Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Baru Jadi Dirjen Pajak, Ini Tugas Awal Bimo Wijayanto

A+
A-
1
A+
A-
1
Baru Jadi Dirjen Pajak, Ini Tugas Awal Bimo Wijayanto

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto (kiri) berbincang dengan Direktur Jenderal Startegi Ekonomi dan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu (kanan) saat konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/5/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan dirinya akan memetakan hal-hal yang tertunda (pending matters) dan isu strategis (strategic issues) terkait dengan perpajakan dalam waktu sebulan.

Menurut Bimo, kebijakan pajak ke depan akan berfokus pada peningkatan integrasi data dan sistem perpajakan, integritas sumber daya manusia (SDM), dan integritas institusi perpajakan.

"Mudah-mudahan kurang dari 1 bulan saya akan update ke teman-teman sekalian," katanya selepas rapat paripurna di DPR pada hari ini, Selasa (27/5/2025).

Baca Juga: Perbarui Data Family Tax Unit di Coretax DJP, WP Sambangi Kantor Pajak

Hasil pemetaan dan arah kebijakan ke depan masih akan dikonsultasikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Presiden Prabowo Subianto.

Salah satu isu strategis yang sedang dipelajari oleh Bimo ialah implementasi coretax administration system. Dia mengatakan DJP akan memetakan isu pada coretax guna mempercepat performa dari sistem baru tersebut

"Kami akan memanfaatkan retention period sampai Desember. Kami akan betul-betul scrutiny apa yang harus kita reaffirm untuk lebih mengakselerasi performanya. Tetapi masalahnya memang saat ini masih retention period. Jadi, ditunggu saja," tuturnya.

Baca Juga: Pemda Harap Event Olahraga Bikin Setoran Pajak Hotel Meningkat

Sebagai informasi, Bimo resmi dilantik sebagai dirjen pajak menggantikan Suryo Utomo pada Jumat pekan lalu (23/5/2025). Bimo sendiri merupakan ASN yang sebelumnya sempat berkarier di DJP.

Jabatan terakhir yang diemban oleh Bimo sebelum dilantik sebagai dirjen pajak adalah sekretaris deputi bidang kerja sama ekonomi dan investasi pada Kedeputian Bidang Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Kemenko Perekonomian.

Dalam pelantikannya, Sri Mulyani meminta Bimo untuk meningkatkan penerimaan negara sesuai dengan harapan dan arahan Presiden Prabowo.

Baca Juga: Indonesia dan Prancis Teken Kerja Sama, Nilainya Tembus Rp178 Triliun

"Pak Bima [dirjen pajak] dan Pak Djaka [dirjen bea dan cukai] sudah dipanggil langsung presiden, diberikan arahan sekaligus tugas. Penerimaan negara adalah andalan, tetapi penerimaan negara juga menjadi salah satu tantangan yang paling utama," ujar Sri Mulyani.

DJP selaku otoritas pajak perlu mengoptimalkan penerimaan negara meski masyarakat cenderung enggan menunaikan kewajiban pajaknya.

"Masyarakat menginginkan penerimaan perpajakan naik, tetapi masyarakat dan dunia usaha biasanya sangat segan membayar pajak. Ini kontradiksi yang harus dikelola," kata Sri Mulyani. (rig)

Baca Juga: Banyak Pelaku Usaha Keliru Setorkan Pajak, Pemkot Adakan Operasi Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dirjen pajak bimo wijayanto, menkeu sri mulyani, coretax system, coretax djp, coretax, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 30 Mei 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Hingga April 2025, Penerimaan Pajak DJP Jaksel II Capai Rp23 Triliun

Kamis, 29 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jika Ortu Tak Punya NPWP, Hibah ke Anaknya Tetap Tidak Kena Pajak?

Kamis, 29 Mei 2025 | 14:00 WIB
KPP BADAN DAN ORANG ASING

Kantor Pajak Ungkap Urgensi Dirilisnya PMK 15/2025 tentang Pemeriksaan

Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)

Pengertian dan Ruang Lingkup Ketetapan Pajak

berita pilihan

Sabtu, 31 Mei 2025 | 14:00 WIB
KOTA MALANG

Pemda Harap Event Olahraga Bikin Setoran Pajak Hotel Meningkat

Sabtu, 31 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Indonesia dan Prancis Teken Kerja Sama, Nilainya Tembus Rp178 Triliun

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:30 WIB
KOTA PADANG PANJANG

Banyak Pelaku Usaha Keliru Setorkan Pajak, Pemkot Adakan Operasi Ini

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perluas Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:00 WIB
JERMAN

Jerman Siapkan Pajak Digital 10% Atas Google dan Facebook

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:30 WIB
KOTA PANGKALPINANG

Khawatir PAD Tak Optimal, Pemkot Gandeng Aparat Tagih Utang Pajak

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Ada Coretax, Pengusaha Minta DJP Tetap Optimalkan Layanan 3C