Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Data & Alat
Rabu, 30 April 2025 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 30 APRIL 2025 - 06 MEI 2025
Rabu, 23 April 2025 | 09:37 WIB
KURS PAJAK 23 APRIL 2025 - 29 APRIL 2025
Jum'at, 18 April 2025 | 16:00 WIB
MINYAK MENTAH INDONESIA
Rabu, 16 April 2025 | 09:37 WIB
KURS PAJAK 16 APRIL 2025 - 22 APRIL 2025
Fokus
Reportase

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

A+
A-
0
A+
A-
0
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah berbalik melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) setelah pada pekan lalu sempat menguat. Pelemahan rupiah juga terjadi terhadap nyaris seluruh mata uang negara mitra untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp16.853. Angka patokan kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp16.817 per dolar Amerika Serikat (AS).

Dolar Australia pun terus menguat pada pekan ini. Nilai kurs pajak dipatok senilai Rp 10.767,13 per dolar Australia. Nilai kus pajak tersebut menanjak dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp10.698,99 per dolar Australia.

Baca Juga: APBN Defisit Rp104,2 Triliun, Sri Mulyani: Masih Sesuai Desain Awal

Selanjutnya, nilai kurs pajak ringgit Malaysia juga menguat. Kurs pajak mata uang Negeri Jiran ini ditetapkan senilai 3.848,19 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut terpantau naik dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp3.812,28 per ringgit Malaysia.

Rupiah juga masih tertekan terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilaiRp 12.849,87 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp12.802,62 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp19.214,32. Patokan kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut melambung tinggi dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp19.100,18 per euro.

Baca Juga: Dukungan DPR Minim, Otoritas Ini Tunda Kenaikan Pajak Orang Kaya

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 16/MK/KF.4/2025. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Sebagai informasi, kurs pajak umumnya digunakan oleh perusahaan atau perorangan yang melakukan transaksi lintas negara. Transaksi lintas negara biasanya menggunakan mata uang asing sehingga perlu ada konversi ke mata uang rupiah terkait dengan penghitungan pajaknya.

Normalnya, nilai kurs pajak ditetapkan setiap seminggu sekali oleh menteri keuangan melalui keputusan menteri keuangan (KMK) dan berlaku selama 7 hari.Untuk mempermudah melihat tren perkembangan kurs pajak, Anda juga dapat mengunjungi kanal Indikator DDTCNews. Simak Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews.

Baca Juga: Simak! Berikut Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang April 2025

Berikut kurs pajak periode 30 April 2025 - 06 Mei 2025 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 16.853,00 36,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.767,13 68,14
3 Dolar Kanada (CAD) 12.166,89 47,24
4 Kroner Denmark (DKK) 2.573,43 15,23
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.172,09 5,05
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.848,19 35,91
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 10.069,77 107,68
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.616,00 21,30
9 Poundsterling Inggris (GBP) 22.455,08 180,95
10 Dolar Singapura (SGD) 12.849,87 47,25
11 Kroner Swedia (SEK) 1.752,28 24,15
12 Franc Swiss (CHF) 20.482,01 -86,62
13 Yen Jepang (JPY) 11.831,70 34,95
14 Kyat Myanmar (MMK) 8,02 0,03
15 Rupee India (INR) 197,58 1,15
16 Dinar Kuwait (KWD) 55.016,44 128,56
17 Rupee Pakistan (PKR) 59,96 0,02
18 Peso Philipina (PHP) 298,06 1,99
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.492,56 11,09
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 56,25 -0,10
21 Baht Thailand (THB) 505,38 0,30
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 12.844,24 29,00
23 Euro Euro (EUR) 19.214,32 114,14
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.310,53 9,82
25 Won Korea (KRW) 11,79 -0,04

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai data kurs pajak yang dibutuhkan, Anda dapat mengakses kanal Kurs Pajak di platform Perpajakan DDTC. Anda dapat memilih tanggal untuk periode tertentu, menentukan mata uang, dan mengunduh data dalam bentuk PDF atau XLS. (sap)

Baca Juga: Tingkat Okupansi Hotel Anjlok, PHRI Minta Relaksasi Pajak Daerah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kurs pajak, pajak, valuta asing, PPN, PPnBM, rupiah, ringgit Malaysia, dolar AS, euro, dolar Australia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 29 April 2025 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

World Bank Proyeksi Utang Pemerintah Kembali Tembus 40% PDB Tahun Ini

Selasa, 29 April 2025 | 14:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Klaim Bea Masuk Bisa Gantikan Pajak Orang Pribadi

Selasa, 29 April 2025 | 13:00 WIB
JAWA TENGAH

Berapa Tarif PKB yang Berlaku di Jawa Tengah? Simak di Sini

Selasa, 29 April 2025 | 12:45 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

UI Adakan Webinar terkait Urgensi Amnesti Pajak, Cek Jadwalnya di Sini

berita pilihan

Rabu, 30 April 2025 | 13:00 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Berikut Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang April 2025

Rabu, 30 April 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI DI YOGYAKARTA

Tingkat Okupansi Hotel Anjlok, PHRI Minta Relaksasi Pajak Daerah

Rabu, 30 April 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! DJP Online Hanya Layani Kewajiban Pajak Hingga Tahun Pajak 2024

Rabu, 30 April 2025 | 11:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Tak Adopsi Pajak Minimum Global, AS Pilih Pertahankan GILTI

Rabu, 30 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pembayaran Pajak Seharusnya Tidak Terutang yang Dapat Direstitusi

Rabu, 30 April 2025 | 10:30 WIB
KABUPATEN PESAWARAN

Puluhan Ribu Kendaraan Nunggak Pajak, Samsat Imbau WP Ikut Pemutihan