Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

A+
A-
0
A+
A-
0
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah berbalik melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) setelah pada pekan lalu sempat menguat. Pelemahan rupiah juga terjadi terhadap nyaris seluruh mata uang negara mitra untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp16.853. Angka patokan kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp16.817 per dolar Amerika Serikat (AS).

Dolar Australia pun terus menguat pada pekan ini. Nilai kurs pajak dipatok senilai Rp 10.767,13 per dolar Australia. Nilai kus pajak tersebut menanjak dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp10.698,99 per dolar Australia.

Baca Juga: Potensi Harmonisasi Tax Holiday di Era Pajak Minimum Global

Selanjutnya, nilai kurs pajak ringgit Malaysia juga menguat. Kurs pajak mata uang Negeri Jiran ini ditetapkan senilai 3.848,19 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut terpantau naik dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp3.812,28 per ringgit Malaysia.

Rupiah juga masih tertekan terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilaiRp 12.849,87 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp12.802,62 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp19.214,32. Patokan kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut melambung tinggi dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp19.100,18 per euro.

Baca Juga: Senat AS Setujui RUU Pembebasan Pajak atas Tip

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 16/MK/KF.4/2025. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Sebagai informasi, kurs pajak umumnya digunakan oleh perusahaan atau perorangan yang melakukan transaksi lintas negara. Transaksi lintas negara biasanya menggunakan mata uang asing sehingga perlu ada konversi ke mata uang rupiah terkait dengan penghitungan pajaknya.

Normalnya, nilai kurs pajak ditetapkan setiap seminggu sekali oleh menteri keuangan melalui keputusan menteri keuangan (KMK) dan berlaku selama 7 hari.Untuk mempermudah melihat tren perkembangan kurs pajak, Anda juga dapat mengunjungi kanal Indikator DDTCNews. Simak Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews.

Baca Juga: Dorong Pemda Optimalkan Pajak Daerah, Pemerintah Susun 6 Strategi

Berikut kurs pajak periode 30 April 2025 - 06 Mei 2025 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 16.853,00 36,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.767,13 68,14
3 Dolar Kanada (CAD) 12.166,89 47,24
4 Kroner Denmark (DKK) 2.573,43 15,23
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.172,09 5,05
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.848,19 35,91
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 10.069,77 107,68
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.616,00 21,30
9 Poundsterling Inggris (GBP) 22.455,08 180,95
10 Dolar Singapura (SGD) 12.849,87 47,25
11 Kroner Swedia (SEK) 1.752,28 24,15
12 Franc Swiss (CHF) 20.482,01 -86,62
13 Yen Jepang (JPY) 11.831,70 34,95
14 Kyat Myanmar (MMK) 8,02 0,03
15 Rupee India (INR) 197,58 1,15
16 Dinar Kuwait (KWD) 55.016,44 128,56
17 Rupee Pakistan (PKR) 59,96 0,02
18 Peso Philipina (PHP) 298,06 1,99
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.492,56 11,09
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 56,25 -0,10
21 Baht Thailand (THB) 505,38 0,30
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 12.844,24 29,00
23 Euro Euro (EUR) 19.214,32 114,14
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.310,53 9,82
25 Won Korea (KRW) 11,79 -0,04

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai data kurs pajak yang dibutuhkan, Anda dapat mengakses kanal Kurs Pajak di platform Perpajakan DDTC. Anda dapat memilih tanggal untuk periode tertentu, menentukan mata uang, dan mengunduh data dalam bentuk PDF atau XLS. (sap)

Baca Juga: Didanai Pajak, Belanja Badan Gizi Nasional 2026 Diajukan Rp217 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kurs pajak, pajak, valuta asing, PPN, PPnBM, rupiah, ringgit Malaysia, dolar AS, euro, dolar Australia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 21 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEM-PPKF 2026

Rasio Pendapatan Negara 2026 Dipangkas, Ini Alasan Kemenkeu

Rabu, 21 Mei 2025 | 09:55 WIB
KURS PAJAK 21 MEI 2025 - 27 MEI 2025

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Dolar AS Kembali Menguat Atas Rupiah

berita pilihan

Rabu, 21 Mei 2025 | 20:00 WIB
ANALISIS PAJAK

Potensi Harmonisasi Tax Holiday di Era Pajak Minimum Global

Rabu, 21 Mei 2025 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Senat AS Setujui RUU Pembebasan Pajak atas Tip

Rabu, 21 Mei 2025 | 19:00 WIB
KEM-PPKF 2026

Dorong Pemda Optimalkan Pajak Daerah, Pemerintah Susun 6 Strategi

Rabu, 21 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Tak Adopsi Pajak Minimum Global, Implementasi di RI Tak Terdampak

Rabu, 21 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Sudah Meninggal Tetap Dapat Imbauan Lapor SPT, Harus Bagaimana?

Rabu, 21 Mei 2025 | 15:05 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Enggak ada Lawan! Porsinya Mendominasi Pendapatan Negara