Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

A+
A-
0
A+
A-
0
Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Sumia Adhayani,
Tax Solution Specialist DDTC

Pertanyaan:

Perkenalkan nama saya Livia. Saya ingin bertanya terkait dengan faktur pajak. Perusahaan saya melakukan transaksi penjualan kepada orang pribadi. Saya sudah menerbitkan faktur pajak keluaran melalui coretax system. Namun, lawan transaksi saya tidak dapat menemukan faktur pajak masukan di akun coretax-nya. Mengapa itu bisa terjadi? Mohon informasinya, terima kasih.

Livia, Jakarta

Jawaban:

Terima kasih Ibu Livia atas pertanyaannya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), faktur pajak harus diisi secara benar, lengkap, dan jelas. Dalam pembuatan faktur pajak setidaknya harus memuat informasi-informasi, yakni:

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP
  1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP);
  2. identitas pembeli BKP atau penerima JKP;
  3. jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
  4. PPN yang dipungut;
  5. PPnBM yang dipungut;
  6. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak; serta
  7. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.

Berkaitan dengan kendala yang dihadapi oleh Ibu Livia, faktur pajak keluaran yang tidak ditemukan dapat terjadi karena kesalahan dalam mengisi identitas pembeli pada coretax system. Atas permasalahan tersebut, sebelum pembuatan faktur pajak, penting bagi kita untuk mengetahui ketentuan penggunaan identitas pembeli pada coretax system.

Secara umum, pembuatan faktur pajak pada coretax dapat dilakukan dengan menggunakan 2 cara yaitu secara key in atau dengan import XML. Apabila ingin membuat faktur pajak dengan import XML maka template Excel dapat diunduh pada link berikut.

Perlu diketahui, terdapat ketentuan pengisian identitas pembeli dalam pembuatan faktur pajak keluaran yang perlu diperhatikan. Pertama, data NIK/NPWP yang digunakan terdiri dari 16 digit, NITKU terdiri dari 22 digit, dan paspor harus diisi dengan lengkap dan benar. Kedua, perhatikan penggunaan jenis identitas pembeli yang digunakan.

Baca Juga: Pastikan WP Gunakan Coretax dengan Baik, KPP Bentuk Tim Satgas

Ketiga, penulisan nominal menggunakan pembulatan 2 digit di belakang koma. Keempat, penulisan tanggal faktur pajak ditulis dengan format yyyy-mm-dd.

Pada transaksi yang Ibu lakukan, penjualan dilakukan kepada orang pribadi. Oleh karena itu, sebelum membuat faktur pajak perlu untuk memastikan orang pribadi tersebut telah memiliki NIK/NPWP yang terdaftar di coretax system.

Hal ini menjadi penting agar Ibu dapat menentukan jenis identitas yang digunakan pada saat pembuatan faktur pajak. Dalam hal WPOP memiliki NIK/NPWP dan telah terdaftar di coretax system maka Ibu Livia dapat membuat faktur pajak dengan cara berikut:

Baca Juga: Awas Modus Penipuan yang Kaitkan dengan Coretax! Begini Imbauan DJP

Jika pembuatan faktur pajak dilakukan secara key in, silahkan mengisi NPWP pada kolom NPWP. Selanjutnya, pada kolom nama, alamat, IDTKU, dan email akan otomatis terisi sesuai dengan database.


Jika pembuatan faktur pajak dilakukan dengan import XML, silahkan mengisi identitas pembeli berupa “NPWP/NIK” pada Excel converter. Kemudian, pilihlah ID pembeli 'TIN' pada jenis ID Pembeli.

Baca Juga: Terkendala Saat Bikin Billing PPh PHTB? Pastikan Sudah Aktivasi Ini


Perlu diperhatikan, dalam hal pembeli belum terdaftar atau tidak memiliki NPWP, pembuatan faktur pajak secara key in dilakukan dengan mengisi identitas dengan memilih 'NIK'. Setelah memiliki 'NIK' kolom NPWP akan secara otomatis terisi '0000000000000000'. Silakan mengisi NIK pembeli pada kolom 'nomor dokumen'. Selanjutnya, dapat mengisi nama dan alamat pembeli.

Lebih lanjut, dalam hal perekaman faktur pajak dilakukan dengan import XML maka identitas pembeli WPOP yang tidak ber-NPWP dilakukan dengan mengisi '0000000000000000' pada kolom NIK/NPWP. Kemudian, memiliki jenis ID Pembeli berupa 'National ID'. Dalam hal pembeli adalah warga negara asing (WNA), silahkan mengisi jenis ID dengan nomor paspor.

Baca Juga: Pengkreditan Pajak Masukan PPN bagi PKP Belum Penyerahan atau Ekspor

Berdasarkan permasalahan yang Ibu alami, kami sangat menyarankan agar Ibu dapat memastikan kembali identitas pembeli dan proses pembuatan faktur pajak agar sesuai dengan ketentuan di atas. Namun, jika Ibu Livia telah terlanjur membuat faktur pajak maka Ibu Livia dapat melakukan pembatalan faktur.

Demikian yang bisa saya sampaikan. Semoga dapat membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Coretax hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, silakan mengirimkannya melalui kolom pertanyaan yang tersedia pada kanal Coretax atau klik tautan berikut ini. (sap)

Baca Juga: One on One, Petugas Pajak Edukasi Bendahara Soal Coretax DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Konsultasi Coretax, coretax system, pajak masukan, faktur pajak, NPWP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 29 Maret 2025 | 10:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lupa EFIN? WP Bisa Coba Ajukan Permintaan Lewat Aplikasi M-Pajak

Jum'at, 28 Maret 2025 | 08:00 WIB
PMK 81/2024

DJP Bisa Cabut Akses Pembuatan Faktur Pajak PKP, Begini Penyebabnya

Kamis, 27 Maret 2025 | 16:31 WIB
KONSULTASI CORETAX

Ingin Lapor SPT Masa PPN 1107 PUT via Coretax, Menunya Kok Enggak Ada?

Kamis, 27 Maret 2025 | 10:21 WIB
CORETAX SYSTEM

Coretax Diperbaiki, DPR: Pembaruan Sistem Tak Boleh Munculkan Risiko

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial