Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Rabu, 28 Mei 2025 | 18:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Selasa, 27 Mei 2025 | 09:10 WIB
LAPORAN FOKUS
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Webinar Kadin - IAPI: Audit Keuangan Bisa Naikkan Reputasi Perusahaan

A+
A-
4
A+
A-
4
Webinar Kadin - IAPI: Audit Keuangan Bisa Naikkan Reputasi Perusahaan

Foto bersama dalam acara sosialisasi Peran Strategis Akuntan Publik bersama Kadin Indonesia, Kamis (9/5/2025).

JAKARTA, DDTCNews - Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) menyatakan kegiatan audit laporan keuangan yang dilakukan akuntan publik dapat memberikan sejumlah manfaat di antaranya meningkatkan nilai dan reputasi perusahaan.

Menurut Ketua Umum IAPI Hendang Tanusdjaja, para pengusaha dan perusahaan perlu memandang proses audit laporan keuangan sebagai kegiatan yang berpotensi mengerek nilai tambah, bukan jasa yang menakutkan atau bahkan bisa dibeli.

"Harapannya tumbuh kesadaran, bahwa audit itu memberikan nilai tambah. Bukan hanya bankable, tapi juga kredibel sehingga memberikan multiplier benefit bagi perusahaan," katanya dalam sosialisasi Peran Strategis Akuntan Publik bersama Kadin Indonesia, dikutip pada Kamis (8/5/2025).

Baca Juga: Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

Hendang memandang perusahaan atau pengusaha yang rasional akan memiliki mentalitas untuk terus menumbuhkan bisnisnya. Sejalan dengan itu, lanjutnya, jasa audit oleh akuntan publik menjadi suatu kebutuhan yang lazim.

"Jasa audit itu jasa profesi. Kami dibayar, tetapi bukan dibeli opininya. Kalau hal itu semua disadari maka pasti pebisnis tidak berpikir cost-minded, tapi cost-conscious, karena saling membutuhkan," tuturnya.

Senada, Anggota IAPI Dudi M Kurniawan menyampaikan laporan keuangan yang sudah diaudit merupakan wujud tanggung jawab direksi atas posisi keuangannya, termasuk profit, rugi, piutang, arus kas, dan lainnya.

Baca Juga: Ingatkan Target 8 Persen, Kemendagri Minta Pemda Fokus Pacu Ekonomi

Dia menegaskan audit laporan keuangan sebenarnya pekerjaan yang bertujuan untuk memberikan kepercayaan (trust), baik kepada perusahaan maupun publik. Sebab, dari hasil audit, akan terlihat keuangan perusahaan sudah disajikan secara wajar atau belum.

"Ini akan digunakan oleh para pemakai laporan keuangan seperti investor, kreditur, pihak otoritas pajak, regulator, dan lain sebagainya untuk dapat mengambil keputusan," ujarnya.

Secara umum, IAPI menilai akuntan publik memiliki peran strategis memberikan kepercayaan kepada pengguna jasa dan publik, menyajikan bahan evaluasi bagi perusahaan yang nantinya bisa menaikkan kepatuhan perusahaan.

Baca Juga: Tak Perlu ke DJP, Pembaruan Tanggungan WP Cukup Infokan Pemberi Kerja

Berdasarkan catatan moderator webinar, yaitu Wakil Ketua Komite Tetap Asosiasi Jasa Asuransi dan Keuangan Herman Juwono, terdapat 3 manfaat atau multiplier benefit bagi perusahaan yang sudah melaksanakan audit laporan keuangan. Pertama, laporan hasil audit transparan dan akuntabel.

Akuntan publik memberikan laporan audit independen, yang bertujuan memastikan laporan keuangan perusahaan sudah akurat. Adapun proses audit dilakukan transparan dan akuntabel berdasarkan good corporate governance (GCG) untuk para pemilik perusahaan.

Kedua, meningkatkan kepercayaan. Perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik mendapatkan kepercayaan dari para stakeholder, seperti regulator OJK dan DJP, pengembang bisnis untuk pengadaan tender, investor, hingga kreditur.

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pembulatan pada Era Coretax System

Ketiga, kepercayaan para stakeholder dan publik terhadap laporan keuangan perusahaan yang sudah diaudit akan meningkatkan nilai atau value perusahaan. Kesempatan perusahaan untuk mendapatkan permodalan untuk ekspansi bisnis makin terbuka.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Benny Soetrisno menambahkan pelaku usaha membutuhkan kehadiran akuntan publik guna memastikan bisnis dijalankan sesuai dengan koridor peraturan dan visi perusahaan itu sendiri.

"Akuntan publik ini memberikan suatu indikator, apakah usaha kita ini berjalan on track atau ada hal-hal yang harus diberikan perhatian khusus," katanya.

Baca Juga: DJP Perkenalkan Formulir C dalam Format SPT Masa PPN di Era Coretax

Hadir pula dalam webinar perdana kemarin yang diselenggarakan secara hybrid dari IAPI, yaitu Anggota Dewan Pengurus Nasional (DPN) Michelle Bernardi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : akuntan publik, Institut Akuntan Publik Indonesia, IAPI, audit keuangan, profesi akuntan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 26 Mei 2025 | 13:30 WIB
UNI EMIRAT ARAB

Pacu Investasi, Uni Emirat Arab Bebaskan BUMN Asing dari PPh Badan

Senin, 26 Mei 2025 | 10:45 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada Libur Panjang Pekan Ini, Kapan Batas Waktu Setor PPN?

berita pilihan

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA

Setoran Penerimaan Pajak di Jakarta Turun 5 Persen, PPN Paling Anjlok

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas dan Fungsi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Ditolak Rakyat, Negara Ini Batalkan Rencana Kenaikan PPN

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:00 WIB
PMK 34/2025

Bawa Hadiah Lomba dari Luar Negeri, Kini Bebas Bea Masuk dan PDRI

Jum'at, 30 Mei 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Hingga April 2025, Penerimaan Pajak DJP Jaksel II Capai Rp23 Triliun

Jum'at, 30 Mei 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemendagri Sebut Makan Bergizi Gratis Tak Perlu Dukungan APBD

Jum'at, 30 Mei 2025 | 07:00 WIB
PMK 34/2025

Barang Bawaan Jemaah Haji Hingga US$2.500 Kini Bebas Bea Masuk

Kamis, 29 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jika Ortu Tak Punya NPWP, Hibah ke Anaknya Tetap Tidak Kena Pajak?