Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

A+
A-
6
A+
A-
6
Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Sumia Adhayani,
Tax Solution Specialist DDTC

Pertanyaan:

Perkenalkan nama saya Livia. Saya ingin bertanya terkait dengan faktur pajak. Perusahaan saya melakukan transaksi penjualan kepada orang pribadi. Saya sudah menerbitkan faktur pajak keluaran melalui coretax system. Namun, lawan transaksi saya tidak dapat menemukan faktur pajak masukan di akun coretax-nya. Mengapa itu bisa terjadi? Mohon informasinya, terima kasih.

Livia, Jakarta

Jawaban:

Terima kasih Ibu Livia atas pertanyaannya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), faktur pajak harus diisi secara benar, lengkap, dan jelas. Dalam pembuatan faktur pajak setidaknya harus memuat informasi-informasi, yakni:

Baca Juga: Jadi Syarat Pengangkatan, CASN Ramai-Ramai Daftarkan NPWP
  1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP);
  2. identitas pembeli BKP atau penerima JKP;
  3. jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
  4. PPN yang dipungut;
  5. PPnBM yang dipungut;
  6. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak; serta
  7. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.

Berkaitan dengan kendala yang dihadapi oleh Ibu Livia, faktur pajak keluaran yang tidak ditemukan dapat terjadi karena kesalahan dalam mengisi identitas pembeli pada coretax system. Atas permasalahan tersebut, sebelum pembuatan faktur pajak, penting bagi kita untuk mengetahui ketentuan penggunaan identitas pembeli pada coretax system.

Secara umum, pembuatan faktur pajak pada coretax dapat dilakukan dengan menggunakan 2 cara yaitu secara key in atau dengan import XML. Apabila ingin membuat faktur pajak dengan import XML maka template Excel dapat diunduh pada link berikut.

Perlu diketahui, terdapat ketentuan pengisian identitas pembeli dalam pembuatan faktur pajak keluaran yang perlu diperhatikan. Pertama, data NIK/NPWP yang digunakan terdiri dari 16 digit, NITKU terdiri dari 22 digit, dan paspor harus diisi dengan lengkap dan benar. Kedua, perhatikan penggunaan jenis identitas pembeli yang digunakan.

Baca Juga: KUR di Atas Rp50 Juta Butuh NPWP Valid, WP Aktivasi ke Kantor Pajak

Ketiga, penulisan nominal menggunakan pembulatan 2 digit di belakang koma. Keempat, penulisan tanggal faktur pajak ditulis dengan format yyyy-mm-dd.

Pada transaksi yang Ibu lakukan, penjualan dilakukan kepada orang pribadi. Oleh karena itu, sebelum membuat faktur pajak perlu untuk memastikan orang pribadi tersebut telah memiliki NIK/NPWP yang terdaftar di coretax system.

Hal ini menjadi penting agar Ibu dapat menentukan jenis identitas yang digunakan pada saat pembuatan faktur pajak. Dalam hal WPOP memiliki NIK/NPWP dan telah terdaftar di coretax system maka Ibu Livia dapat membuat faktur pajak dengan cara berikut:

Baca Juga: Terdaftar sebagai Wajib Pajak, Orang Pribadi Akan Otomatis Punya NITKU

Jika pembuatan faktur pajak dilakukan secara key in, silahkan mengisi NPWP pada kolom NPWP. Selanjutnya, pada kolom nama, alamat, IDTKU, dan email akan otomatis terisi sesuai dengan database.


Jika pembuatan faktur pajak dilakukan dengan import XML, silahkan mengisi identitas pembeli berupa “NPWP/NIK” pada Excel converter. Kemudian, pilihlah ID pembeli 'TIN' pada jenis ID Pembeli.

Baca Juga: Jaga Penerimaan Pajak, DJP Perlu Selesaikan Kendala Coretax


Perlu diperhatikan, dalam hal pembeli belum terdaftar atau tidak memiliki NPWP, pembuatan faktur pajak secara key in dilakukan dengan mengisi identitas dengan memilih 'NIK'. Setelah memiliki 'NIK' kolom NPWP akan secara otomatis terisi '0000000000000000'. Silakan mengisi NIK pembeli pada kolom 'nomor dokumen'. Selanjutnya, dapat mengisi nama dan alamat pembeli.

Lebih lanjut, dalam hal perekaman faktur pajak dilakukan dengan import XML maka identitas pembeli WPOP yang tidak ber-NPWP dilakukan dengan mengisi '0000000000000000' pada kolom NIK/NPWP. Kemudian, memiliki jenis ID Pembeli berupa 'National ID'. Dalam hal pembeli adalah warga negara asing (WNA), silahkan mengisi jenis ID dengan nomor paspor.

Baca Juga: Cara Ajukan SKB PPhTB bagi OP Berpenghasilan di Bawah PTKP Via Coretax

Berdasarkan permasalahan yang Ibu alami, kami sangat menyarankan agar Ibu dapat memastikan kembali identitas pembeli dan proses pembuatan faktur pajak agar sesuai dengan ketentuan di atas. Namun, jika Ibu Livia telah terlanjur membuat faktur pajak maka Ibu Livia dapat melakukan pembatalan faktur.

Demikian yang bisa saya sampaikan. Semoga dapat membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Coretax hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, silakan mengirimkannya melalui kolom pertanyaan yang tersedia pada kanal Coretax atau klik tautan berikut ini. (sap)

Baca Juga: PP 28/2025 Terbit, NPWP Tetap Jadi Bagian dari Nomor Induk Berusaha

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Konsultasi Coretax, coretax system, pajak masukan, faktur pajak, NPWP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 16 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Pembuatan Faktur Pajak dalam Keadaan Kahar

Senin, 16 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Aturan Faktur Pajak Eceran atas BKP/JKP yang Dapat Fasilitas PPN DTP

Minggu, 15 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-9/PJ/2025

Aturan Baru Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak, Unduh Di Sini!

Sabtu, 14 Juni 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Luhut: Coretax Akan Berfungsi Baik 1-2 Tahun Lagi

berita pilihan

Sabtu, 21 Juni 2025 | 14:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Peningkatan Kepatuhan Pajak, Begini Saran Arthur Laffer

Sabtu, 21 Juni 2025 | 13:30 WIB
DKI JAKARTA

DKI Jakarta Sepakati Kerja Sama dengan DJP dan DJPK

Sabtu, 21 Juni 2025 | 13:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Bank Sentral Dunia Enggan Pangkas Suku Bunga, Begini Dampaknya ke RI

Sabtu, 21 Juni 2025 | 12:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

Kanwil DJBC Riau Serahkan Tersangka Penyelundupan Mangga ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Juni 2025 | 12:00 WIB
KOTA BANDUNG

Pemkot Siapkan Insentif Pajak untuk Hotel yang Tidak PHK Pegawai

Sabtu, 21 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Anggaran MBG Sudah Terealisasi Rp4,4 Triliun

Sabtu, 21 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pengawasan Pengusaha Kena Pajak

Sabtu, 21 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-12/PJ/2025

Ingat, Ada 3 Jenis SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN PMSE

Sabtu, 21 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Coretax, BRIN Ikut Selaraskan Pedoman Pemberian Supertax Deduction

Sabtu, 21 Juni 2025 | 09:30 WIB
KP2KP PADANG ARO

Jadi Syarat Pengangkatan, CASN Ramai-Ramai Daftarkan NPWP