Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

A+
A-
9
A+
A-
9
Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak tertentu yang diperkenankan menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel harus menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu.

Merujuk Pasal 458 PMK 81/2024, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan pembukuan dengan stelsel kas tersebut untuk setiap tahun pajak. Adapun pemberitahuan tersebut kini disampaikan melalui Coretax DJP.

“Pemberitahuan...[pembukuan dengan stelsel kas] disampaikan oleh wajib pajak sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,” bunyi Pasal 458 ayat (2) PMK 81/2024, dikutip pada Minggu (20/4/2025).

Baca Juga: Ketua Umum AKP2I Suherman Dukung Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Berdasarkan Pasal 4 PMK 81/2024, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak dilaksanakan secara elektronik. Adapun pelaksanaan dan pemenuhan kewajibannya ini dilakukan melalui 3 saluran.

Pertama, portal wajib pajak. Portal wajib pajak ini mengacu pada aplikasi coretax. Kedua, laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP. Ketiga, contact center (untuk layanan yang persyaratannya dapat dikonfirmasi secara langsung oleh petugas contact center).

Hal ini berarti pemberitahuan pembukuan dengan stelsel kas akan turut diakomodasi dalam Coretax DJP. Adapun pemberitahuan tersebut harus disampaikan maksimal bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya.

Baca Juga: Suherman Saleh Terpilih sebagai Ketua Umum AKP2I periode 2025 - 2030

Lebih lanjut, bagi wajib pajak yang tak menyampaikan SPT Tahunan untuk tahun pajak sebelumnya, harus menyampaikan pemberitahuan pembukuan dengan stelsel kas maksimal pada akhir tahun pajak.

Bagi wajib pajak baru terdaftar maka kewajiban pemberitahuan tersebut dilakukan maksimal 3 bulan sejak terdaftar atau akhir tahun pajak, tergantung peristiwa mana yang terjadi terlebih dahulu. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (4) PMK 81/2024.

Apabila ditelusuri, pemberitahuan penyelenggaraan pembukuan dengan stelsel kas disampaikan melalui modul Layanan Wajib Pajak, menu Layanan Administrasi, submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi, dan kategori sub-layanan AS.04-02

Baca Juga: UMKM Ini Bingung Kode Billing Ditolak, Ternyata Omzet Belum Rp500 Juta

Dirjen pajak akan menerbitkan surat keterangan penyelenggaraan pembukuan dengan stelsel kas maksimal 1 hari kerja setelah diterbitkan bukti penerimaan. Surat keterangan itu diterbitkan sepanjang wajib pajak menyampaikan pemberitahuan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan.

Nanti, surat keterangan tersebut disampaikan kepada wajib pajak secara elektronik melalui Coretax DJP. Sementara itu, apabila wajib pajak menyampaikan pemberitahuan melampaui batas waktu yang ditetapkan maka pemberitahuan tersebut tidak dapat diproses.

Atas pemberitahuan yang tidak dapat diproses itu, dirjen pajak akan memberikan pemberitahuan kepada wajib pajak. Adapun apabila wajib pajak tidak menyampaikan pemberitahuan atau menyampaikan pemberitahuan, tetapi melewati jangka waktu maka tidak dapat menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas.

Baca Juga: Kode Billing PPN KMS Tak Lagi Mengacu ke KPP Tempat Bangunan Didirikan

Sebagai informasi, stelsel kas adalah suatu metode yang penghitungannya didasarkan atas penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayar secara tunai. Simak Apa Itu Stelsel Akrual dan Stelsel Kas?

Berdasarkan stelsel kas, penghasilan baru dianggap sebagai penghasilan apabila benar-benar telah diterima secara tunai dalam suatu periode tertentu. Lalu, biaya baru dianggap sebagai biaya apabila benar-benar telah dibayar secara tunai dalam suatu periode tertentu.

Dalam ketentuan perpajakan, stelsel kas dapat digunakan oleh wajib pajak tertentu. Wajib pajak tertentu yang dimaksud harus memenuhi 2 persyaratan.

Baca Juga: Ingat Lagi, Ini Kriteria Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

Pertama, secara komersial berhak menyelenggarakan Pembukuan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi usaha mikro dan kecil.

Kedua, merupakan wajib pajak: (i) orang pribadi yang memenuhi ketentuan pengecualian dari kewajiban pembukuan, tetapi memilih atau diwajibkan menyelenggarakan pembukuan; atau (ii) badan yang memiliki peredaran bruto dari usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

Sebelumnya, ketentuan pembukuan dengan stelsel kas diatur dalam PMK 54/2021. Namun, PMK 54/2021 akan dicabut dan digantikan dengan PMK 81/2024. Penggantian peraturan tersebut akan terjadi setelah berlakunya PMK 81/2024, yaitu per 1 Januari 2025. (rig)

Baca Juga: Sederet Layanan yang Diberikan oleh Kring Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : coretax djp, coretax system, coretax, stelsel kas, pembukuan, pmk 81/2024, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%

berita pilihan

Minggu, 11 Mei 2025 | 17:22 WIB
KONGRES AKP2I

Ketua Umum AKP2I Suherman Dukung Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:35 WIB
KONGRES AKP2I

Suherman Saleh Terpilih sebagai Ketua Umum AKP2I periode 2025 - 2030

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:00 WIB
BEA CUKAI JATENG DIY

Lagi-Lagi Rokok Ilegal, Diangkut Truk dan Ditutupi Air Mineral Kemasan

Minggu, 11 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

UMKM Ini Bingung Kode Billing Ditolak, Ternyata Omzet Belum Rp500 Juta

Minggu, 11 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi, Ini Kriteria Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Rupiah Melemah, Cadangan Devisa RI Turun Hampir US$5 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Layanan yang Diberikan oleh Kring Pajak

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Disokong PBJT dan Opsen PKB, Realisasi PAD Capai Rp320 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: 3.794 WP Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 pada 2024