Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

A+
A-
15
A+
A-
15
Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Gedung Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews - Konsultan pajak yang baru mendapatkan izin praktik pada 2024 tetap wajib menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak kepada Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan.

Meski sudah diwajibkan untuk menyampaikan laporan tahunan, konsultan pajak yang baru memiliki izin praktik pada 2024 ini belum diwajibkan memenuhi persyaratan Satuan Kredit Pengembangan Profesional Berkelanjutan (SKPPL).

"Jadi, 2025 itu harus melaporkan. Tetapi, SKPPL-nya masih kosong? Tidak apa-apa," kata Tri Wuri selaku perwakilan PPPK dalam sosialisasi yang digelar oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), dikutip pada Kamis (17/4/2025).

Baca Juga: Berapa Lama Masa Berlaku Surat Bebas Pemotongan PPh oleh Pihak Lain?

Dengan demikian, laporan tahunan 2024 yang disampaikan oleh konsultan pajak yang baru terdaftar pada 2024 tidak perlu dilampiri daftar realisasi Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL).

Kewajiban untuk mengikuti PPL dan memenuhi SKPPL dihitung mulai Januari tahun berikutnya setelah diterbitkannya izin. Daftar realisasi PPL disampaikan pada tahun berikutnya setelah tahun timbulnya kewajiban mengikuti PPL.

Kesimpulannya, konsultan pajak yang baru memperoleh izin pada 2024 baru diwajibkan untuk mengikuti PPL pada 2025. Daftar realisasi PPL 2025 dilampirkan dalam laporan tahunan konsultan pajak 2025 yang harus disampaikan pada April 2026.

Baca Juga: Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPh Diikuti 61 Orang

"Ketika melapor pada 2026, itu kewajibannya sudah tidak boleh kosong lagi untuk SKPPL-nya. Sudah harus ada minimal 20 SKPPL yang akan dilaporkan nanti pada 2026 untuk kegiatan 2025," ujar Tri.

Sebagai informasi, konsultan pajak berkewajiban untuk menyampaikan laporan tahunan tercantum dalam Pasal 25 PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.

Laporan tahunan harus memuat informasi terkait jumlah dan keterangan wajib pajak yang sudah diberikan jasa konsultasi, daftar realisasi kegiatan PPL, dan fotokopi kartu tanda anggota asosiasi konsultan pajak yang masih berlaku.

Baca Juga: Cara Ajukan SKB Pemotongan PPh bagi WP yang Rugi Fiskal via Coretax

Laporan tahunan disampaikan secara elektronik paling lambat pada April tahun pajak berikutnya. Terkait dengan laporan tahunan konsultan pajak 2024, konsultan harus menyampaikan laporan melalui SIKOP dan Google Form pada laman https://bit.ly/LTKP2024. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultan pajak, SKPPL, laporan tahunan, jasa konsultasi, daftar realisasi PPL, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kejar Penerimaan, Sri Mulyani Singgung Pemajakan di Platform Digital

Kamis, 26 Juni 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA BANDUNG BOJONAGARA

Petugas Pajak Edukasi WP Soal Penggunaan NPWP Taman Kanak-Kanak Cabang

Rabu, 25 Juni 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Kemenko Perekonomian Minta Swasta dan UMKM Terlibat di Program MBG

Rabu, 25 Juni 2025 | 19:00 WIB
PMK 64/2022

Penyerahan Kacang Hijau Kena PPN? Kring Pajak Jelaskan Aturannya

berita pilihan

Kamis, 26 Juni 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Jadi Pemungut PPh 22, Pengusaha Ikut Urun Suara

Kamis, 26 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Berapa Lama Masa Berlaku Surat Bebas Pemotongan PPh oleh Pihak Lain?

Kamis, 26 Juni 2025 | 18:39 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPh Diikuti 61 Orang

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:33 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

DDTC Sabet 2 Penghargaan dari FIA UI

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tutup Celah Shadow Economy, Marketplace Perlu Jadi Pemungut Pajak

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Penjualan Barang ke Pemerintah, Apakah Perlu Membuat SSP PPh Pasal 22?

Kamis, 26 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Ingat! Keterangan Uang Muka di Faktur Pajak Diisi Tanpa Ditambah PPN

Kamis, 26 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Pungut PPh 22, WP OP UMKM Bisa Tetap Bebas Pajak

Kamis, 26 Juni 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Badan Akibat Koreksi Biaya Intercompany