Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

DJP Awasi dan Periksa Influencer, Ini Kata Staf Ahli Menkeu

A+
A-
0
A+
A-
0
DJP Awasi dan Periksa Influencer, Ini Kata Staf Ahli Menkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menegaskan otoritas pajak gencar melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap semua wajib pajak, termasuk pekerja bebas seperti influencer dan content creator.

Yon menyampaikan pengawasan dan pemeriksaan dilakukan guna memastikan para pekerja bebas tersebut membayarkan dan melaporkan pajak sesuai dengan kondisi sebenarnya, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami pernah melakukan pengawasan atau pemeriksaan terhadap para influencer. Saya bisa pastikan itu pernah dilakukan karena memang ada catatannya," katanya dalam acara Diskusi Publik Proposal Kebijakan Pajak Berkeadilan, Selasa (27/5/2025).

Baca Juga: Tak Perlu ke DJP, Pembaruan Tanggungan WP Cukup Infokan Pemberi Kerja

Ketika ditanya berapa porsi setoran pajak yang berasal dari pekerjaan influencer, Yon menuturkan Ditjen Pajak (DJP) belum memetakan secara khusus sektor pekerjaan tersebut.

"Kalau ditanya berapa penerimaan pajak dari influencer, ya saya enggak tau. Kecuali kalau dikasih data ini lho, dokter influencer seluruh Indonesia, nanti kita cek satu-satu, mungkin bisa [memetakan jumlah penerimaan pajaknya]," tuturnya.

Yon pun menegaskan DJP memperlakukan influencer sama seperti wajib pajak yang bekerja di sektor lain yang diatur dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI). Artinya, influencer tidak luput dari proses penegakan hukum perpajakan.

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pembulatan pada Era Coretax System

Pada prinsipnya, masyarakat maupun pengusaha selaku wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) harus membayar pajak ke negara. Tidak hanya sampai di situ, wajib pajak termasuk influencer juga harus melaporkan SPT Tahunan.

Nanti, lanjut Yon, DJP akan bertugas melakukan pengawasan terhadap SPT yang telah dilaporkan. Oleh karena itu, ia berharap semua wajib pajak termasuk influencer dan pekerja bebas lainnya untuk mematuhi regulasi dan kewajiban perpajakannya.

"Setiap orang yang ditemukan datanya, kemudian ternyata berbeda dengan yang dilaporkan di SPT, tentu harus kita follow up. Mulai dari soft dulu, kita lakukan verifikasi, klarifikasi, baru tindakan-tindakan yang lain," tuturnya. (rig)

Baca Juga: DJP Siapkan 5 Strategi Cegah Shortfall Pajak Terulang

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : staf ahli menkeu yon arsal, kepatuhan pajak, influencer, pengawasan pajak, pemeriksaan pajak, pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 28 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

PER-11/PJ/2025 Terbit, Batas Upload e-Faktur Diundur Jadi Tanggal 20

Selasa, 27 Mei 2025 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Lokasi Usaha WP Ditandain Petugas Pajak dan Asetnya Difoto, Buat Apa?

Selasa, 27 Mei 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

FP Bisa Dianggap Lengkap Meski Cetakan Tak Muat Semua Keterangan

Selasa, 27 Mei 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Usul Pengenaan Pajak Kekayaan, Pemerintah Tak Akan Buru-Buru

berita pilihan

Rabu, 28 Mei 2025 | 20:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Perlu ke DJP, Pembaruan Tanggungan WP Cukup Infokan Pemberi Kerja

Rabu, 28 Mei 2025 | 19:45 WIB
PERDAGANGAN BERJANGKA

225 Situs Perdagangan Berjangka Ilegal Diblokir sepanjang Januari-Mei

Rabu, 28 Mei 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pembulatan pada Era Coretax System

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan 5 Strategi Cegah Shortfall Pajak Terulang

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:15 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Perkenalkan Formulir C dalam Format SPT Masa PPN di Era Coretax

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jual Beli Sepeda Motor

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:55 WIB
MINYAK MENTAH INDONESIA

Masih Terimbas Perang Tarif, ICP April Turun Jadi US$74,29 Per Barel

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bertambah, DJBC Catat 179 Perusahaan Sudah Berpredikat AEO

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Hingga April 2025, Setoran Pajak dari Jawa Timur Tembus Rp32 Triliun