Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

A+
A-
0
A+
A-
0
Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak badan untuk mematuhi batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan yang jatuh pada tanggal 30 April.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengklaim otoritas pajak telah melaksanakan serangkaian cara untuk mendorong kepatuhan wajib pajak badan menjelang tenggat waktu (deadline) pelaporan SPT.

"DJP melakukan berbagai upaya untuk mendorong kepatuhan SPT Tahunan PPh," katanya, Kamis (17/4/2025).

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Upaya yang dilakukan tersebut antara lain publikasi masif melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk website resmi dan media sosial DJP seperti Instagram dan X (Twitter).

Kemudian, melaksanakan kampanye simpatik, mengedukasi wajib pajak badan, serta menyediakan layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan secara langsung atau luring di kantor pajak.

"[Asistensi yang disiapkan] pojok pajak serta relawan pajak untuk mengingatkan terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan," tutur Dwi.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Perlu diingat, wajib pajak badan yang menyampaikan SPT Tahunan lewat dari tanggal jatuh tempo akan dikenakan sanksi denda senilai Rp1 juta.

Dwi pun menegaskan bahwa tidak ada perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan Badan tahun pajak 2024. Artinya, wajib pajak memiliki sisa waktu sekitar 2 pekan sebelum batas terakhir pelaporan.

"Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan adalah 4 bulan setelah tahun pajak berakhir atau tanggal 30 April," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJP, pajak, spt tahunan, pelaporan spt, kepatuhan pajak, wajib pajak badan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

Sabtu, 19 April 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Airlangga Jamin Impor Pangan dari AS Tak Ganggu Agenda Swasembada