Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

A+
A-
0
A+
A-
0
Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak badan untuk mematuhi batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan yang jatuh pada tanggal 30 April.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengklaim otoritas pajak telah melaksanakan serangkaian cara untuk mendorong kepatuhan wajib pajak badan menjelang tenggat waktu (deadline) pelaporan SPT.

"DJP melakukan berbagai upaya untuk mendorong kepatuhan SPT Tahunan PPh," katanya, Kamis (17/4/2025).

Baca Juga: Jangan Ada Pembiaran, Sekda Minta Jenis Pajak Daerah Ini Dioptimalkan

Upaya yang dilakukan tersebut antara lain publikasi masif melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk website resmi dan media sosial DJP seperti Instagram dan X (Twitter).

Kemudian, melaksanakan kampanye simpatik, mengedukasi wajib pajak badan, serta menyediakan layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan secara langsung atau luring di kantor pajak.

"[Asistensi yang disiapkan] pojok pajak serta relawan pajak untuk mengingatkan terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan," tutur Dwi.

Baca Juga: Akhirnya! Akhir Juli Coretax Bakal Bebas dari Gangguan Sistem

Perlu diingat, wajib pajak badan yang menyampaikan SPT Tahunan lewat dari tanggal jatuh tempo akan dikenakan sanksi denda senilai Rp1 juta.

Dwi pun menegaskan bahwa tidak ada perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan Badan tahun pajak 2024. Artinya, wajib pajak memiliki sisa waktu sekitar 2 pekan sebelum batas terakhir pelaporan.

"Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan adalah 4 bulan setelah tahun pajak berakhir atau tanggal 30 April," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJP, pajak, spt tahunan, pelaporan spt, kepatuhan pajak, wajib pajak badan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 11:30 WIB
PROFESI AKUNTAN PUBLIK

Webinar Kadin - IAPI: Audit Keuangan Bisa Naikkan Reputasi Perusahaan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Menyebabkan Pemeriksa Pajak Melakukan Penyegelan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 10:30 WIB
KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

Pemkab Raup Rp18 Miliar dari Penerapan Opsen PKB dan BBNKB

Jum'at, 09 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Danantara Bakal Evaluasi Seluruh Pimpinan BUMN, Ada Apa?

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Finally! By the End of July, Coretax Will Be Bug-Free

Sabtu, 10 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Akhirnya! Akhir Juli Coretax Bakal Bebas dari Gangguan Sistem

Jum'at, 09 Mei 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terbit STP, WP Bisa Ajukan Pengurangan/Penghapusan Sanksi

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:14 WIB
DDTC ACADEMY – PERSONALISED TRAINING

DDTC Academy Gelar In-House Training soal Pajak Minimum Global

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya