Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Tegaskan Barang dan Kebutuhan Pokok Tetap Dibebaskan PPN

A+
A-
6
A+
A-
6
Sri Mulyani Tegaskan Barang dan Kebutuhan Pokok Tetap Dibebaskan PPN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) bersama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri) memberikan keterangan pers APBN KiTa di Jakarta, Rabu (11/12/2024). Sri Mulyani melaporkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) mengalami defisit sebesar Rp401,8 triliun atau 1,81 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) per November 2024. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan beragam barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat luas tetap akan dibebaskan dari pengenaan PPN.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah tetap berpihak kepada masyarakat melalui pembebasan PPN atas beragam jenis barang dan jasa.

Baca Juga: Luhut Sebut Govtech Bisa Tingkatkan Tax Ratio, Ternyata Ini Alasannya

"Selama ini pelaksanaan di dalam menjalankan undang-undang, termasuk untuk PPN, itu pemerintah telah dan terus memberikan pemihakan kepada masyarakat luas terhadap komoditi barang dan jasa yang memberikan dampak kepada masyarakat luas," ujar Sri Mulyani, Rabu (11/12/2024).

Pada tahun ini saja, Sri Mulyani mengungkapkan, PPN yang tidak dipungut pemerintah akibat fasilitas pembebasan PPN diperkirakan akan mencapai Rp231 triliun. Pada tahun depan, pajak yang tidak dipungut akibat fasilitas pembebasan PPN diperkirakan mencapai RpRp265,6 triliun.

Pada tahun depan, fasilitas PPN tetap akan diberlakukan terhadap beragam jenis barang dan jasa seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, rumah sederhana dan sangat sederhana, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, dan lain-lain.

Baca Juga: Perhatian! Pemerintah Tanggung Sebagian PPN Tiket Pesawat selama Mudik

"Jadi, saya ulangi lagi, barang-barang yang tidak kena PPN tadi akan tetap dipertahankan," ujar Sri Mulyani.

Pada saat yang sama, Kementerian Keuangan kini tengah berhitung sekaligus mempersiapkan kebijakan sebagai respons adanya aspirasi kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% hanya untuk barang-barang mewah. Kemenkeu, imbuh Sri Mulyani, menerima masukan dari masyarakat, pengusaha, dan DPR sembari tetap memperhatikan asas keadilan, keadaan ekonomi, dan kesehatan APBN.

"Karena ini menyangkut pelaksanaan undang-undang di satu sisi, tapi juga dari sisi asas keadilan, aspirasi masyarakat, tapi juga keadaan ekonomi dan kesehatan APBN, kami harus mempersiapkan secara teliti dan hati-hati," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Sebagai informasi, PPN 12% diputuskan hanya berlaku atas barang mewah yang selama ini menjadi objek PPnBM. Hal ini diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto setelah menggelar pertemuan dengan pimpinan DPR.

"PPN 12% itu dikenakan terhadap barang-barang yang masuk kategori mewah baik impor maupun dalam negeri yang selama ini sudah dikenakan PPnBM," kata Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun selepas pertemuan antara pimpinan DPR dan Prabowo pada pekan lalu.

Dengan keputusan ini, barang-barang selain barang mewah tetap dikenai PPN sebesar 11% sebagaimana yang berlaku pada tahun ini. "Pemerintah hanya memberikan beban kepada konsumen barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku," ujar Misbakhun. (sap)

Baca Juga: Hati-Hati! Penghapusan Sanksi Coretax Tidak untuk Semua Masa Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan pajak, PPN, tarif PPN, UU HPP, DPR, PPN 12%, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Februari 2025 | 13:45 WIB
LITERATUR PAJAK

Memahami Skema Pengkreditan Pajak Masukan, Selengkapnya di Buku PPN!

Kamis, 20 Februari 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPN Besaran Tertentu atas Penyerahan Emas Perhiasan

Kamis, 20 Februari 2025 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

PPh Final UMKM 0,5% Dipastikan Lanjut, Meski Tak Masuk Paket Prabowo

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Sabtu, 01 Maret 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar