Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK
Fokus
Reportase

Retur Faktur Pajak Masukan via XML Error, Bagaimana Solusinya?

A+
A-
9
A+
A-
9
Retur Faktur Pajak Masukan via XML Error, Bagaimana Solusinya?

Made Astrin Dwi Kartini,
DDTC Internal Tax Solution Lead

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Maharani. Saat ini saya dipercaya untuk menjadi tax supervisor di perusahaan manufaktur. Saya memiliki kendala saat hendak melakukan retur faktur pajak masukan.

Saat saya coba, entah kenapa coretax system menampilkan pesan error berupa 'Invoice should be returned on Coretax – XML Upload'. Adakah solusi atas permasalahan ini? Terima kasih sebelumnya.

Jawaban:

TERIMA KASIH Ibu Maharani atas pertanyaannya.

Baca Juga: Kampus Ini Adakan Kuliah Umum, Bahas Soal Coretax dan Taxologist

Berdasarkan Pasal 286 Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), retur faktur pajak masukan umumnya terjadi atas penyerahan barang kena pajak (BKP) yang dikembalikan oleh pembeli BKP atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) yang dibatalkan oleh penerima jasa. Dalam konteks ini, pembeli atau penerima jasa dapat mengurangi:

  1. pajak masukan dari pengusaha kena pajak (PKP) pembeli atau penerima jasa, bila pajak masukan atas BKP atau JKP tersebut telah dikreditkan;
  2. biaya atau harta bagi PKP pembeli atau penerima jasa, bila PPN atas BKP yang dikembalikan atau JKP yang dibatalkan tersebut tidak dikreditkan dan telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut; atau
  3. biaya atau harta bagi pembeli atau penerima jasa yang bukan PKP, bila PPN atas BKP yang dikembalikan atau JKP yang dibatalkan tersebut telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut.

Beleid ini menyatakan bahwa pajak masukan yang telah dikreditkan harus dilakukan penyesuaian melalui mekanisme retur faktur pajak masukan pada sistem coretax system. Dalam praktiknya, retur faktur pajak masukan ini dapat dilakukan secara key-in pada submenu Retur Pajak Masukan.

Akan tetapi, pesan error berupa 'Invoice should be returned on Coretax – XML Upload' mengindikasikan bahwa penyesuaian berupa retur pajak masukan tidak dapat dilakukan secara key in sehingga harus melalui impor file XML pada sistem coretax.

Baca Juga: Kring Pajak Jelaskan Teknis Buat Faktur Pajak dengan Pembayaran Termin

Beralih ke permasalahan Ibu Maharani, permasalahan tersebut dapat diatasi dengan beberapa langkah. Pertama, mengunduh serta mengisi template Excel khusus untuk retur faktur pajak masukan.

Sebelum digunakan, zip tersebut harus di-extract terlebih dahulu. Bila sudah di-extract, Ibu dapat membuka template Excel 'Sample Retur Faktur PM Template v.1.1' dalam folder 'Template Excel', dan klik 'Enable Editing' agar file tersebut dapat diedit.


Baca Juga: Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Kedua, isi data pada file Excel tersebut sesuai dengan ketentuan pengisian sebagai berikut.

Untuk sheet 'Retur', diisi sesuai dengan data faktur pajak masukan yang akan diretur. Isian data NPWP pembeli menggunakan format 16 digit. Apabila terdapat lebih dari satu faktur yang akan diretur maka perlu menambahkan baris baru, tanpa menghapus keterangan 'END'.

Kemudian, untuk sheet 'DetailRetur', diisi dengan detail transaksi barang yang meliputi kode barang, nama barang, jumlah barang, satuan ukur, dan harga satuan. Sementara itu, bila Ibu Maharani membutuhkan petunjuk pengisian atau referensi, Ibu dapat merujuk pada sheet 'REF' dan 'Keterangan'.

Baca Juga: Setor PPh Final UMKM tapi Salah Tahun, WP Bisa Restitusi via Coretax

Ketiga, menyimpan Excel dan mengonversi ke format XML. Ibu Maharani dapat menyimpan Excel dengan nama sesuai kebutuhan. Keempat, mengonversi file Excel tersebut menjadi format XML menggunakan aplikasi converter.

