Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

A+
A-
0
A+
A-
0
DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat memperbarui perjanjian kerja sama tax center dengan MNC University.

Pembaruan perjanjian kerja sama diperlukan untuk memperkuat dan menjaga kesinambungan program-program yang diselenggarakan oleh Tax Center MNC University.

"Keberadaan tax center diharapkan dapat membangun kesadaran masyarakat, khususnya di level mahasiswa agar memiliki pengetahuan terkait dasar-dasar perpajakan sejak dini," kata Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar, dikutip pada Minggu (20/4/2025).

Baca Juga: Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Tax Center MNC University hadir untuk menumbuhkan budaya sadar pajak di masyarakat. Perguruan tinggi dipandang bisa menjadi mitra strategis dalam upaya pembentukan pemahaman pajak yang benar, kritis, dan bertanggung jawab.

Tax Center MNC University pun berkomitmen untuk terus menjalankan fungsinya sebagai pusat edukasi, konsultasi, dan riset bagi mahasiswa, dosen, dan masyarakat umum.

Program-program Tax Center MNC University antara lain pelatihan relawan pajak, konsultasi perpajakan, seminar, serta riset bersama antara akademisi dan praktisi.

Baca Juga: PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

"Kami berkomitmen untuk membangun tax center sebagai pusat edukasi pajak yang dapat berkontribusi dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran pajak, baik bagi mahasiswa, civitas academica, maupun masyarakat luas," ujar Rektor MNC University Dendi Pratama.

Ke depan, Tax Center MNC University akan bersinergi aktif dengan DJP dalam berbagai program penyuluhan dan edukasi berbasis kampus. (rig)

Baca Juga: Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp jakarta barat, tax center, MNC university, kerja sama pajak, pajak, edukasi pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kawasan Industri Batang Jadi KEK, Investasi Ditarget Rp74 Triliun

Jum'at, 18 April 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Tekstil Indonesia Bisa Kena Bea Masuk 47%, Airlangga Minta AS Turunkan

Jum'at, 18 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Matriks Perubahan Ketentuan Barang Kiriman

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Minggu, 20 April 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN MOJOKERTO

Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja