Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kapan Bukti Potong PPh Pasal 21/26 Harus Dibuat? Begini Aturannya

A+
A-
12
A+
A-
12
Kapan Bukti Potong PPh Pasal 21/26 Harus Dibuat? Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025, Ditjen Pajak (DJP) mengatur sejumlah ketentuan pajak dalam pelaksanaan coretax administration system. Salah satunya terkait dengan kapan bukti pemotongan atas PPh Pasal 21/26 wajib dibuat.

Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 adalah dokumen yang dibuat oleh pemotong sebagai bukti atas pemotongan PPh Pasal 21/26 dan menunjukkan besarnya PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi yang telah dipotong.

“Pemotong…yang melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26…harus: membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21/26; menyerahkan bukti pemotongan PPh Pasal 21/26…; dan melaporkan bukti pemotongan PPh Pasal 21/26…,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (1) PER-11/PJ/2025, dikutip pada Selasa (27/5/2025).

Baca Juga: WP Ini Bisa Selenggarakan Pembukuan dengan Bahasa Inggris dan Dolar AS

Terdapat beberapa kondisi yang menentukan perlu tidaknya bukti pemotongan PPh Pasal 21/26. Merujuk pada Pasal 8 ayat (1) PER-11/PJ/2025, bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 tidak perlu dibuat dalam hal tidak terdapat pembayaran penghasilan.

Namun, bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 ini tetap perlu dibuat dalam hal: pertama, tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 karena jumlah penghasilan yang diterima tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Kedua, jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong nihil karena adanya surat keterangan bebas (SKB) atau dikenakan tarif 0%. Ketiga, PPh Pasal 21 yang dipotong merupakan PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga: DJP Jawa Timur Blokir Rekening Serentak, 3.443 Berkas Diajukan ke Bank

Keempat, PPh Pasal 21 yang dipotong diberikan fasilitas PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kelima, jumlah PPh Pasal 26 yang dipotong nihil berdasarkan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda yang ditunjukkan dengan adanya surat keterangan domisili dan/atau tanda terima surat keterangan domisili wajib pajak luar negeri.

Sebagai informasi, bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 berbentuk dokumen elektronik yang dibuat melalui modul eBupot dan dicantumkan tanda tangan berbentuk tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga: Fasilitas Sulit Didapat, Pengusaha Diingatkan Patuhi Aturan Kepabeanan

Modul eBupot ialah modul dalam portal wajib pajak atau laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP yang dapat digunakan untuk membuat, membetulkan, dan/atau membatalkan bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-11/pj/2025, coretax system, coretax, coretax djp, bukti pemotongan, PPh Pasal 21, PPh Pasal 26, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 27 Juni 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Kanwil DJP Jaksel I Lelang 2 Aset Milik Para Penunggak Pajak

Jum'at, 27 Juni 2025 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Poin-Poin Penting dari DJP terkait Pemungutan Pajak Pedagang Online

Kamis, 26 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Berapa Lama Masa Berlaku Surat Bebas Pemotongan PPh oleh Pihak Lain?

Kamis, 26 Juni 2025 | 18:39 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPh Diikuti 61 Orang

berita pilihan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jawa Timur Blokir Rekening Serentak, 3.443 Berkas Diajukan ke Bank

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fasilitas Sulit Didapat, Pengusaha Diingatkan Patuhi Aturan Kepabeanan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Hentikan Seluruh Negosiasi Dagang dengan Kanada Akibat DST

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Stimulus Ekonomi, Dampak Konflik Iran-Israel ke RI Diharap Minimal

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Nonsubsidi Kuartal III/2025 Tidak Naik

Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA MEDAN

Optimalkan Setoran PBB-P2, Pemkot Gelar Booth di Car Free Day

Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Syarat Penggunaan Kantor Virtual sebagai Tempat Pengukuhan PKP

Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Lifting Migas, Bahlil ke Pengusaha: Jika Tercapai Dapat Insentif

Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Serahkan Aset Tanah dan Bangunan kepada K/L dan Pemda