Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Tampilan awal salinan PMK 27/2025.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan fasilitas penggantian PPN guna mendukung pengelolaan RS Kardiologi Emirates-Indonesia. Fasilitas yang diberikan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 27/2025.

RS Kardiologi Emirates-Indonesia merupakan hibah Uni Emirat Arab kepada Indonesia yang diberikan berdasarkan perjanjian antara kedua negara. RS yang dihibahkan oleh Uni Emirat Arab tersebut berlokasi di Solo.

"Penggantian PPN ... diberikan kepada pihak yang terlibat dalam kegiatan yang didanai dari Hibah UAE meliputi Areem Plus for Management Consultancies Co.L.L.C; dan pihak yang berkontrak dengan Areem Plus for Management Consultancies Co.L.L.C atas impor dalam rangka pengadaan alat kesehatan dan nonkesehatan," bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 27/2025, dikutip pada Minggu (20/4/2025).

Baca Juga: Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Penggantian PPN diberikan sepanjang faktur pajak atas penyerahan BKP/JKP telah dilaporkan oleh PKP dalam SPT Masa PPN, tidak ada fasilitas PPN yang diberikan, serta PPN impor yang telah disetor tidak dikreditkan dan tidak dibiayakan oleh pihak-pihak pada Pasal 5 ayat (2) PMK 27/2025.

Penggantian kepada Areem Plus for Management Consultancies Co.L.L.C dilakukan melalui pembayaran kepada PKP sebagai pelunasan PPN yang terutang atas penyerahan BKP/JKP dari PKP kepada Areem Plus for Management Consultancies Co.L.L.C.

Penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya diganti berdasarkan PMK 27/2025 adalah penyerahan BKP/JKP dari PKP kepada Areem Plus for Management Consultancies Co.L.L.C. Fasilitas ini tidak berlaku atas pemasangan sambungan baru air bersih dan sambungan listrik.

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Impor BKP juga mendapatkan penggantian PPN dari pemerintah sepanjang pengusaha mengimpor BKP yang dipesan Areem Plus for Management Consultancies Co.L.L.C dengan pemberitahuan impor barang (PIB) atas nama Kementerian Kesehatan dan pajak dalam rangka impor telah dibayar pengusaha atas nama Kementerian Kesehatan.

Untuk diperhatikan, PMK 27/2025 telah diundangkan pada 17 April 2025 dan berlaku sejak tanggal tersebut. (rig)

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 27/2025, insentif pajak, PPN, penggantian PPN, RS Kardiologi Emirates-Indonesia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 10 April 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tertekan Tarif Trump, Pengusaha Minta Lagi Relaksasi Angsuran PPh 25

Kamis, 10 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

RI Mencoba Realistis Hadapi Ancaman Tarif Impor Trump

Rabu, 09 April 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Insentif PPh 21 DTP, Pemerintah Minta Pengusaha Tak Lakukan PHK

Rabu, 09 April 2025 | 11:53 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

Tinggal Hari Ini! Kesempatan Terakhir Ambil Paket THR DDTC Academy

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Minggu, 20 April 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN MOJOKERTO

Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja