Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Pemindahbukuan yang Dapat Dilakukan di Coretax, Apa Saja?

A+
A-
8
A+
A-
8
Pemindahbukuan yang Dapat Dilakukan di Coretax, Apa Saja?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak mengingatkan bahwa pemindahbukuan yang dapat dilakukan di Coretax DJP diatur dalam Pasal 109 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024

Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak saat merespons pertanyaan salah seorang wajib pajak di media sosial. Kring Pajak menegaskan pemindahbukuan yang dapat dilakukan di Coretax DJP adalah yang sesuai Pasal 109 ayat (1) PMK 81/2024.

“Selain pembayaran yang terdapat pada ketentuan tersebut maka tidak bisa untuk dilakukan Pbk,” jelas Kring Pajak di media sosial, Minggu (4/5/2025).

Baca Juga: Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Apabila tidak memenuhi ketentuan pemindahbukuan tersebut, lanjut Kring Pajak, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Berdasarkan Pasal 109 ayat (1) PMK 81/2024, pemindahbukuan berdasarkan permohonan wajib pajak diajukan kepada dirjen pajak atas:

  1. penggunaan deposit pajak;
  2. pembayaran pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang belum dilakukan penelitian untuk penerbitan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan;
  3. penyetoran di muka bea meterai yang belum digunakan untuk menambah saldo deposit pada mesin teraan meterai digital; dan
  4. jumlah pembayaran yang lebih besar daripada pajak yang terutang.

Pemindahbukuan dapat dilakukan untuk pembayaran pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea meterai, pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penjualan, dan pajak karbon.

Baca Juga: Begini Aturan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti sesuai PER-11/PJ/2025

Pemindahbukuan atas jumlah pembayaran yang lebih besar daripada pajak yang terutang tidak dapat diajukan dalam hal pembayaran dimaksud merupakan:

  1. pembayaran melalui surat setoran pajak yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN;
  2. pembayaran atas penyetoran bea Meterai atau pembayaran untuk penyetoran bea meterai dalam rangka:
    - pendistribusian meterai elektronik kepada badan usaha yang bekerja sama dengan Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia untuk melaksanakan pendistribusian Meterai elektronik; dan
    - penjualan meterai tempel yang dilakukan oleh PT Pos Indonesia (Persero);
  3. pembayaran pajak yang kode billing-nya diterbitkan oleh sistem billing selain yang diadministrasikan DJP;
  4. pembayaran pajak yang dianggap sebagai penyampaian SPT Masa;
  5. pembayaran pajak sebagai satu kesatuan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan; atau
  6. pembayaran pajak yang sudah diperhitungkan dengan pajak terutang dalam Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Persetujuan Bersama, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.

Tambahan informasi, pemindahbukuan hanya dapat dilakukan antarpembayaran pajak dalam mata uang yang sama. Permohonan pemindahbukuan diajukan oleh wajib pajak yang identitasnya tertera dalam bukti pembayaran. (rig)

Baca Juga: Perbarui Data Family Tax Unit di Coretax DJP, WP Sambangi Kantor Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, djp, pajak, pmk 81/2024, Pbk, pemindahbukuan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO

Jum'at, 30 Mei 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Hingga April 2025, Penerimaan Pajak DJP Jaksel II Capai Rp23 Triliun

Kamis, 29 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jika Ortu Tak Punya NPWP, Hibah ke Anaknya Tetap Tidak Kena Pajak?

Kamis, 29 Mei 2025 | 14:00 WIB
KPP BADAN DAN ORANG ASING

Kantor Pajak Ungkap Urgensi Dirilisnya PMK 15/2025 tentang Pemeriksaan

berita pilihan

Minggu, 01 Juni 2025 | 07:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bersiap, Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN Bulan Ini

Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)

Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Sabtu, 31 Mei 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Aturan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti sesuai PER-11/PJ/2025

Sabtu, 31 Mei 2025 | 14:00 WIB
KOTA MALANG

Pemda Harap Event Olahraga Bikin Setoran Pajak Hotel Meningkat

Sabtu, 31 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Indonesia dan Prancis Teken Kerja Sama, Nilainya Tembus Rp178 Triliun

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:30 WIB
KOTA PADANG PANJANG

Banyak Pelaku Usaha Keliru Setorkan Pajak, Pemkot Adakan Operasi Ini

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perluas Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:00 WIB
JERMAN

Jerman Siapkan Pajak Digital 10% Atas Google dan Facebook

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:30 WIB
KOTA PANGKALPINANG

Khawatir PAD Tak Optimal, Pemkot Gandeng Aparat Tagih Utang Pajak