Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Pemda Adakan Lagi Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan, Cek Jadwalnya

A+
A-
43
A+
A-
43
Pemda Adakan Lagi Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan, Cek Jadwalnya

Ilustrasi.

PEMALANG, DDTCNews – Pemkab Pemalang, Jawa Tengah kembali memberikan insentif berupa pembebasan denda atau pemutihan atas pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemalang menyatakan insentif itu diberikan untuk wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Wajib pajak pun diimbau segera membayar PBB-P2 pada periode pemutihan denda.

"Ayo segera bayar PBB mumpung ada bebas denda," bunyi pengumuman Bapenda, dikutip pada Senin (14/4/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Pemutihan denda PBB-P2 hanya diberikan selama 3 bulan, mulai dari 1 April hingga 30 Juni 2025. Dengan insentif ini, wajib pajak akan memperoleh penghapusan denda sehingga tinggal membayar pokok PBB-P2.

Bapenda telah mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 kepada wajib pajak. Selain itu, wajib pajak juga dapat mengecek PBB-P2 terutangnya dengan mengakses laman epbb.pemalangkab.go.id.

Dalam laman tersebut, wajib pajak perlu memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) tanpa titik dan mengeklik Cek PBB. Apabila data telah muncul, wajib pajak bisa segera melakukan pembayaran melalui berbagai saluran yang tersedia.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Bapenda telah menyediakan berbagai saluran untuk memudahkan wajib pajak membayar PBB-P2, antara lain melalui bank, kantor pos, QRIS, marketplace, dompet digital, serta minimarket.

"Jangan lupa setiap membayar minta bukti pembayarannya ya!" tulis Bapenda. (rig)

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten pemalang, pajak, pajak daerah, pajak bumi dan bangunan, PBB, PBB-P2, pemutihan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Kamis, 17 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial