Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Ajukan Lewat Coretax DJP, Surat Keterangan Fiskal Terbit Otomatis

A+
A-
5
A+
A-
5
Ajukan Lewat Coretax DJP, Surat Keterangan Fiskal Terbit Otomatis

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak sudah bisa mengajukan permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF) sepenuhnya secara online melalui Portal Wajib Pajak seiring dengan diimplementasikannya coretax administration system.

Nanti, Ditjen Pajak (DJP) akan menerbitkan Surat Keterangan Fiskal (SKF) secara otomatis yang bisa dilihat di laman Coretax DJP. Ketentuan ini diatur dalam Bagian Kesatu Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025.

"Terhadap pengajuan permohonan SKF secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak…dirjen pajak menerbitkan SKF secara otomatis setelah bukti penerimaan elektronik diterbitkan dalam hal wajib pajak memenuhi ketentuan...," bunyi pasal 5 ayat (1) huruf a, dikutip pada Selasa (27/5/2025).

Baca Juga: Tak Perlu ke DJP, Pembaruan Tanggungan WP Cukup Infokan Pemberi Kerja

Berdasarkan PER-8/PJ/2025, DJP akan menerbitkan SKF secara otomatis setelah bukti penerimaan elektronik (BPE) diterbitkan. Bukti ini menandakan bahwa wajib pajak sekaligus pemohon sudah memenuhi 3 butir persyaratan.

Pertama, wajib pajak sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir, dan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir.

Kedua, wajib pajak tidak mempunyai utang pajak atau punya utang pajak tetapi sudah dapat izin untuk menunda atau mengangsur. Ketiga, tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pembulatan pada Era Coretax System

Apabila wajib pajak selaku pemohon tidak memenuhi ketentuan tersebut maka sistem coretax akan menampilkan notifikasi bahwa permohonan pengajuan SKF tidak dapat diproses.

Sebagai informasi, wajib pajak memerlukan SKF untuk mendapatkan fasilitas atau pelayanan tertentu. Dokumen ini juga dibutuhkan ketika wajib pajak akan mengikuti tender pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah.

Selain itu, wajib pajak yang akan mencalonkan diri sebagai pejabat publik juga membutuhkan SKF. Kini, wajib pajak bisa mengajukan permohonan SKF lewat coretax. Apabila berhasil, BPE akan terbentuk otomatis. (rig)

Baca Juga: DJP Siapkan 5 Strategi Cegah Shortfall Pajak Terulang

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-8/pj/2025, coretax djp, coretax system, coretax, layanan pajak, SKF, surat keterangan fiskal, djp, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 28 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

PER-11/PJ/2025 Terbit, Batas Upload e-Faktur Diundur Jadi Tanggal 20

Selasa, 27 Mei 2025 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Lokasi Usaha WP Ditandain Petugas Pajak dan Asetnya Difoto, Buat Apa?

Selasa, 27 Mei 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

FP Bisa Dianggap Lengkap Meski Cetakan Tak Muat Semua Keterangan

Selasa, 27 Mei 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Awasi dan Periksa Influencer, Ini Kata Staf Ahli Menkeu

berita pilihan

Rabu, 28 Mei 2025 | 20:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Perlu ke DJP, Pembaruan Tanggungan WP Cukup Infokan Pemberi Kerja

Rabu, 28 Mei 2025 | 19:45 WIB
PERDAGANGAN BERJANGKA

225 Situs Perdagangan Berjangka Ilegal Diblokir sepanjang Januari-Mei

Rabu, 28 Mei 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pembulatan pada Era Coretax System

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan 5 Strategi Cegah Shortfall Pajak Terulang

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:15 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Perkenalkan Formulir C dalam Format SPT Masa PPN di Era Coretax

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jual Beli Sepeda Motor

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:55 WIB
MINYAK MENTAH INDONESIA

Masih Terimbas Perang Tarif, ICP April Turun Jadi US$74,29 Per Barel

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bertambah, DJBC Catat 179 Perusahaan Sudah Berpredikat AEO

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Hingga April 2025, Setoran Pajak dari Jawa Timur Tembus Rp32 Triliun