Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Sumia Adhayani,
Tax Solution Specialist DDTC
Pertanyaan:
Perkenalkan nama saya Livia. Saya ingin bertanya terkait dengan faktur pajak. Perusahaan saya melakukan transaksi penjualan kepada orang pribadi. Saya sudah menerbitkan faktur pajak keluaran melalui coretax system. Namun, lawan transaksi saya tidak dapat menemukan faktur pajak masukan di akun coretax-nya. Mengapa itu bisa terjadi? Mohon informasinya, terima kasih.
Livia, Jakarta
Jawaban:
Terima kasih Ibu Livia atas pertanyaannya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), faktur pajak harus diisi secara benar, lengkap, dan jelas. Dalam pembuatan faktur pajak setidaknya harus memuat informasi-informasi, yakni:
- nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP);
- identitas pembeli BKP atau penerima JKP;
- jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
- PPN yang dipungut;
- PPnBM yang dipungut;
- kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak; serta
- nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.
Berkaitan dengan kendala yang dihadapi oleh Ibu Livia, faktur pajak keluaran yang tidak ditemukan dapat terjadi karena kesalahan dalam mengisi identitas pembeli pada coretax system. Atas permasalahan tersebut, sebelum pembuatan faktur pajak, penting bagi kita untuk mengetahui ketentuan penggunaan identitas pembeli pada coretax system.
Secara umum, pembuatan faktur pajak pada coretax dapat dilakukan dengan menggunakan 2 cara yaitu secara key in atau dengan import XML. Apabila ingin membuat faktur pajak dengan import XML maka template Excel dapat diunduh pada link berikut.
Perlu diketahui, terdapat ketentuan pengisian identitas pembeli dalam pembuatan faktur pajak keluaran yang perlu diperhatikan. Pertama, data NIK/NPWP yang digunakan terdiri dari 16 digit, NITKU terdiri dari 22 digit, dan paspor harus diisi dengan lengkap dan benar. Kedua, perhatikan penggunaan jenis identitas pembeli yang digunakan.
Ketiga, penulisan nominal menggunakan pembulatan 2 digit di belakang koma. Keempat, penulisan tanggal faktur pajak ditulis dengan format yyyy-mm-dd.
Pada transaksi yang Ibu lakukan, penjualan dilakukan kepada orang pribadi. Oleh karena itu, sebelum membuat faktur pajak perlu untuk memastikan orang pribadi tersebut telah memiliki NIK/NPWP yang terdaftar di coretax system.
Hal ini menjadi penting agar Ibu dapat menentukan jenis identitas yang digunakan pada saat pembuatan faktur pajak. Dalam hal WPOP memiliki NIK/NPWP dan telah terdaftar di coretax system maka Ibu Livia dapat membuat faktur pajak dengan cara berikut:
Jika pembuatan faktur pajak dilakukan secara key in, silahkan mengisi NPWP pada kolom NPWP. Selanjutnya, pada kolom nama, alamat, IDTKU, dan email akan otomatis terisi sesuai dengan database.
Jika pembuatan faktur pajak dilakukan dengan import XML, silahkan mengisi identitas pembeli berupa “NPWP/NIK” pada Excel converter. Kemudian, pilihlah ID pembeli 'TIN' pada jenis ID Pembeli.
Perlu diperhatikan, dalam hal pembeli belum terdaftar atau tidak memiliki NPWP, pembuatan faktur pajak secara key in dilakukan dengan mengisi identitas dengan memilih 'NIK'. Setelah memiliki 'NIK' kolom NPWP akan secara otomatis terisi '0000000000000000'. Silakan mengisi NIK pembeli pada kolom 'nomor dokumen'. Selanjutnya, dapat mengisi nama dan alamat pembeli.
Lebih lanjut, dalam hal perekaman faktur pajak dilakukan dengan import XML maka identitas pembeli WPOP yang tidak ber-NPWP dilakukan dengan mengisi '0000000000000000' pada kolom NIK/NPWP. Kemudian, memiliki jenis ID Pembeli berupa 'National ID'. Dalam hal pembeli adalah warga negara asing (WNA), silahkan mengisi jenis ID dengan nomor paspor.
Berdasarkan permasalahan yang Ibu alami, kami sangat menyarankan agar Ibu dapat memastikan kembali identitas pembeli dan proses pembuatan faktur pajak agar sesuai dengan ketentuan di atas. Namun, jika Ibu Livia telah terlanjur membuat faktur pajak maka Ibu Livia dapat melakukan pembatalan faktur.
Demikian yang bisa saya sampaikan. Semoga dapat membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Coretax hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, silakan mengirimkannya melalui kolom pertanyaan yang tersedia pada kanal Coretax atau klik tautan berikut ini. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.