Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Update 2025, Apa Itu Barang Pindahan dalam konteks Kepabeanan?

A+
A-
0
A+
A-
0
Update 2025, Apa Itu Barang Pindahan dalam konteks Kepabeanan?

UU 10/1995 s.t.d.d UU 17/2006 tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan) telah menegaskan bahwa barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

Namun, tidak semua barang impor dikenakan bea masuk. Terdapat sejumlah barang impor yang dibebaskan bea masuk salah satunya barang pindahan. Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan barang pindahan?

Pada dasarnya, impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Impor terdiri atas beragam jenis salah satunya impor barang pindahan. Ketentuan mengenai impor barang pindahan diatur dalam PMK 25/2025.

Baca Juga: Aturan Pengenaan BMTP Atas Expansible Polystyrene, Download di Sini!

Merujuk Pasal 1 angka 9 PMK 25/2025, barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri. Adapun barang keperluan rumah tangga berarti barang yang dimaksudkan untuk digunakan secara pribadi oleh orang yang pindah atau anggota keluarganya.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK 25/2025, barang pindahan dapat diberikan pembebasan bea masuk. Kendati bebas bea masuk, barang pindahan tetap tunduk pada ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dalam hal barang pindahan terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) maka orang yang memasukkan barang pindahan ke Indonesia (importir) juga harus memenuhi ketentuan lartas yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga terkait.

Baca Juga: Bawa Hadiah Lomba dari Luar Negeri, Kini Bebas Bea Masuk dan PDRI

Namun, ketentuan pembebasan bea masuk atas barang pindahan tidak berlaku terhadap 5 kategori barang berikut:

  1. kendaraan bermotor, seperti mobil dan sepeda motor;
  2. kendaraan yang dioperasikan di air atau di udara, seperti speed boat dan pesawat udara;
  3. suku cadang dan bagian dari kendaraan;
  4. barang kena cukai (BKC);
  5. barang impor lainnya yang diimpor dalam jumlah tidak wajar sebagai barang pindahan.

Namun, pembebasan bea masuk atas barang pindahan tidak diberikan kepada sembarang pihak. PMK 25/2025 telah mengatur pihak-pihak yang dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas barang pindahan beserta persyaratannya.

Pertama, Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan pejabat negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dengan atau tanpa keluarga, yang menjalankan tugas di luar negeri.

Baca Juga: Barang Bawaan Jemaah Haji Hingga US$2.500 Kini Bebas Bea Masuk

Kedua, WNI yang merupakan pejabat negara, PNS, anggota TNI, atau anggota Polri dengan atau tanpa keluarga, yang menjalankan tugas belajar di luar negeri.

Ketiga, WNI selain pejabat, PNS, anggota TNI/Polri, dengan atau tanpa keluarga, yang bekerja di luar negeri/belajar di luar negeri/karena kondisi tertentu tinggal di luar negeri dan akan kembali tinggal di dalam negeri.

Keempat, Warga Negara Asing (WNA) yang akan bekerja dan berdomisili di dalam negeri, dengan atau tanpa keluarga. Kelima, WNA yang akan belajar dan berdomisili di dalam negeri, dengan atau tanpa keluarga.

Baca Juga: Beri Banyak Fasilitas, DJBC Harap Daya Saing Industri Meningkat

Untuk mendapat pembebasan bea masuk barang pindahan yang dibawa pihak-pihak tersebut juga harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. diimpor oleh di antara kelima pihak di atas dengan memenuhi ketentuan jangka waktu tinggal tertentu;
  2. merupakan barang keperluan rumah tangga orang yang pindah;
  3. barang pindahan tiba: (i) bersama-sama dengan Importir; (ii) paling lama 90 hari sebelum ketibaan Importir; (iii) paling lama 90 hari setelah ketibaan importir; dan
  4. dikirim atau dibawa dari negara yang sama dengan negara tempat domisili importir di luar negeri.

Bagi WNI, syarat jangka waktu tinggal tertentu ditetapkan minimal selama 12 bulan. Syarat jangka waktu ini bisa dikecualikan sepanjang dapat dibuktikan tidak terpenuhinya ketentuan dimaksud terjadi akibat kondisi di luar kemampuan Importir.

Selain itu, pejabat, PNS, atau anggota TNI/Polri juga bisa dikecualikan dari ketentuan jangka waktu sepanjang mendapatkan penugasan lainnya di dalam negeri dari pemerintah atau negara yang dibuktikan dengan dokumen penugasan baru.

