Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Proses bongkar muat peti kemas berlangsung di kawasan bongkar muat ekspor impor Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (16/11/2023). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Dekan Asian Development Bank Institute Bambang Brodjonegoro menyarankan pemerintah mengantisipasi dampak kebijakan tarif bea masuk di Amerika Serikat (AS) terhadap kinerja penerimaan pajak pada tahun ini.

Bambang memperkirakan kebijakan tarif AS akan memengaruhi aktivitas perekonomian di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Sementara itu, kinerja penerimaan pajak sangat bergantung pada aktivitas perekonomian masyarakat.

"Kalau dampaknya terhadap perlambatan perlambatan pertumbuhan ekonomi, pasti akan berdampak kepada perlambatan pertumbuhan penerimaan pajak. Karena pasti ada korelasi yang sangat kuat," katanya, dikutip pada Kamis (17/4/2025).

Baca Juga: IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Bambang mengatakan masih terlalu dini untuk menilai dampak kebijakan tarif di AS. Namun, pemerintah tetap perlu bersiap untuk mengantisipasi dampak kebijakan tersebut, terutama dari sisi fiskal.

Mantan menteri keuangan ini memprediksi dampak paling besar dari kebijakan tarif di AS akan terasa dalam kegiatan perdagangan internasional. Kendala tersebut kemudian dapat berefek pada kegiatan produksi dan konsumsi di berbagai negara.

Di sisi lain, kendala ekspor akibat kebijakan tarif di AS juga berpotensi menurunkan harga komoditas andalan ekspor Indonesia seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan nikel. Apabila hal ini terjadi, penerimaan pajak berpotensi mengalami perlambatan.

Baca Juga: Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

"Karena bagaimanapun, suka tidak suka, penerimaan pajak kita masih bergantung pada harga komoditas," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump mengumumkan pengenaan tarif impor resiprokal ke berbagai negara, termasuk Indonesia. Atas barang impor dari Indonesia, AS mengenakan bea masuk resiprokal sebesar 32%.

Kebijakan tarif AS ini semula dijawalkan mulai berlaku pada 9 April 2025, tetapi kemudian ditunda selama 90 hari. (dik)

Baca Juga: Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, perdagangan, tarif impor bea masuk, Amerika Serikat, Bambang Brodjonegoro

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 29 April 2025 | 09:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Percepatan Perundingan dengan AS, Prabowo Bentuk 3 Satgas

Senin, 28 April 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bertemu Menkeu Jerman, Sri Mulyani Bahas Aksesi OECD Hingga Tarif AS

berita pilihan

Minggu, 11 Mei 2025 | 17:22 WIB
KONGRES AKP2I

Ketua Umum AKP2I Suherman Dukung Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:35 WIB
KONGRES AKP2I

Suherman Saleh Terpilih sebagai Ketua Umum AKP2I periode 2025 - 2030

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:00 WIB
BEA CUKAI JATENG DIY

Lagi-Lagi Rokok Ilegal, Diangkut Truk dan Ditutupi Air Mineral Kemasan

Minggu, 11 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

UMKM Ini Bingung Kode Billing Ditolak, Ternyata Omzet Belum Rp500 Juta

Minggu, 11 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi, Ini Kriteria Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Rupiah Melemah, Cadangan Devisa RI Turun Hampir US$5 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Layanan yang Diberikan oleh Kring Pajak

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Disokong PBJT dan Opsen PKB, Realisasi PAD Capai Rp320 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: 3.794 WP Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 pada 2024