Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Rabu, 28 Mei 2025 | 18:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Selasa, 27 Mei 2025 | 09:10 WIB
LAPORAN FOKUS
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Kapan Bukti Potong PPh Pasal 21/26 Harus Dibuat? Begini Aturannya

A+
A-
12
A+
A-
12
Kapan Bukti Potong PPh Pasal 21/26 Harus Dibuat? Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025, Ditjen Pajak (DJP) mengatur sejumlah ketentuan pajak dalam pelaksanaan coretax administration system. Salah satunya terkait dengan kapan bukti pemotongan atas PPh Pasal 21/26 wajib dibuat.

Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 adalah dokumen yang dibuat oleh pemotong sebagai bukti atas pemotongan PPh Pasal 21/26 dan menunjukkan besarnya PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi yang telah dipotong.

“Pemotong…yang melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26…harus: membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21/26; menyerahkan bukti pemotongan PPh Pasal 21/26…; dan melaporkan bukti pemotongan PPh Pasal 21/26…,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (1) PER-11/PJ/2025, dikutip pada Selasa (27/5/2025).

Baca Juga: Jika Ortu Tak Punya NPWP, Hibah ke Anaknya Tetap Tidak Kena Pajak?

Terdapat beberapa kondisi yang menentukan perlu tidaknya bukti pemotongan PPh Pasal 21/26. Merujuk pada Pasal 8 ayat (1) PER-11/PJ/2025, bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 tidak perlu dibuat dalam hal tidak terdapat pembayaran penghasilan.

Namun, bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 ini tetap perlu dibuat dalam hal: pertama, tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 karena jumlah penghasilan yang diterima tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Kedua, jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong nihil karena adanya surat keterangan bebas (SKB) atau dikenakan tarif 0%. Ketiga, PPh Pasal 21 yang dipotong merupakan PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga: Kantor Pajak Ungkap Urgensi Dirilisnya PMK 15/2025 tentang Pemeriksaan

Keempat, PPh Pasal 21 yang dipotong diberikan fasilitas PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kelima, jumlah PPh Pasal 26 yang dipotong nihil berdasarkan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda yang ditunjukkan dengan adanya surat keterangan domisili dan/atau tanda terima surat keterangan domisili wajib pajak luar negeri.

Sebagai informasi, bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 berbentuk dokumen elektronik yang dibuat melalui modul eBupot dan dicantumkan tanda tangan berbentuk tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga: Pengertian dan Ruang Lingkup Ketetapan Pajak

Modul eBupot ialah modul dalam portal wajib pajak atau laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP yang dapat digunakan untuk membuat, membetulkan, dan/atau membatalkan bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-11/pj/2025, coretax system, coretax, coretax djp, bukti pemotongan, PPh Pasal 21, PPh Pasal 26, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 28 Mei 2025 | 13:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PKP Boleh Kreditkan Pajak Masukan Hingga 3 Masa Berikutnya

Rabu, 28 Mei 2025 | 13:15 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jumlah PPh Nihil, Perlukah Dibuat Bukti Potong Unifikasi?

Rabu, 28 Mei 2025 | 12:30 WIB
PENGAWASAN PAJAK

Kemenkeu: Kepatuhan Pajak Orang Berpenghasilan Besar Diawasi Ketat

berita pilihan

Kamis, 29 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jika Ortu Tak Punya NPWP, Hibah ke Anaknya Tetap Tidak Kena Pajak?

Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)

Pengertian dan Ruang Lingkup Ketetapan Pajak

Kamis, 29 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bertemu Lembaga Pemeringkat Utang, Sri Mulyani Tegaskan APBN Prudent

Kamis, 29 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beri Banyak Fasilitas, DJBC Harap Daya Saing Industri Meningkat

Kamis, 29 Mei 2025 | 11:30 WIB
KONSULTASI PAJAK

Mau Beli Rumah dengan PPN DTP 100 Persen? Ini yang Harus Diperhatikan!

Kamis, 29 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas dan Fungsi Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan

Kamis, 29 Mei 2025 | 10:30 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Ingatkan Target 8 Persen, Kemendagri Minta Pemda Fokus Pacu Ekonomi

Kamis, 29 Mei 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI BALI

Begini Aturan dan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Bali

Kamis, 29 Mei 2025 | 09:30 WIB
KABUPATEN BIREUEN

Tagih Utang Pajak Daerah Rp22 Miliar, Pemda Gandeng Kejaksaan