Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Tampilan awal salinan PMK 27/2025.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan fasilitas penggantian PPN guna mendukung pengelolaan RS Kardiologi Emirates-Indonesia. Fasilitas yang diberikan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 27/2025.

RS Kardiologi Emirates-Indonesia merupakan hibah Uni Emirat Arab kepada Indonesia yang diberikan berdasarkan perjanjian antara kedua negara. RS yang dihibahkan oleh Uni Emirat Arab tersebut berlokasi di Solo.

"Penggantian PPN ... diberikan kepada pihak yang terlibat dalam kegiatan yang didanai dari Hibah UAE meliputi Areem Plus for Management Consultancies Co.L.L.C; dan pihak yang berkontrak dengan Areem Plus for Management Consultancies Co.L.L.C atas impor dalam rangka pengadaan alat kesehatan dan nonkesehatan," bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 27/2025, dikutip pada Minggu (20/4/2025).

Baca Juga: Pungut PPN Besaran Tertentu untuk Hasil Pertanian, PKP Perlu Ingat Ini

Penggantian PPN diberikan sepanjang faktur pajak atas penyerahan BKP/JKP telah dilaporkan oleh PKP dalam SPT Masa PPN, tidak ada fasilitas PPN yang diberikan, serta PPN impor yang telah disetor tidak dikreditkan dan tidak dibiayakan oleh pihak-pihak pada Pasal 5 ayat (2) PMK 27/2025.

Penggantian kepada Areem Plus for Management Consultancies Co.L.L.C dilakukan melalui pembayaran kepada PKP sebagai pelunasan PPN yang terutang atas penyerahan BKP/JKP dari PKP kepada Areem Plus for Management Consultancies Co.L.L.C.

Penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya diganti berdasarkan PMK 27/2025 adalah penyerahan BKP/JKP dari PKP kepada Areem Plus for Management Consultancies Co.L.L.C. Fasilitas ini tidak berlaku atas pemasangan sambungan baru air bersih dan sambungan listrik.

Baca Juga: Setelah Listrik-Hybrid, Pemerintah Kini Susun Insentif Mobil Hidrogen

Impor BKP juga mendapatkan penggantian PPN dari pemerintah sepanjang pengusaha mengimpor BKP yang dipesan Areem Plus for Management Consultancies Co.L.L.C dengan pemberitahuan impor barang (PIB) atas nama Kementerian Kesehatan dan pajak dalam rangka impor telah dibayar pengusaha atas nama Kementerian Kesehatan.

Untuk diperhatikan, PMK 27/2025 telah diundangkan pada 17 April 2025 dan berlaku sejak tanggal tersebut. (rig)

Baca Juga: Diikuti Puluhan Peserta, DDTC Academy Gelar Seminar 40 Tahun PPN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 27/2025, insentif pajak, PPN, penggantian PPN, RS Kardiologi Emirates-Indonesia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 30 April 2025 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 30 APRIL 2025 - 06 MEI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

Rabu, 30 April 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Demi Penerimaan, Pemerintah Kaji Cukai Sepeda Motor dan Batu Bara

Selasa, 29 April 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Bebas Sanksi Telat Lapor SPT Masa PPN Maret 2025 hingga 10 Mei

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%