Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK
Fokus
Reportase

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

A+
A-
6
A+
A-
6
Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Sumia Adhayani,
Tax Solution Specialist DDTC

Pertanyaan:

Perkenalkan nama saya Livia. Saya ingin bertanya terkait dengan faktur pajak. Perusahaan saya melakukan transaksi penjualan kepada orang pribadi. Saya sudah menerbitkan faktur pajak keluaran melalui coretax system. Namun, lawan transaksi saya tidak dapat menemukan faktur pajak masukan di akun coretax-nya. Mengapa itu bisa terjadi? Mohon informasinya, terima kasih.

Livia, Jakarta

Jawaban:

Terima kasih Ibu Livia atas pertanyaannya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), faktur pajak harus diisi secara benar, lengkap, dan jelas. Dalam pembuatan faktur pajak setidaknya harus memuat informasi-informasi, yakni:

Baca Juga: Wanita Kawin Jadi Kepala Keluarga, Bagaimana NPWP dan DUK-nya?
  1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP);
  2. identitas pembeli BKP atau penerima JKP;
  3. jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
  4. PPN yang dipungut;
  5. PPnBM yang dipungut;
  6. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak; serta
  7. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.

Berkaitan dengan kendala yang dihadapi oleh Ibu Livia, faktur pajak keluaran yang tidak ditemukan dapat terjadi karena kesalahan dalam mengisi identitas pembeli pada coretax system. Atas permasalahan tersebut, sebelum pembuatan faktur pajak, penting bagi kita untuk mengetahui ketentuan penggunaan identitas pembeli pada coretax system.

Secara umum, pembuatan faktur pajak pada coretax dapat dilakukan dengan menggunakan 2 cara yaitu secara key in atau dengan import XML. Apabila ingin membuat faktur pajak dengan import XML maka template Excel dapat diunduh pada link berikut.

Perlu diketahui, terdapat ketentuan pengisian identitas pembeli dalam pembuatan faktur pajak keluaran yang perlu diperhatikan. Pertama, data NIK/NPWP yang digunakan terdiri dari 16 digit, NITKU terdiri dari 22 digit, dan paspor harus diisi dengan lengkap dan benar. Kedua, perhatikan penggunaan jenis identitas pembeli yang digunakan.

Baca Juga: Kring Pajak Jelaskan Teknis Buat Faktur Pajak dengan Pembayaran Termin

Ketiga, penulisan nominal menggunakan pembulatan 2 digit di belakang koma. Keempat, penulisan tanggal faktur pajak ditulis dengan format yyyy-mm-dd.

Pada transaksi yang Ibu lakukan, penjualan dilakukan kepada orang pribadi. Oleh karena itu, sebelum membuat faktur pajak perlu untuk memastikan orang pribadi tersebut telah memiliki NIK/NPWP yang terdaftar di coretax system.

Hal ini menjadi penting agar Ibu dapat menentukan jenis identitas yang digunakan pada saat pembuatan faktur pajak. Dalam hal WPOP memiliki NIK/NPWP dan telah terdaftar di coretax system maka Ibu Livia dapat membuat faktur pajak dengan cara berikut:

Baca Juga: Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Jika pembuatan faktur pajak dilakukan secara key in, silahkan mengisi NPWP pada kolom NPWP. Selanjutnya, pada kolom nama, alamat, IDTKU, dan email akan otomatis terisi sesuai dengan database.


Jika pembuatan faktur pajak dilakukan dengan import XML, silahkan mengisi identitas pembeli berupa “NPWP/NIK” pada Excel converter. Kemudian, pilihlah ID pembeli 'TIN' pada jenis ID Pembeli.

Baca Juga: Setor PPh Final UMKM tapi Salah Tahun, WP Bisa Restitusi via Coretax


Perlu diperhatikan, dalam hal pembeli belum terdaftar atau tidak memiliki NPWP, pembuatan faktur pajak secara key in dilakukan dengan mengisi identitas dengan memilih 'NIK'. Setelah memiliki 'NIK' kolom NPWP akan secara otomatis terisi '0000000000000000'. Silakan mengisi NIK pembeli pada kolom 'nomor dokumen'. Selanjutnya, dapat mengisi nama dan alamat pembeli.

Lebih lanjut, dalam hal perekaman faktur pajak dilakukan dengan import XML maka identitas pembeli WPOP yang tidak ber-NPWP dilakukan dengan mengisi '0000000000000000' pada kolom NIK/NPWP. Kemudian, memiliki jenis ID Pembeli berupa 'National ID'. Dalam hal pembeli adalah warga negara asing (WNA), silahkan mengisi jenis ID dengan nomor paspor.

Baca Juga: Akses Pembuatan FP Dinonaktifkan, Klarifikasi Tak Bisa Dikuasakan

Berdasarkan permasalahan yang Ibu alami, kami sangat menyarankan agar Ibu dapat memastikan kembali identitas pembeli dan proses pembuatan faktur pajak agar sesuai dengan ketentuan di atas. Namun, jika Ibu Livia telah terlanjur membuat faktur pajak maka Ibu Livia dapat melakukan pembatalan faktur.

Demikian yang bisa saya sampaikan. Semoga dapat membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Coretax hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, silakan mengirimkannya melalui kolom pertanyaan yang tersedia pada kanal Coretax atau klik tautan berikut ini. (sap)

Baca Juga: Perhatian, Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Waktu di Akhir Pekan Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Konsultasi Coretax, coretax system, pajak masukan, faktur pajak, NPWP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 07 Juli 2025 | 19:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Hal-Hal yang Perlu Diketahui dalam Penulisan Alamat NPWP di Coretax

Senin, 07 Juli 2025 | 14:00 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

DJP Sebut Indonesia Butuh Lebih Banyak Konsultan Pajak

Senin, 07 Juli 2025 | 13:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Jual Kendaraan Baru, Ini Cara Isi Kolom Nama BKP/JKP di Faktur Pajak

Senin, 07 Juli 2025 | 09:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Perbaikan Dikebut, DJP Harap Coretax Bisa Lebih Smooth

berita pilihan

Minggu, 13 Juli 2025 | 20:38 WIB
TRANSAKSI JASA INTRAGRUP

Mitigasi Koreksi Transfer Pricing, Pahami soal Harga Jasa Intragrup

Minggu, 13 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Wanita Kawin Jadi Kepala Keluarga, Bagaimana NPWP dan DUK-nya?

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Dokumen yang Perlu Dilampirkan WP saat Ajukan Pembukuan Bahasa Inggris

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-10/PJ/2025

DJP Bisa Tukar 2 Jenis Data Ini dengan Negara Lain secara Otomatis

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Kejar Pendapatan Daerah, Wali Kota Sasar Pajak Resto hingga Hiburan

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Tarif Trump Bikin Ketidakpastian Perdagangan Dunia, Begini Respons IMF

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Tertibkan Perbatasan dan Peredaran Barang Ilegal, Begini Langkah DJBC

Minggu, 13 Juli 2025 | 09:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Kring Pajak Jelaskan Teknis Buat Faktur Pajak dengan Pembayaran Termin