Baca Juga: Bertambah, DJBC Catat 179 Perusahaan Sudah Berpredikat AEO

Adapun pemenuhan ketentuan jangka waktu tinggal untuk WNI dibuktikan dengan surat keterangan pindah yang diterbitkan oleh Perwakilan Republik Indonesia di negara yang bersangkutan. Surat keterangan pindah tersebut juga harus dilampiri dokumen berikut:

  1. surat keputusan penempatan ke luar negeri dan surat keputusan penarikan kembali ke Indonesia dari instansi yang bersangkutan. Syarat ini berlaku bagi WNI yang merupakan pejabat negara, PNS, anggota TNI/Polri yang mendapat tugas di luar negeri;
  2. surat keterangan belajar di luar negeri dari instansi yang bersangkutan. Syarat ini berlaku bagi WNI yang merupakan pejabat negara, PNS, anggota TNI/Polri yang mendapat tugas belajar di luar negeri;
  3. dokumen perjanjian kerja dan/atau dokumen kerja lainnya. Syarat ini berlaku bagi WNI yang bekerja di luar negeri (selain pejabat, PNS, atau anggota PNI/Polri);
  4. dokumen yang menyatakan selesai belajar dari lembaga pendidikan di luar negeri atau dokumen bukti belajar lainnya. Syarat ini berlaku bagi WNI yang belajar di luar negeri (selain pejabat, PNS, atau anggota PNI/Polri);
  5. dokumen yang menunjukan alasan tinggal di luar negeri. Syarat ini berlaku untuk WNI karena kondisi tertentu tinggal di luar negeri dan akan kembali tinggal di dalam negeri (selain pejabat, PNS, atau anggota PNI/Polri);

Sementara itu, bagi WNA yang akan bekerja dan berdomisili di dalam negeri pemenuhan ketentuan jangka waktu tertentu dibuktikan dengan 2 dokumen:

  1. visa tinggal terbatas untuk bekerja dan izin tinggal terbatas untuk bekerja minimal 12 bulan yang diterbitkan oleh imigrasi; dan
  2. pengesahan kerja paling singkat 12 bulan bagi tenaga kerja asing yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;

Kemudian, bagi WNA yang akan belajar dan berdomisili di Indonesia pemenuhan ketentuan jangka waktu tertentu dibuktikan dengan 2 dokumen:

Baca Juga: DJBC Atur Penerapan e-Seal untuk Pengangkutan Barang Impor-Ekspor
  1. visa tinggal terbatas untuk belajar dan izin tinggal terbatas untuk belajar paling singkat 12 bulan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keimigrasian; dan
  2. izin belajar yang diterbitkan oleh instansi pemerintah Indonesia yang membidangi pendidikan atau dokumen penerimaan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan Indonesia tempat belajar paling singkat 12 bulan.

Hal yang perlu menjadi catatan adalah pembebasan bea masuk atas barang pindahan ini tidak serta merta diberikan. Pemilik barang pindahan atau kuasanya harus menyampaikan pemberitahuan pabean Impor berupa Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).

PIBK tersebut disampaikan ke kantor pabean tempat pemasukan barang. PIBK dapat disampaikan oleh kuasa Importir yang merupakan: (i) keluarga Importir atau instansi pemerintah tempat Importir bekerja; (ii) Penyelenggara Pos atau pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK).

Artikel ini merupakan pemutakhiran dari artikel berjudul Apa Itu Impor Baarang Pindahan? yang dipublikasikan pada 17 Februari 2023. (rig)

Baca Juga: Pengusaha Minta Dirjen Bea Cukai Prioritaskan Penindakan Impor Ilegal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, barang pindahan, update 2025, bea masuk

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 20 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Perpajakan Bantu Perusahaan PLB Kerek Investasi dan Pekerja

Senin, 19 Mei 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

PLB Disebut Jadi Pintu Masuk Impor Ilegal, Begini Klarifikasi Kemenkeu

Minggu, 18 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Tak Penuhi Kriteria, Importir Produk Plastik Ini Siap-siap Bayar BMTP

Sabtu, 17 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji

berita pilihan

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)

Ketentuan Penerbitan SKPKB

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:00 WIB
NOTA DINAS No.ND-4/PJ/PJ.02/2025

DJP Terbitkan Nota Dinas soal Perlakuan PPh atas Pengelolaan Rusun

Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK

Muncul di Publikasi Global, Dua Profesional DDTC Ulas Sengketa Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Bakal Layangkan Surat Teguran dan Tagihan ke Wajib Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA

Setoran Penerimaan Pajak di Jakarta Turun 5 Persen, PPN Paling Anjlok

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas dan Fungsi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Ditolak Rakyat, Negara Ini Batalkan Rencana Kenaikan PPN

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO