DJP Terbitkan Nota Dinas Soal Perlakuan PPN Atas Pengelolaan Rusun

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan Nota Dinas No.ND-4/PJ/PJ.02/2025. Nota dinas ini di antaranya ditujukan untuk memperjelas perlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pengelolaan rumah susun.
Penerbitan nota dinas tersebut ditujukan kepada jajaran direktur di lingkungan DJP, kepala kantor wilayah (Kanwil) DJP, kepala kantor layanan informasi dan pengaduan (KLIP), serta kepala kantor pelayanan pajak (KPP).
“Dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan kewajiban perpajakan atas pengelolaan rumah susun, perlu diberikan penegasan terkait perlakuan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai atas pengelolaan rumah susun,” bunyi penggalan nota dinas tersebut, dikutip pada Kamis (29/5/2025).
Melalui nota dinas itu, DJP menegaskan sejumlah peraturan yang terkait dengan pengelolaan rusun beserta cakupan ketentuannya. Cakupan ketentuan itu di antaranya tentang kewajiban pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) beserta sumber keuangannya.
Nota dinas tersebut juga menjabarkan pasal-pasal dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022, yang berkaitan dengan pengelolaan rusun.
Terkait dengan perlakuan PPN, nota dinas tersebut menjabarkan perlakuan PPN bagi PPPSRS, pelaku Pembangunan, dan pengelola rusun. Berdasarkan nota dinas yang terbit pada 23 Mei 2025 ini, perlakuan PPN bagi PPPSRS antara lain sebagai berikut:
1. Kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh PPPSRS kepada pemilik atau penghuni rusun baik untuk fungsi hunian maupun campuran dengan menerima iuran rutin anggota (pemilik atau penghuni) PPPSRS tidak dikenai PPN karena bukan merupakan penyerahan jasa;
2. Penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) oleh PPPSRS kepada pihak lain dengan menerima pendapatan dari usaha lain yang sah terkait pemanfaatan atau pendayagunaan terhadap bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama merupakan penyerahan yang dikenai PPN;
3. PPPSRS wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) apabila jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto yang bersumber dari penghasilan/pendapatan dari usaha lain yang sah telah melebihi batasan pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan mengenai batasan pengusaha kecil dalam konteks PPN;
4. Pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean oleh PPPSRS dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan.
Selanjutnya, nota dinas itu menjelaskan perlakuan PPN bagi pelaku pembangunan. Pelaku pembangunan berarti pengusaha dan/atau pemerintah yang melakukan pembangunan bidang perumahan dan kawasan permukiman. Adapun perlakuan PPN bagi pelaku pembangunan adalah sebagai berikut:
1. Dalam hal pelaku pembangunan bertindak sebagai pengelola rusun karena PPPSRS belum dibentuk, maka jasa yang dilakukan oleh pelaku pembangunan tersebut terutang PPN;
2. Penyerahan BKP dan/atau JKP oleh pelaku pembangunan kepada pihak lain terkait pemanfaatan atau pendayagunaan terhadap bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama merupakan penyerahan yang dikenai PPN.
Kemudian, ND-4/PJ/PJ.02/2025 itu menjabarkan soal perlakuan PPN bagi pengelola rusun, yaitu sebagai berikut:
1. Penyerahan BKP dan/atau JKP oleh pengelola baik kepada PPPSRS maupun pihak lain merupakan penyerahan yang dikenai PPN;
2. Pengelola wajib dikukuhkan sebagai PKP apabila jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto telah melebihi batasan pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam peraturan menteri mengenai batasan pengusaha kecil dalam konteks PPN. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.