Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

DJP Awasi dan Periksa Influencer, Ini Kata Staf Ahli Menkeu

A+
A-
4
A+
A-
4
DJP Awasi dan Periksa Influencer, Ini Kata Staf Ahli Menkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menegaskan otoritas pajak gencar melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap semua wajib pajak, termasuk pekerja bebas seperti influencer dan content creator.

Yon menyampaikan pengawasan dan pemeriksaan dilakukan guna memastikan para pekerja bebas tersebut membayarkan dan melaporkan pajak sesuai dengan kondisi sebenarnya, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami pernah melakukan pengawasan atau pemeriksaan terhadap para influencer. Saya bisa pastikan itu pernah dilakukan karena memang ada catatannya," katanya dalam acara Diskusi Publik Proposal Kebijakan Pajak Berkeadilan, Selasa (27/5/2025).

Baca Juga: Arthur Laffer Sarankan Skema Flat Tax, Begini Respons Sri Mulyani

Ketika ditanya berapa porsi setoran pajak yang berasal dari pekerjaan influencer, Yon menuturkan Ditjen Pajak (DJP) belum memetakan secara khusus sektor pekerjaan tersebut.

"Kalau ditanya berapa penerimaan pajak dari influencer, ya saya enggak tau. Kecuali kalau dikasih data ini lho, dokter influencer seluruh Indonesia, nanti kita cek satu-satu, mungkin bisa [memetakan jumlah penerimaan pajaknya]," tuturnya.

Yon pun menegaskan DJP memperlakukan influencer sama seperti wajib pajak yang bekerja di sektor lain yang diatur dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI). Artinya, influencer tidak luput dari proses penegakan hukum perpajakan.

Baca Juga: Mengapa Sertifikasi Kompetensi Pajak Itu Perlu? Begini Kata Pakar

Pada prinsipnya, masyarakat maupun pengusaha selaku wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) harus membayar pajak ke negara. Tidak hanya sampai di situ, wajib pajak termasuk influencer juga harus melaporkan SPT Tahunan.

Nanti, lanjut Yon, DJP akan bertugas melakukan pengawasan terhadap SPT yang telah dilaporkan. Oleh karena itu, ia berharap semua wajib pajak termasuk influencer dan pekerja bebas lainnya untuk mematuhi regulasi dan kewajiban perpajakannya.

"Setiap orang yang ditemukan datanya, kemudian ternyata berbeda dengan yang dilaporkan di SPT, tentu harus kita follow up. Mulai dari soft dulu, kita lakukan verifikasi, klarifikasi, baru tindakan-tindakan yang lain," tuturnya. (rig)

Baca Juga: Bimo Wijayanto Beberkan Strateginya Kerek Tax Ratio

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : staf ahli menkeu yon arsal, kepatuhan pajak, influencer, pengawasan pajak, pemeriksaan pajak, pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 17 Juni 2025 | 17:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Threshold Dinamisasi Angsuran PPh 25 Kini Jadi 125%, Ini Alasan DJP

Selasa, 17 Juni 2025 | 16:30 WIB
KOREA SELATAN

Negara Ini Perpanjang Diskon Pajak BBM hingga Agustus 2025

Selasa, 17 Juni 2025 | 15:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Masih Kontraksi 10,1% hingga Mei 2025

berita pilihan

Rabu, 18 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Arthur Laffer Sarankan Skema Flat Tax, Begini Respons Sri Mulyani

Rabu, 18 Juni 2025 | 14:59 WIB
KEBIJAKAN MONETER

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan Sebesar 5,5%

Rabu, 18 Juni 2025 | 14:45 WIB
SERTIFIKASI KOMPETENSI PAJAK

Mengapa Sertifikasi Kompetensi Pajak Itu Perlu? Begini Kata Pakar

Rabu, 18 Juni 2025 | 14:00 WIB
DIREKTORAT PPPK

PPPK Resmi Pindah ke Ditjen Stabilitas & Pengembangan Sektor Keuangan

Rabu, 18 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bimo Wijayanto Beberkan Strateginya Kerek Tax Ratio

Rabu, 18 Juni 2025 | 13:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Harga Turun, Kontribusi Nikel terhadap Pajak Diperkirakan Mengecil

Rabu, 18 Juni 2025 | 12:31 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Arthur Laffer Dorong Penerapan Tarif Pajak Rendah dan Basis yang Luas

Rabu, 18 Juni 2025 | 12:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Masih Perbaiki Probis Lapor SPT dan Layanan WP di Coretax

Rabu, 18 Juni 2025 | 12:00 WIB
PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

Setoran Bea dan Cukai hingga Mei Capai Rp122,9 Triliun, Tumbuh 12,6%

Rabu, 18 Juni 2025 | 11:11 WIB
SERTIFIKASI KOMPETENSI PAJAK

PERTAPSI Matangkan Konsep dan Mekanisme Sertifikasi Kompetensi Pajak