Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pemindahbukuan yang Dapat Dilakukan di Coretax, Apa Saja?

A+
A-
3
A+
A-
3
Pemindahbukuan yang Dapat Dilakukan di Coretax, Apa Saja?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak mengingatkan bahwa pemindahbukuan yang dapat dilakukan di Coretax DJP diatur dalam Pasal 109 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024

Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak saat merespons pertanyaan salah seorang wajib pajak di media sosial. Kring Pajak menegaskan pemindahbukuan yang dapat dilakukan di Coretax DJP adalah yang sesuai Pasal 109 ayat (1) PMK 81/2024.

“Selain pembayaran yang terdapat pada ketentuan tersebut maka tidak bisa untuk dilakukan Pbk,” jelas Kring Pajak di media sosial, Minggu (4/5/2025).

Baca Juga: Perhatikan Syarat Waktu Impor Barang Pindahan Jika Mau Bebas Bea Masuk

Apabila tidak memenuhi ketentuan pemindahbukuan tersebut, lanjut Kring Pajak, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Berdasarkan Pasal 109 ayat (1) PMK 81/2024, pemindahbukuan berdasarkan permohonan wajib pajak diajukan kepada dirjen pajak atas:

  1. penggunaan deposit pajak;
  2. pembayaran pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang belum dilakukan penelitian untuk penerbitan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan;
  3. penyetoran di muka bea meterai yang belum digunakan untuk menambah saldo deposit pada mesin teraan meterai digital; dan
  4. jumlah pembayaran yang lebih besar daripada pajak yang terutang.

Pemindahbukuan dapat dilakukan untuk pembayaran pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea meterai, pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penjualan, dan pajak karbon.

Baca Juga: Gara-Gara Pegawai Resign, WP Badan Ini Dapat SP2DK dari Kantor Pajak

Pemindahbukuan atas jumlah pembayaran yang lebih besar daripada pajak yang terutang tidak dapat diajukan dalam hal pembayaran dimaksud merupakan:

  1. pembayaran melalui surat setoran pajak yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN;
  2. pembayaran atas penyetoran bea Meterai atau pembayaran untuk penyetoran bea meterai dalam rangka:
    - pendistribusian meterai elektronik kepada badan usaha yang bekerja sama dengan Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia untuk melaksanakan pendistribusian Meterai elektronik; dan
    - penjualan meterai tempel yang dilakukan oleh PT Pos Indonesia (Persero);
  3. pembayaran pajak yang kode billing-nya diterbitkan oleh sistem billing selain yang diadministrasikan DJP;
  4. pembayaran pajak yang dianggap sebagai penyampaian SPT Masa;
  5. pembayaran pajak sebagai satu kesatuan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan; atau
  6. pembayaran pajak yang sudah diperhitungkan dengan pajak terutang dalam Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Persetujuan Bersama, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.

Tambahan informasi, pemindahbukuan hanya dapat dilakukan antarpembayaran pajak dalam mata uang yang sama. Permohonan pemindahbukuan diajukan oleh wajib pajak yang identitasnya tertera dalam bukti pembayaran. (rig)

Baca Juga: Nego Tarif Bea Masuk Resiprokal, AS Minta Eropa Cabut Pajak Digital

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, djp, pajak, pmk 81/2024, Pbk, pemindahbukuan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 03 Mei 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Final MSME Income Tax Valid in 2025, DJP Online Still Accessible

Sabtu, 03 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

PPh Final UMKM Bisa Sampai 2025, DJP Online Dipakai Hingga Daluwarsa

berita pilihan

Minggu, 04 Mei 2025 | 15:00 WIB
KP2KP MUKOMUKO

Gara-Gara Pegawai Resign, WP Badan Ini Dapat SP2DK dari Kantor Pajak

Minggu, 04 Mei 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Nego Tarif Bea Masuk Resiprokal, AS Minta Eropa Cabut Pajak Digital

Minggu, 04 Mei 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Ada Opsen Pajak, Gubenur Klaim Pendapatan Provinsi Kini Merosot

Minggu, 04 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI LAMPUNG

Banyak Kendaraan Nunggak Pajak, Pemprov Diminta Segera Perbaiki Data

Minggu, 04 Mei 2025 | 12:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aturan PPh Final Pengalihan Hak Tanah dan Bangunan dalam PMK 81/2024

Minggu, 04 Mei 2025 | 09:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Update 2025, Apa Itu Barang Pindahan dalam konteks Kepabeanan?

Minggu, 04 Mei 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Masuk Program 100 Hari Kerja, Gubernur Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan