Kapan Bukti Potong PPh Pasal 21/26 Harus Dibuat? Begini Aturannya

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025, Ditjen Pajak (DJP) mengatur sejumlah ketentuan pajak dalam pelaksanaan coretax administration system. Salah satunya terkait dengan kapan bukti pemotongan atas PPh Pasal 21/26 wajib dibuat.
Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 adalah dokumen yang dibuat oleh pemotong sebagai bukti atas pemotongan PPh Pasal 21/26 dan menunjukkan besarnya PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi yang telah dipotong.
“Pemotong…yang melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26…harus: membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21/26; menyerahkan bukti pemotongan PPh Pasal 21/26…; dan melaporkan bukti pemotongan PPh Pasal 21/26…,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (1) PER-11/PJ/2025, dikutip pada Selasa (27/5/2025).
Terdapat beberapa kondisi yang menentukan perlu tidaknya bukti pemotongan PPh Pasal 21/26. Merujuk pada Pasal 8 ayat (1) PER-11/PJ/2025, bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 tidak perlu dibuat dalam hal tidak terdapat pembayaran penghasilan.
Namun, bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 ini tetap perlu dibuat dalam hal: pertama, tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 karena jumlah penghasilan yang diterima tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Kedua, jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong nihil karena adanya surat keterangan bebas (SKB) atau dikenakan tarif 0%. Ketiga, PPh Pasal 21 yang dipotong merupakan PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Keempat, PPh Pasal 21 yang dipotong diberikan fasilitas PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kelima, jumlah PPh Pasal 26 yang dipotong nihil berdasarkan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda yang ditunjukkan dengan adanya surat keterangan domisili dan/atau tanda terima surat keterangan domisili wajib pajak luar negeri.
Sebagai informasi, bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 berbentuk dokumen elektronik yang dibuat melalui modul eBupot dan dicantumkan tanda tangan berbentuk tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Modul eBupot ialah modul dalam portal wajib pajak atau laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP yang dapat digunakan untuk membuat, membetulkan, dan/atau membatalkan bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.