Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

A+
A-
6
A+
A-
6
Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Sumia Adhayani,
Tax Solution Specialist DDTC

Pertanyaan:

Perkenalkan nama saya Livia. Saya ingin bertanya terkait dengan faktur pajak. Perusahaan saya melakukan transaksi penjualan kepada orang pribadi. Saya sudah menerbitkan faktur pajak keluaran melalui coretax system. Namun, lawan transaksi saya tidak dapat menemukan faktur pajak masukan di akun coretax-nya. Mengapa itu bisa terjadi? Mohon informasinya, terima kasih.

Livia, Jakarta

Jawaban:

Terima kasih Ibu Livia atas pertanyaannya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), faktur pajak harus diisi secara benar, lengkap, dan jelas. Dalam pembuatan faktur pajak setidaknya harus memuat informasi-informasi, yakni:

Baca Juga: Fiskus Edukasi Pedagang Emas Soal Mekanisme Faktur Pajak Digunggung
  1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP);
  2. identitas pembeli BKP atau penerima JKP;
  3. jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
  4. PPN yang dipungut;
  5. PPnBM yang dipungut;
  6. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak; serta
  7. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.

Berkaitan dengan kendala yang dihadapi oleh Ibu Livia, faktur pajak keluaran yang tidak ditemukan dapat terjadi karena kesalahan dalam mengisi identitas pembeli pada coretax system. Atas permasalahan tersebut, sebelum pembuatan faktur pajak, penting bagi kita untuk mengetahui ketentuan penggunaan identitas pembeli pada coretax system.

Secara umum, pembuatan faktur pajak pada coretax dapat dilakukan dengan menggunakan 2 cara yaitu secara key in atau dengan import XML. Apabila ingin membuat faktur pajak dengan import XML maka template Excel dapat diunduh pada link berikut.

Perlu diketahui, terdapat ketentuan pengisian identitas pembeli dalam pembuatan faktur pajak keluaran yang perlu diperhatikan. Pertama, data NIK/NPWP yang digunakan terdiri dari 16 digit, NITKU terdiri dari 22 digit, dan paspor harus diisi dengan lengkap dan benar. Kedua, perhatikan penggunaan jenis identitas pembeli yang digunakan.

Baca Juga: Butuh Tax Clearance? Begini Cara Mengajukan SKF Lewat Coretax

Ketiga, penulisan nominal menggunakan pembulatan 2 digit di belakang koma. Keempat, penulisan tanggal faktur pajak ditulis dengan format yyyy-mm-dd.

Pada transaksi yang Ibu lakukan, penjualan dilakukan kepada orang pribadi. Oleh karena itu, sebelum membuat faktur pajak perlu untuk memastikan orang pribadi tersebut telah memiliki NIK/NPWP yang terdaftar di coretax system.

Hal ini menjadi penting agar Ibu dapat menentukan jenis identitas yang digunakan pada saat pembuatan faktur pajak. Dalam hal WPOP memiliki NIK/NPWP dan telah terdaftar di coretax system maka Ibu Livia dapat membuat faktur pajak dengan cara berikut:

Baca Juga: DJP: Kami Tak Mungkin Awasi dan Periksa Semua WP

Jika pembuatan faktur pajak dilakukan secara key in, silahkan mengisi NPWP pada kolom NPWP. Selanjutnya, pada kolom nama, alamat, IDTKU, dan email akan otomatis terisi sesuai dengan database.


Jika pembuatan faktur pajak dilakukan dengan import XML, silahkan mengisi identitas pembeli berupa “NPWP/NIK” pada Excel converter. Kemudian, pilihlah ID pembeli 'TIN' pada jenis ID Pembeli.

Baca Juga: Permohonan Penetapan WP Kriteria Tertentu Bisa Diajukan via Coretax


Perlu diperhatikan, dalam hal pembeli belum terdaftar atau tidak memiliki NPWP, pembuatan faktur pajak secara key in dilakukan dengan mengisi identitas dengan memilih 'NIK'. Setelah memiliki 'NIK' kolom NPWP akan secara otomatis terisi '0000000000000000'. Silakan mengisi NIK pembeli pada kolom 'nomor dokumen'. Selanjutnya, dapat mengisi nama dan alamat pembeli.

Lebih lanjut, dalam hal perekaman faktur pajak dilakukan dengan import XML maka identitas pembeli WPOP yang tidak ber-NPWP dilakukan dengan mengisi '0000000000000000' pada kolom NIK/NPWP. Kemudian, memiliki jenis ID Pembeli berupa 'National ID'. Dalam hal pembeli adalah warga negara asing (WNA), silahkan mengisi jenis ID dengan nomor paspor.

Baca Juga: Sudah Setor PPh 25 via Deposit, WP Tak Perlu Bikin Kode Billing Lagi

Berdasarkan permasalahan yang Ibu alami, kami sangat menyarankan agar Ibu dapat memastikan kembali identitas pembeli dan proses pembuatan faktur pajak agar sesuai dengan ketentuan di atas. Namun, jika Ibu Livia telah terlanjur membuat faktur pajak maka Ibu Livia dapat melakukan pembatalan faktur.

Demikian yang bisa saya sampaikan. Semoga dapat membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Coretax hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, silakan mengirimkannya melalui kolom pertanyaan yang tersedia pada kanal Coretax atau klik tautan berikut ini. (sap)

Baca Juga: DPR Minta DJP Transparan Soal Masalah Coretax dan Dampaknya ke Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Konsultasi Coretax, coretax system, pajak masukan, faktur pajak, NPWP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 01 Mei 2025 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pengumuman! PPh Final UMKM Bisa Diperpanjang Tanpa Menunggu Revisi PP

Rabu, 30 April 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Latensi Turun, DJP Klaim Coretax System Sudah Jauh Lebih Stabil

Rabu, 30 April 2025 | 17:08 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Online Masih Beroperasi hingga Daluwarsa Pajak

Rabu, 30 April 2025 | 15:31 WIB
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Pengkreditan Pajak Masukan Pengalihan BKP untuk Restrukturisasi Usaha

berita pilihan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terbit STP, WP Bisa Ajukan Pengurangan/Penghapusan Sanksi

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:14 WIB
DDTC ACADEMY – PERSONALISED TRAINING

DDTC Academy Gelar In-House Training soal Pajak Minimum Global

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-20

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:03 WIB
PEMBARUAN SITUS WEB DDTC ACADEMY

Login Website DDTC Academy, Akses Ilmu Perpajakan dari Para Ahli