Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Pemda Adakan Pemutihan Pajak, Berlaku Otomatis Tanpa Perlu Permohonan

A+
A-
16
A+
A-
16
Pemda Adakan Pemutihan Pajak, Berlaku Otomatis Tanpa Perlu Permohonan

Pemutihan pajak di Kabupaten Brebes. (foto: Instagram Bapenda Kabupaten Brebes)

BREBES, DDTCNews – Pemkab Brebes, Jawa Tengah mengumumkan pemberian penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Program pemutihan denda PBB-P2 diberikan untuk mendorong wajib pajak patuh membayar PBB-P2. Insentif pajak tersebut diberikan hingga 31 Agustus 2025.

"Segera manfaatkan masa bebas denda pajak PBB-P2 tahun pajak 2014-2024 mulai 1 Januari-31 Agustus 2025!" tulis akun Instagram @bapenda.brebeskab, dikutip pada Minggu (6/4/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Pemkab memberikan pembebasan denda PBB-P2 untuk semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Dengan mengikuti program ini, wajib pajak pun cukup pokok PBB-P2 yang terutang.

Insentif tersebut akan diberikan ketika wajib pajak melaksanakan pembayaran PBB-P2 sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan apapun.

Pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Brebes dapat dilakukan melalui berbagai saluran antara lain melalui bank, kantor pos, e-wallet, e-commerce, dan jaringan minimarket. Selain itu, wajib pajak masih bisa mendatangi kantor Bapenda untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Menurut Bapenda, kepatuhan pajak juga akan berkontribusi pada pembangunan Kabupaten Brebes.

"Aja males bayar pajak, Lur, ben atine teteg!" tulis Bapenda. (rig)

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten brebes, pemutihan pajak, pajak, pajak daerah, pajak bumi dan bangunan, PBB, PBB-P2

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Kamis, 17 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial