Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews – Setelah sukses besar dengan program THR Spesial Lebaran yang menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB), Pemprov Kalimantan Timur meluncurkan program Relaksasi PKB Jilid II.

Kali ini, melalui program Relaksasi PKB Jilid II, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud (biasa disapa Harum) menargetkan optimalisasi penerimaan pajak dari kendaraan dengan pelat luar daerah yang beroperasi di Kaltim.

“Kendaraan luar daerah banyak yang beroperasi di Kaltim, menikmati jalan, bahkan berkontribusi pada kerusakan infrastruktur dan polusi. Sudah waktunya mereka juga membayar pajak di sini,” katanya, dikutip pada Minggu (20/4/2025).

Baca Juga: Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Program Relaksasi PKB Jilid II berfokus pada 2 sasaran. Pertama, pembebasan denda PKB dan diskon 50% atas pokok PKB pada tahun berjalan untuk kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Kaltim.

Kedua, penghapusan denda dan tunggakan PKB bagi kendaraan atas nama perusahaan yang dibalik nama menjadi kendaraan pribadi. Alhasil, masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan dari kendaraan atas nama perusahaan yang dibalik nama menjadi milik pribadi.

Perlu diperhatikan, insentif pajak berlaku mulai dari 21 April hingga 30 Juni 2025. Harum berharap kebijakan ini memberikan kesempatan luas bagi pemilik kendaraan untuk menikmati insentif fiskal sambil berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga: Bea Masuk Tembus 120%, Kantor Pos Hong Kong Setop Kirim Barang ke AS

Dia menambahkan pemprov akan terus memberikan kemudahan kepada masyarakat guna terdorong membayar pajak. Relaksasi ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menertibkan data kendaraan dan meningkatkan ketaatan pajak.

“Yang melakukan balik nama kendaraan akan kami beri relaksasi pajak 50%. Sementara kendaraan perusahaan yang jadi milik pribadi, cukup bayar pajak tahun berjalan,” ujarnya.

Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, lanjut Harum, pemprov juga menyiapkan total hadiah senilai Rp5 miliar bagi wajib pajak patuh. Hadiah yang ditawarkan mulai dari ibadah umrah, sepeda motor listrik, hingga uang tunai.

Baca Juga: Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

“Ini bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat pajak. Terima kasih telah mendukung pembangunan Kaltim,” ujar Harum.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati mengungkapkan lonjakan penerimaan pajak sangat signifikan sejak program relaksasi pajak dimulai.

“Hari ini saja masuk Rp8,5 miliar. Biasanya hanya Rp2–3 miliar per hari. Total sudah terkumpul Rp82 miliar,” tuturnya.

Baca Juga: Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Ismiati mengimbau masyarakat segera memanfaatkan relaksasi pajak, khususnya untuk melakukan balik nama kendaraan sebelum 30 Juni 2025.

“Makin cepat, makin untung. Setelah Juni, kembali ke tarif dan sanksi normal,” katanya seperti dilansir inibalikpapan.com. (rig)

Baca Juga: DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi kalimantan timur, pajak, pajak daerah, pajak kendaraan, BBNKB, relaksasi pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 16:30 WIB
PMK 81/2024

PPh Final Pengalihan Real Estat ke SPC Wajib Masuk SPT Masa Unifikasi

Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Perbedaan Penentuan Harga Jual Tanah

Jum'at, 18 April 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Respons Tarif AS, Pengusaha Perlu Diberi Insentif Pajak dan Subsidi

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Minggu, 20 April 2025 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN GLOBAL

Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Minggu, 20 April 2025 | 14:00 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini