bahwa salah satu unsur fundamental negara hukum adanya pengadilan yang independen. Salah satu ciri terpenting terwujudnya negara hukum adalah kemandirian lembaga peradilan. Nah, salah satu prinsip negara hukum yakni hadirnya kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka, independen dari pengaruh segala unsur kekuasaan apapun.

"Tanpa adanya independensi maupun kemandirian terhadap badan kekuasaan kehakiman dapat memberikan pengaruh dan dapat berdampak tercederainya rasa keadilan termasuk peluang munculnya penyalahgunaan atau penyimpangan kekuasaan maupun juga diabaikannya HAM oleh penguasa negara," urai Hakim Konstitisi Suhartoyo saat membacakan pertimbangan hukum putusan MK bernomor 26/PUU-XXI/2023 dalam sidang pleno MK 25 Mei 2023 lalu.

Selaras dengan itu, pertimbangan putusan MK juga memberi jangka waktu paling lambat 31 Desember 2026 untuk menyatukan kewenangan pembinaan Pengadilan Pajak dalam satu atap di bawah MA.

Baca Juga: Saldo Buku Besar Wajib Pajak

Menyikapi fenomena tersebut, DDTC bersama Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) pada 23 April 2025 menerbitkan buku berjudul Kajian Penyatuan Atap Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan kepada Mahkamah Agung.

Buku ini disusun oleh tim LeIP yang terdiri dari Liza Farihah, Arsil, Dian Rositawati, Alfeus Jebabun, dan Muhammad Dwieka FI.

Buku ini berisi hasil kajian LeIP mengenai rencana pemindahan pembinaan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan kepada Mahkamah Agung yang berlaku paling lambat 31 Desember 2026.

Baca Juga: Pengkreditan Pajak Masukan Pengalihan BKP untuk Restrukturisasi Usaha

Buku Kajian Penyatuan Atap Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan kepada Mahkamah Agung yang terdiri dari 5 Bab ini membahas hal-hal yang menarik dalam hal pemindahan pembinaan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan kepada Mahkamah Agung.

Salah satu isu menarik yang diangkat dalam buku ini adalah implikasi dari penyatuan atap Pengadilan Pajak ini di bawah Mahkamah Agung. Termasuk, yang menarik dibahas adalah apakah ketika nantinya pengadilan pajak sepenuhnya di bawah pembinaan Mahkamah Agung praktik dan tata cara persidangan yang selama ini telah berjalan di pengadilan pajak akan mengalami perubahan atau tidak?

Selain itu, buku juga mengulas apakah hukum acara Pengadilan Pajak akan berubah atau tidak seiring pembinaan Pengadilan Pajak di bawah Mahkamah Agung nantinya?

Baca Juga: Penyatuan Atap Pengadilan Pajak, Revisi UU Dinilai Kian Urgen

Pembahasan buku ini makin menarik karena turut menyajikan praktik penyelenggaraan Pengadilan Pajak di beberapa negara yang tentunya dapat menjadi perbandingan praktik penyelenggaraan Pengadilan Pajak ketika sepenuhnya di bawah pembinaan Mahkamah Agung.

Lebih jauh lagi, buku Kajian Penyatuan Atap Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan kepada Mahkamah Agung juga memberi rekomendasi berupa saran dan masukan yang tentunya sangat berguna bagi pemerintah, DPR, dan Mahkamah Agung dalam menyiapkan kebijakan hukum tentang Pengadilan Pajak ini sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak.

Pada akhirnya, akhirnya buku ini hadir sebagai penambah khazanah pengetahuan perpajakan di Indonesia khususnya di bidang kajian Pengadilan Pajak yang berguna dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang sadar dan peduli pajak.

Baca Juga: Tantangan Pajak di Era Ekonomi Digital, Simak Ulasannya di Buku Ini

Tidak berlebihan bagi saya untuk menyebut bahwa buku terbaru DDTC ini adalah buku yang harus dijadikan referensi dalam penyusunan kebijakan hukum pengelolaan Pengadilan Pajak di Indonesia.

*Artikel resensi buku ini ditulis oleh Indra Efendi Rangkuti selaku Pengelola Tax Center Universitas Sumatera Utara dan Pengurus DPP Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) yang berdomisli di Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga: Mencari Keadilan Pajak di Indonesia dari Masa ke Masa

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : buku, buku pajak, Pengadilan Pajak, LeIP, DDTC, Mahkamah Agung, penyatuan atap, resensi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 24 April 2025 | 15:30 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA

Asia Tax Forum 2025: DDTC Kirim Profesional dan Hadirkan Stan Layanan

Kamis, 24 April 2025 | 14:30 WIB
PENGADILAN PAJAK

Pindah ke MA, Pengadilan Pajak Ingin Pertahankan Sistem e-Tax Court

Kamis, 24 April 2025 | 12:40 WIB
LITERATUR PAJAK

Fakta Unik! Pajak Makan dan Menginap Jadi Cikal Bakal PPN di Indonesia

Kamis, 24 April 2025 | 12:09 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Buku Perpindahan Pengadilan Pajak Ada PDF-nya, Unduh Gratis di Sini!

berita pilihan

Sabtu, 03 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

PPh Final UMKM Bisa Sampai 2025, DJP Online Dipakai Hingga Daluwarsa

Jum'at, 02 Mei 2025 | 19:30 WIB
ARAB SAUDI

Saudi Tingkatkan Pajak Lahan Kosong dari 2,5% ke 10%

Jum'at, 02 Mei 2025 | 19:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Para Diplomat Harap Isu Pajak Orang Super Kaya Diangkat di Forum PBB

Jum'at, 02 Mei 2025 | 18:30 WIB
APBN 2025

Baru Kuartal I/2025, Realisasi Utang Sudah 34% Target

Jum'at, 02 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Masih Bingung Cara Buat Faktur via Coretax? Unduh Panduannya di Sini

Jum'at, 02 Mei 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Keran Ekspor Dibuka Lagi, Penerimaan Bea Keluar Tembaga Rp807,7 Miliar

Jum'at, 02 Mei 2025 | 17:11 WIB
KONSULTASI PAJAK

Top-Up Tax Nol dengan Permanent Safe Harbour, Bagaimana Ketentuannya?

Jum'at, 02 Mei 2025 | 17:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Negosiasi dengan AS, Indonesia Dorong Revisi TIFA

Jum'at, 02 Mei 2025 | 16:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ingat! Bikin Billing SPT Tahunan Badan 2024 Tidak Bisa Pakai Coretax