Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Saudi Tingkatkan Pajak Lahan Kosong dari 2,5% ke 10%

A+
A-
0
A+
A-
0
Saudi Tingkatkan Pajak Lahan Kosong dari 2,5% ke 10%

Ilustrasi.

RIYADH, DDTCNews - Pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk meningkatkan tarif pajak properti atas lahan kosong (white land tax) sebesar 4 kali lipat dari 2,5% menjadi 10%.

Tak hanya meningkatkan tarif, Arab Saudi juga memperluas kriteria dari lahan kosong yang bisa dikenai white land tax. Sekarang, objek white land tax adalah seluruh lahan kosong yang dianggap cocok untuk pengembangan konstruksi, bukan hanya lahan kosong di kawasan perumahan dan komersial saja.

"Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan penggunaan lahan kosong hingga 10%," ujar Menteri Perumahan Arab Saudi Majid Al-Hogail, dikutip pada Jumat (2/5/2025).

Baca Juga: Sederet Provinsi yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan pada Tahun Ini

Peningkatan white land tax ditargetkan bisa meningkatkan aktivitas konstruksi dan ketersediaan rumah di tengah meningkatnya harga properti di perkotaan, utamanya di Riyadh.

Selain meningkatkan tarif dan cakupan white land tax, Arab Saudi juga memutuskan untuk mengenakan pajak khusus atas bangunan siap pakai yang dibiarkan kosong tanpa justifikasi yang jelas. Pajak yang dikenakan atas bangunan kosong tersebut mencapai 5% dari perkiraan harga sewa.

Perbaikan sistem white land tax dan pengenaan pajak atas bangunan kosong ditargetkan dapat meningkatkan penggunaan lahan dan bangunan secara efektif, menyelaraskan penawaran dan permintaan, serta mendorong penggunaan aset real estat secara produktif.

Baca Juga: Digitalisasi Administrasi Pajak, Apa Saja Teknologi yang Dipakai?

Pengembang diharapkan bakal terdorong untuk mengembangkan lahan kosong guna meningkatkan ketersediaan real estat secara keseluruhan, utamanya properti hunian.

Regulasi baru terkait white land tax akan diterbitkan dalam waktu 90 hari, sedangkan regulasi mengenai pajak atas bangunan kosong akan diterbitkan selambat-lambatnya dalam waktu 1 tahun.

Dari sisi kebijakan nonpajak, Kementerian Perumahan Arab Saudi akan menggandeng pelaku usaha guna membangun rumah dengan harga terjangkau bagi masyarakat, yakni seharga SAR250.000 hingga SAR1,2 juta atau Rp1,1 miliar hingga Rp5,26 miliar.

Baca Juga: Luhut Sebut Govtech Bisa Tingkatkan Tax Ratio, Ternyata Ini Alasannya

Seluruh kebijakan pajak dan nonpajak di atas ditargetkan bisa meningkatkan tingkat kepemilikan rumah di Arab Saudi ke 66%. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak properti, kebijakan pajak, arab saudi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 16 Desember 2024 | 12:08 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Mulai 2025, Periode PPh Final 0,5% UMKM Diperpanjang

Jum'at, 13 Desember 2024 | 10:33 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

PPnBM Itu Pajak Tambahan, Bukan Bentuk Lain PPN atas Barang Mewah

Kamis, 12 Desember 2024 | 11:07 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tarif Naik, Sri Mulyani Sebut Banyak Barang dan Jasa Tetap Bebas PPN

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:25 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Barang dan Kebutuhan Pokok Tetap Dibebaskan PPN

berita pilihan

Sabtu, 03 Mei 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kenaikan Tarif Royalti Minerba, Dampaknya ke PNBP Terasa Mulai Mei

Sabtu, 03 Mei 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Final MSME Income Tax Valid in 2025, DJP Online Still Accessible

Sabtu, 03 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

PPh Final UMKM Bisa Sampai 2025, DJP Online Dipakai Hingga Daluwarsa

Jum'at, 02 Mei 2025 | 19:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Para Diplomat Harap Isu Pajak Orang Super Kaya Diangkat di Forum PBB

Jum'at, 02 Mei 2025 | 18:30 WIB
APBN 2025

Baru Kuartal I/2025, Realisasi Utang Sudah 34% Target

Jum'at, 02 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Masih Bingung Cara Buat Faktur via Coretax? Unduh Panduannya di Sini

Jum'at, 02 Mei 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Keran Ekspor Dibuka Lagi, Penerimaan Bea Keluar Tembaga Rp807,7 Miliar

Jum'at, 02 Mei 2025 | 17:11 WIB
KONSULTASI PAJAK

Top-Up Tax Nol dengan Permanent Safe Harbour, Bagaimana Ketentuannya?

Jum'at, 02 Mei 2025 | 17:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Negosiasi dengan AS, Indonesia Dorong Revisi TIFA