Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Proses bongkar muat peti kemas berlangsung di kawasan bongkar muat ekspor impor Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (16/11/2023). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Dekan Asian Development Bank Institute Bambang Brodjonegoro menyarankan pemerintah mengantisipasi dampak kebijakan tarif bea masuk di Amerika Serikat (AS) terhadap kinerja penerimaan pajak pada tahun ini.

Bambang memperkirakan kebijakan tarif AS akan memengaruhi aktivitas perekonomian di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Sementara itu, kinerja penerimaan pajak sangat bergantung pada aktivitas perekonomian masyarakat.

"Kalau dampaknya terhadap perlambatan perlambatan pertumbuhan ekonomi, pasti akan berdampak kepada perlambatan pertumbuhan penerimaan pajak. Karena pasti ada korelasi yang sangat kuat," katanya, dikutip pada Kamis (17/4/2025).

Baca Juga: Airlangga Jamin Impor Pangan dari AS Tak Ganggu Agenda Swasembada

Bambang mengatakan masih terlalu dini untuk menilai dampak kebijakan tarif di AS. Namun, pemerintah tetap perlu bersiap untuk mengantisipasi dampak kebijakan tersebut, terutama dari sisi fiskal.

Mantan menteri keuangan ini memprediksi dampak paling besar dari kebijakan tarif di AS akan terasa dalam kegiatan perdagangan internasional. Kendala tersebut kemudian dapat berefek pada kegiatan produksi dan konsumsi di berbagai negara.

Di sisi lain, kendala ekspor akibat kebijakan tarif di AS juga berpotensi menurunkan harga komoditas andalan ekspor Indonesia seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan nikel. Apabila hal ini terjadi, penerimaan pajak berpotensi mengalami perlambatan.

Baca Juga: Tak Sekadar Penerimaan, Pajak Karbon Sinyal RI Seriusi Transisi Energi

"Karena bagaimanapun, suka tidak suka, penerimaan pajak kita masih bergantung pada harga komoditas," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump mengumumkan pengenaan tarif impor resiprokal ke berbagai negara, termasuk Indonesia. Atas barang impor dari Indonesia, AS mengenakan bea masuk resiprokal sebesar 32%.

Kebijakan tarif AS ini semula dijawalkan mulai berlaku pada 9 April 2025, tetapi kemudian ditunda selama 90 hari. (dik)

Baca Juga: Respons Tarif AS, Pengusaha Perlu Diberi Insentif Pajak dan Subsidi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, perdagangan, tarif impor bea masuk, Amerika Serikat, Bambang Brodjonegoro

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 11 April 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Jadi Sorotan AS, Indonesia Kenakan Cukai Lebih Tinggi atas Minol Impor

Jum'at, 11 April 2025 | 10:07 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bareng Menkeu se-Asean, Sri Mulyani Jelaskan Strategi RI Hadapi Trump

Jum'at, 11 April 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Lindungi Industri Lokal, Sri Mulyani Kebut Kebijakan Trade Remedies

Kamis, 10 April 2025 | 21:30 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Sulit Direstitusi, USTR Soroti PPh Pasal 22 Impor Indonesia

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

Sabtu, 19 April 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Airlangga Jamin Impor Pangan dari AS Tak Ganggu Agenda Swasembada