Dalam proses ini, Ibu Maharani diperkenankan untuk mengunduh terlebih dahulu aplikasi converter retur faktur pajak masukan. Adapun, aplikasi converter tersebut dapat diunduh pada link berikut.


Baca Juga: Perhatian, Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Waktu di Akhir Pekan Ini

Selanjutnya, Ibu dapat menjalankan 'Converter.Efaktur.Coretax.exe'. Bila muncul kotak peringatan, klik 'More Info' kemudian pilih 'Run Anyway'. Selanjutnya, Ibu perlu untuk memilih file Excel yang telah diisi dengan klik 'Browse'.

Lalu, pilih jenis XML yaitu 'Retur Pajak Masukan', kemudian klik 'Simpan'. Proses ini akan mengonversi file Excel menjadi file XML dengan nama yang sama pada folder converter.

Kelima, langkah ini meliputi proses mengunggah XML ke coretax system. Ibu Maharani diperkenankan untuk masuk ke sistem coretax. Pilih modul 'e-Faktur', dan klik menu 'Retur Pajak Masukan'. Selanjutnya, klik 'Pilih Data' untuk mengunggah file XML yang telah dibuat.

Baca Juga: Pengumuman! Lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 Sudah Bisa Via Coretax

Setelah melakukan 5 langkah di atas, ada baiknya untuk memantau status di 'XML Monitoring;. Jika data telah berhasil terbaca di grid 'Retur Pajak Masukan' maka langsung centang dan lakukan pengunggahan. Selain itu, hindari klik icon pensil yang dapat memicu error pada pembulatan angka atau perubahan data yang tidak perlu.

Sebagai catatan, petunjuk teknis yang perlu diperhatikan adalah terkait format tanggal retur dan retur pada transaksi diskon. Pertama, format tanggal yang diperbolehkan dalam sistem adalah dd/mm/yyyy. Ibu diperkenakan untuk melakukan pengaturan format menjadi kalender Indonesia.

Kedua, pada retur transaksi diskon, sangat disarankan untuk memisahkan file Excel retur normal dan retur diskon. Terakhir, Ibu dapat menggunakan rumus = (11 x 12) * (DPP - Diskon) pada kolom 'DPP Nilai Lain Retur'. Hal ini dilakukan menghindari kesalahan sistem dalam membaca data nilai diskon menjadi 2 kali lipat.

Baca Juga: Status NPWP Nonaktif, Bisakah Diaktifkan Kembali?

Demikian jawaban yang dapat saya berikan, Bu Maharani. Semoga jawaban ini dapat membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Coretax hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, silakan mengirimkannya melalui kolom pertanyaan yang tersedia pada kanal Coretax atau klik tautan berikut ini. (sap)

Baca Juga: Cara Buat Pencatatan Sederhana Via Coretax DJP untuk UMKM

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Konsultasi Coretax, coretax, coretax system, retur faktur pajak, pajak masukan, file XML

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 07 Juli 2025 | 09:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Perbaikan Dikebut, DJP Harap Coretax Bisa Lebih Smooth

Senin, 07 Juli 2025 | 09:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Perhatian! Kode Otorisasi DJP Ada Masa Berlakunya

Senin, 07 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tax Ratio 2025 Diproyeksi Hanya 10,03%

Sabtu, 05 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

berita pilihan

Minggu, 13 Juli 2025 | 20:38 WIB
TRANSAKSI JASA INTRAGRUP

Mitigasi Koreksi Transfer Pricing, Pahami soal Harga Jasa Intragrup

Minggu, 13 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Wanita Kawin Jadi Kepala Keluarga, Bagaimana NPWP dan DUK-nya?

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Dokumen yang Perlu Dilampirkan WP saat Ajukan Pembukuan Bahasa Inggris

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-10/PJ/2025

DJP Bisa Tukar 2 Jenis Data Ini dengan Negara Lain secara Otomatis

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Kejar Pendapatan Daerah, Wali Kota Sasar Pajak Resto hingga Hiburan

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Tarif Trump Bikin Ketidakpastian Perdagangan Dunia, Begini Respons IMF

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Tertibkan Perbatasan dan Peredaran Barang Ilegal, Begini Langkah DJBC

Minggu, 13 Juli 2025 | 09:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Kring Pajak Jelaskan Teknis Buat Faktur Pajak dengan Pembayaran Termin