Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Ilustrasi. Sejumlah anggota DPR mengikuti rapat paripurna ke-17 masa persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Banggar DPR Said Abdullah menyarankan pemerintah untuk mendorong World Trade Organization (WTO) agar menyehatkan perdagangan internasional seiring dengan implementasi kebijakan tarif di AS.

Said mengatakan kebijakan tarif bea masuk AS telah menimbulkan dampak besar pada perekonomian global. Menurutnya, Indonesia perlu mengajak dunia untuk mengingatkan WTO agar bisa berjalan sesuai dengan tujuan pembentukannya.

"Kita tidak menginginkan hanya untuk kepentingan adidaya, lalu kepentingan masyarakat global untuk mendapatkan kesejahteraan diabaikan," katanya, dikutip pada Minggu (20/4/2025).

Baca Juga: Begini Perincian Format Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Said menuturkan kebijakan tarif di AS dikhawatirkan membawa petaka dalam perekonomian global. Terkebih, negara dengan kekuatan ekonomi besar seperti Uni Eropa, China, Kanada, dan Meksiko telah memberikan balasan serupa.

Dia menjelaskan kebijakan tarif di AS juga bakal berdampak pada perekonomian Indonesia. Padahal, perekonomian nasional sedang dihadapkan pada situasi yang tidak mudah, antara lain penurunan daya beli serta volatilitas pasar saham dan keuangan.

Menurutnya, Indonesia perlu mendesak WTO untuk melaksanakan tugasnya dalam menciptakan perdagangan nondiskriminasi, membangun kapasitas perdagangan internasional yang transparan dan bebas, serta sebagai forum penyelesaian sengketa perdagangan internasional.

Baca Juga: Kriteria PKP yang Dilakukan Pengujian Kewajiban Subjektif dan Objektif

Di sisi lain, Said pun meminta pemerintah mengambil langkah-langkah untuk melindungi ekonomi di dalam negeri. Misal, dengan menjaga pasar produk ekspor Indonesia dan mencari pasar alternatif jika produk tersebut terhambat akibat kebijakan tarif AS.

Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump telah mengumumkan pengenaan tarif impor resiprokal ke berbagai negara, termasuk Indonesia. Atas barang impor dari Indonesia, AS mengenakan bea masuk resiprokal sebesar 32%.

Kebijakan tarif AS tersebut semula direncanakan berlaku mulai 9 April 2025, tetapi kemudian ditunda selama 90 hari. Saat ini, pemerintah juga tengah bernegosiasi dengan AS mengenai pemberlakuan bea masuk resiprokal. (rig)

Baca Juga: Bansos Didanai Pajak, Kemensos Minta PPATK Cek Rekening Penerimanya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : banggar, dpr, WTO, presiden as donald trump, bea masuk, perdagangan internasional, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 04 Juli 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Indonesia Akan Sepakati MoU Bea Masuk Resiprokal AS Pekan Depan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kongres AS Setujui RUU Pajak Trump, Tip dan Uang Lembur Bebas Pajak

Jum'at, 04 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Manfaat Insentif Pajak Mobil Listrik Disorot, Ini Respons Sri Mulyani

Jum'at, 04 Juli 2025 | 10:03 WIB
ANALISIS PAJAK

Profesi Konsultan Pajak dalam Agenda Keberlanjutan Nasional

berita pilihan

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Perincian Format Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Kriteria PKP yang Dilakukan Pengujian Kewajiban Subjektif dan Objektif

Minggu, 06 Juli 2025 | 15:30 WIB
ANGGARAN PEMERINTAH

Bansos Didanai Pajak, Kemensos Minta PPATK Cek Rekening Penerimanya

Minggu, 06 Juli 2025 | 14:00 WIB
PERPRES 68/2025

Prabowo Rilis Perpres Baru soal Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

Minggu, 06 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Bakal Terapkan Satu Harga untuk LPG 3 Kg Mulai Tahun Depan

Minggu, 06 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan SPT Masa PPh Unifikasi dalam PER-11/PJ/2025

Minggu, 06 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN INVESTASI

Naikkan Investasi, Sri Mulyani Beberkan Poin-Poin Utama Deregulasi

Minggu, 06 Juli 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA MAMUJU

Gali Potensi Penerimaan Pajak, DJP dan Pemkab Pasangkayu Jalin Sinergi