Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

A+
A-
15
A+
A-
15
Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Gedung Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews - Konsultan pajak yang baru mendapatkan izin praktik pada 2024 tetap wajib menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak kepada Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan.

Meski sudah diwajibkan untuk menyampaikan laporan tahunan, konsultan pajak yang baru memiliki izin praktik pada 2024 ini belum diwajibkan memenuhi persyaratan Satuan Kredit Pengembangan Profesional Berkelanjutan (SKPPL).

"Jadi, 2025 itu harus melaporkan. Tetapi, SKPPL-nya masih kosong? Tidak apa-apa," kata Tri Wuri selaku perwakilan PPPK dalam sosialisasi yang digelar oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), dikutip pada Kamis (17/4/2025).

Baca Juga: Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Dengan demikian, laporan tahunan 2024 yang disampaikan oleh konsultan pajak yang baru terdaftar pada 2024 tidak perlu dilampiri daftar realisasi Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL).

Kewajiban untuk mengikuti PPL dan memenuhi SKPPL dihitung mulai Januari tahun berikutnya setelah diterbitkannya izin. Daftar realisasi PPL disampaikan pada tahun berikutnya setelah tahun timbulnya kewajiban mengikuti PPL.

Kesimpulannya, konsultan pajak yang baru memperoleh izin pada 2024 baru diwajibkan untuk mengikuti PPL pada 2025. Daftar realisasi PPL 2025 dilampirkan dalam laporan tahunan konsultan pajak 2025 yang harus disampaikan pada April 2026.

Baca Juga: IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

"Ketika melapor pada 2026, itu kewajibannya sudah tidak boleh kosong lagi untuk SKPPL-nya. Sudah harus ada minimal 20 SKPPL yang akan dilaporkan nanti pada 2026 untuk kegiatan 2025," ujar Tri.

Sebagai informasi, konsultan pajak berkewajiban untuk menyampaikan laporan tahunan tercantum dalam Pasal 25 PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.

Laporan tahunan harus memuat informasi terkait jumlah dan keterangan wajib pajak yang sudah diberikan jasa konsultasi, daftar realisasi kegiatan PPL, dan fotokopi kartu tanda anggota asosiasi konsultan pajak yang masih berlaku.

Baca Juga: Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

Laporan tahunan disampaikan secara elektronik paling lambat pada April tahun pajak berikutnya. Terkait dengan laporan tahunan konsultan pajak 2024, konsultan harus menyampaikan laporan melalui SIKOP dan Google Form pada laman https://bit.ly/LTKP2024. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultan pajak, SKPPL, laporan tahunan, jasa konsultasi, daftar realisasi PPL, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 10:30 WIB
KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

Pemkab Raup Rp18 Miliar dari Penerapan Opsen PKB dan BBNKB

Jum'at, 09 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Danantara Bakal Evaluasi Seluruh Pimpinan BUMN, Ada Apa?

Jum'at, 09 Mei 2025 | 09:45 WIB
LITERATUR PAJAK

Butuh Referensi Perpajakan Bahasa Inggris yang Kredibel? Coba Cek Ini

Jum'at, 09 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Pajak Karbon untuk Pengembangan Hidrogen-Amonia Dikenalkan Mulai 2027

berita pilihan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terbit STP, WP Bisa Ajukan Pengurangan/Penghapusan Sanksi

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:14 WIB
DDTC ACADEMY – PERSONALISED TRAINING

DDTC Academy Gelar In-House Training soal Pajak Minimum Global

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-20

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:03 WIB
PEMBARUAN SITUS WEB DDTC ACADEMY

Login Website DDTC Academy, Akses Ilmu Perpajakan dari Para Ahli