Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Punya Tunggakan PBB? Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak Hingga 30 April

A+
A-
64
A+
A-
64
Punya Tunggakan PBB? Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak Hingga 30 April

Poster pemutihan denda pajak oleh Pemkab Batang.

BATANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah memberikan insentif pembebasan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Batang menyatakan program pemutihan denda PBB-P2 diberikan untuk memeriahkan HUT ke-59 kabupaten tersebut. Insentif ini hanya diberikan pada 1 hingga 30 April 2025.

"Dalam rangka hari jadi Kabupaten Batang ke-59 tahun, Pemerintah Kabupaten Batang memberikan pembebasan denda untuk pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2)," bunyi keterangan foto yang diunggah @pajakdaerahkita, dikutip pada Rabu (9/4/2025).

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Pembebasan denda PBB-P2 dapat diikuti semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB. Dengan kebijakan ini, wajib pajak dapat melunasi semua tunggakannya dengan lebih murah lantaran dibebaskan denda.

Penghapusan denda PBB-P2 akan berlaku otomatis ketika wajib pajak membayar PBB-P2. Pembayaran jenis pajak ini dapat dilakukan melalui berbagai saluran seperti kantor pos, Bank Jateng, Tokopedia, Dana, Go-pay, OVO, Indomaret, dan Bukalapak.

Tagihan PBB-P2 di Kabupaten Batang dapat dicek secara online melalui laman pajakdaerah.batangkab.go.id.

Baca Juga: Ada Pemutihan Mulai 1 Mei, Seluruh Denda dan Pokok Tunggakan Dihapus

"Ini saat yang tepat untuk melunasi kewajiban pajak Anda tanpa tambahan beban denda," tulis BPKPAD.

Melalui unggahannya, BPKPAD juga menyatakan kepatuhan pajak menjadi bentuk dukungan masyarakat untuk pembangunan daerah. Dengan uang pajak tersebut, pemkab akan merealisasikan berbagai program pembangunan daerah. (sap)

Baca Juga: Sengketa Perbedaan Penentuan Harga Jual Tanah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pemutihan pajak, penghapusan denda pajak, PBB, Batang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

caniago azhar

Senin, 14 April 2025 | 20:57 WIB
Pelestarian sisa-sisa peninggalan penjajah kolonial kepada warga jajahan pribumi..?
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 11 April 2025 | 13:00 WIB
KABUPATEN SUKABUMI

Ini 7 Poin Revisi Perda Pajak Daerah di Kabupaten Sukabumi

Kamis, 10 April 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN BADUNG

Hindari Pajak Daerah, Banyak WNA Bangun Vila Berkedok Rumah Mewah

Kamis, 10 April 2025 | 10:00 WIB
KOTA BENGKULU

Catat! Bukti Lunas PBB-P2 Jadi Syarat Pengurusan Dokumen Administrasi

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial