Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Tegaskan Barang dan Kebutuhan Pokok Tetap Dibebaskan PPN

A+
A-
6
A+
A-
6
Sri Mulyani Tegaskan Barang dan Kebutuhan Pokok Tetap Dibebaskan PPN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) bersama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri) memberikan keterangan pers APBN KiTa di Jakarta, Rabu (11/12/2024). Sri Mulyani melaporkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) mengalami defisit sebesar Rp401,8 triliun atau 1,81 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) per November 2024. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan beragam barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat luas tetap akan dibebaskan dari pengenaan PPN.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah tetap berpihak kepada masyarakat melalui pembebasan PPN atas beragam jenis barang dan jasa.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

"Selama ini pelaksanaan di dalam menjalankan undang-undang, termasuk untuk PPN, itu pemerintah telah dan terus memberikan pemihakan kepada masyarakat luas terhadap komoditi barang dan jasa yang memberikan dampak kepada masyarakat luas," ujar Sri Mulyani, Rabu (11/12/2024).

Pada tahun ini saja, Sri Mulyani mengungkapkan, PPN yang tidak dipungut pemerintah akibat fasilitas pembebasan PPN diperkirakan akan mencapai Rp231 triliun. Pada tahun depan, pajak yang tidak dipungut akibat fasilitas pembebasan PPN diperkirakan mencapai RpRp265,6 triliun.

Pada tahun depan, fasilitas PPN tetap akan diberlakukan terhadap beragam jenis barang dan jasa seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, rumah sederhana dan sangat sederhana, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, dan lain-lain.

Baca Juga: Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

"Jadi, saya ulangi lagi, barang-barang yang tidak kena PPN tadi akan tetap dipertahankan," ujar Sri Mulyani.

Pada saat yang sama, Kementerian Keuangan kini tengah berhitung sekaligus mempersiapkan kebijakan sebagai respons adanya aspirasi kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% hanya untuk barang-barang mewah. Kemenkeu, imbuh Sri Mulyani, menerima masukan dari masyarakat, pengusaha, dan DPR sembari tetap memperhatikan asas keadilan, keadaan ekonomi, dan kesehatan APBN.

"Karena ini menyangkut pelaksanaan undang-undang di satu sisi, tapi juga dari sisi asas keadilan, aspirasi masyarakat, tapi juga keadaan ekonomi dan kesehatan APBN, kami harus mempersiapkan secara teliti dan hati-hati," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Sebagai informasi, PPN 12% diputuskan hanya berlaku atas barang mewah yang selama ini menjadi objek PPnBM. Hal ini diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto setelah menggelar pertemuan dengan pimpinan DPR.

"PPN 12% itu dikenakan terhadap barang-barang yang masuk kategori mewah baik impor maupun dalam negeri yang selama ini sudah dikenakan PPnBM," kata Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun selepas pertemuan antara pimpinan DPR dan Prabowo pada pekan lalu.

Dengan keputusan ini, barang-barang selain barang mewah tetap dikenai PPN sebesar 11% sebagaimana yang berlaku pada tahun ini. "Pemerintah hanya memberikan beban kepada konsumen barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku," ujar Misbakhun. (sap)

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan pajak, PPN, tarif PPN, UU HPP, DPR, PPN 12%, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 12 April 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Pajak DTP, Airlangga Klaim Penjualan Mobil Listrik dan Hybrid Naik

Sabtu, 12 April 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kuota Impor Bakal Dihapus, Pemerintah Diminta Hati-hati

Jum'at, 11 April 2025 | 13:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Pahami Isu PPN yang Kerap Jadi Sengketa, Jangan Lupa Daftar Hari Ini

Jum'at, 11 April 2025 | 10:07 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bareng Menkeu se-Asean, Sri Mulyani Jelaskan Strategi RI Hadapi Trump

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Minggu, 20 April 2025 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN GLOBAL

Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Minggu, 20 April 2025 | 14:00 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University