Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Punya Tunggakan PBB? Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak Hingga 30 April

A+
A-
64
A+
A-
64
Punya Tunggakan PBB? Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak Hingga 30 April

Poster pemutihan denda pajak oleh Pemkab Batang.

BATANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah memberikan insentif pembebasan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Batang menyatakan program pemutihan denda PBB-P2 diberikan untuk memeriahkan HUT ke-59 kabupaten tersebut. Insentif ini hanya diberikan pada 1 hingga 30 April 2025.

"Dalam rangka hari jadi Kabupaten Batang ke-59 tahun, Pemerintah Kabupaten Batang memberikan pembebasan denda untuk pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2)," bunyi keterangan foto yang diunggah @pajakdaerahkita, dikutip pada Rabu (9/4/2025).

Baca Juga: Bereskan Piutang Pajak Rp271 Miliar, Pemda Lantik Belasan Juru Sita

Pembebasan denda PBB-P2 dapat diikuti semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB. Dengan kebijakan ini, wajib pajak dapat melunasi semua tunggakannya dengan lebih murah lantaran dibebaskan denda.

Penghapusan denda PBB-P2 akan berlaku otomatis ketika wajib pajak membayar PBB-P2. Pembayaran jenis pajak ini dapat dilakukan melalui berbagai saluran seperti kantor pos, Bank Jateng, Tokopedia, Dana, Go-pay, OVO, Indomaret, dan Bukalapak.

Tagihan PBB-P2 di Kabupaten Batang dapat dicek secara online melalui laman pajakdaerah.batangkab.go.id.

Baca Juga: DJP Perbarui Aturan Dokumen PBB

"Ini saat yang tepat untuk melunasi kewajiban pajak Anda tanpa tambahan beban denda," tulis BPKPAD.

Melalui unggahannya, BPKPAD juga menyatakan kepatuhan pajak menjadi bentuk dukungan masyarakat untuk pembangunan daerah. Dengan uang pajak tersebut, pemkab akan merealisasikan berbagai program pembangunan daerah. (sap)

Baca Juga: Pemkab Raup Rp18 Miliar dari Penerapan Opsen PKB dan BBNKB

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pemutihan pajak, penghapusan denda pajak, PBB, Batang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

caniago azhar

Senin, 14 April 2025 | 20:57 WIB
Pelestarian sisa-sisa peninggalan penjajah kolonial kepada warga jajahan pribumi..?
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 05 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA TIMUR

Serikat Pekerja Tuntut Pembebasan Pajak untuk Buruh Perempuan

Senin, 05 Mei 2025 | 10:00 WIB
KOTA BONTANG

Industri Terjaga, PBJT Tenaga Listrik Beri Kontribusi Besar ke PAD

Minggu, 04 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI LAMPUNG

Banyak Kendaraan Nunggak Pajak, Pemprov Diminta Segera Perbaiki Data

Minggu, 04 Mei 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Masuk Program 100 Hari Kerja, Gubernur Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

berita pilihan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terbit STP, WP Bisa Ajukan Pengurangan/Penghapusan Sanksi

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:14 WIB
DDTC ACADEMY – PERSONALISED TRAINING

DDTC Academy Gelar In-House Training soal Pajak Minimum Global

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-20

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:03 WIB
PEMBARUAN SITUS WEB DDTC ACADEMY

Login Website DDTC Academy, Akses Ilmu Perpajakan dari Para Ahli