Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Tampilan awal salinan PMK 27/2025.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan fasilitas penggantian PPN guna mendukung pengelolaan RS Kardiologi Emirates-Indonesia. Fasilitas yang diberikan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 27/2025.

RS Kardiologi Emirates-Indonesia merupakan hibah Uni Emirat Arab kepada Indonesia yang diberikan berdasarkan perjanjian antara kedua negara. RS yang dihibahkan oleh Uni Emirat Arab tersebut berlokasi di Solo.

"Penggantian PPN ... diberikan kepada pihak yang terlibat dalam kegiatan yang didanai dari Hibah UAE meliputi Areem Plus for Management Consultancies Co.L.L.C; dan pihak yang berkontrak dengan Areem Plus for Management Consultancies Co.L.L.C atas impor dalam rangka pengadaan alat kesehatan dan nonkesehatan," bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 27/2025, dikutip pada Minggu (20/4/2025).

Baca Juga: Diskon dan PPN DTP Tiket Berpotensi Dinikmati Lebih dari 10 Juta Orang

Penggantian PPN diberikan sepanjang faktur pajak atas penyerahan BKP/JKP telah dilaporkan oleh PKP dalam SPT Masa PPN, tidak ada fasilitas PPN yang diberikan, serta PPN impor yang telah disetor tidak dikreditkan dan tidak dibiayakan oleh pihak-pihak pada Pasal 5 ayat (2) PMK 27/2025.

Penggantian kepada Areem Plus for Management Consultancies Co.L.L.C dilakukan melalui pembayaran kepada PKP sebagai pelunasan PPN yang terutang atas penyerahan BKP/JKP dari PKP kepada Areem Plus for Management Consultancies Co.L.L.C.

Penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya diganti berdasarkan PMK 27/2025 adalah penyerahan BKP/JKP dari PKP kepada Areem Plus for Management Consultancies Co.L.L.C. Fasilitas ini tidak berlaku atas pemasangan sambungan baru air bersih dan sambungan listrik.

Baca Juga: Kemenkeu Mulai Integrasikan Layanan Pajak-Kepabeanan di Bandara

Impor BKP juga mendapatkan penggantian PPN dari pemerintah sepanjang pengusaha mengimpor BKP yang dipesan Areem Plus for Management Consultancies Co.L.L.C dengan pemberitahuan impor barang (PIB) atas nama Kementerian Kesehatan dan pajak dalam rangka impor telah dibayar pengusaha atas nama Kementerian Kesehatan.

Untuk diperhatikan, PMK 27/2025 telah diundangkan pada 17 April 2025 dan berlaku sejak tanggal tersebut. (rig)

Baca Juga: SPT Tahunan Era Coretax, Ada 7 Tabel Harta yang Bisa Diisi WP OP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 27/2025, insentif pajak, PPN, penggantian PPN, RS Kardiologi Emirates-Indonesia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 29 Mei 2025 | 11:30 WIB
KONSULTASI PAJAK

Mau Beli Rumah dengan PPN DTP 100 Persen? Ini yang Harus Diperhatikan!

Kamis, 29 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Terbitkan Nota Dinas Soal Perlakuan PPN Atas Pengelolaan Rusun

Kamis, 29 Mei 2025 | 08:00 WIB
KEM-PPKF 2026

Pemda Didorong Beri Insentif Pajak untuk Atasi Masalah Sampah

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:15 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Perkenalkan Formulir C dalam Format SPT Masa PPN di Era Coretax

berita pilihan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 15:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (5)

Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

Jum'at, 06 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:30 WIB
SE-4/PJ/2025

DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:00 WIB
REALISASI INVESTASI

Airlangga Ajak Investor Swiss Tanam Modal di Sektor Industri Ini

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN JAYAPURA

Pemda Ancam Hotel dan Restoran yang Tidak Aktifkan Alat Perekam Pajak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Wajib Pajak yang Harus Laporkan SPT Tahunan Elektronik

Jum'at, 06 Juni 2025 | 10:30 WIB
KALIMANTAN TENGAH

Tunggakan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Tembus Rp1,8 Triliun

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Optimalkan Penagihan Aktif, Kanwil Jakbar Kolaborasi dengan Perbankan