Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Fokus
Reportase

Percepatan Perundingan dengan AS, Prabowo Bentuk 3 Satgas

A+
A-
0
A+
A-
0
Percepatan Perundingan dengan AS, Prabowo Bentuk 3 Satgas

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pembentukan 3 satuan tugas (satgas) untuk mempercepat perundingan mengenai pengenaan tarif bea masuk dengan Amerika Serikat (AS).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ketiga satgas yang dibentuk meliputi Satgas Perundingan Perdagangan Investasi dan Keamanan Ekonomi, Satgas Perluasan Kesempatan Kerja dan Mitigasi PHK, serta Satgas Deregulasi Kebijakan. Menurutnya, pembentukan ketiga satgas ini akan mendukung tercapainya kesepakatan di antara Indonesia dan AS.

"Dengan satgas dan perundingan ini, diharapkan Indonesia bisa dalam posisi untuk mempercepat perundingan dengan Amerika Serikat," katanya dikutip pada Selasa (29/4/2025).

Baca Juga: WP Bebas Sanksi Telat Lapor SPT Masa PPN Maret 2025 hingga 10 Mei

Airlangga mengatakan telah menyampaikan hasil upaya negosiasi terhadap kebijakan tarif resiprokal oleh AS, pekan lalu. Dalam kunjungannya ke AS tersebut, perwakilan Indonesia telah menemui banyak pihak seperti US Trade Representative (USTR), menteri perdagangan, serta kalangan pengusaha AS.

Indonesia dalam negosiasi ini telah menawarkan beberapa langkah untuk menyimbangkan neraca perdagangan. Dengan jalur diplomasi tersebut, pemerintah berharap tercipta solusi yang saling menguntungkan bagi kedua negara.

Kepada AS, Indonesia antara lain meminta agar tarif yang dikenakan terhadap komoditas Indonesia dapat setara dengan beberapa negara lain seperti Vietnam dan Bangladesh, sehingga tercipta equal level playing field. Selain itu, sejumlah hal lain yang bersifat teknis seperti kerja sama pendidikan dan sains juga bakal terus didorong.

Baca Juga: Dokumen SPT Badan Belum Siap? Jangan Panik, Masih Ada Waktu Perpanjang

Airlangga menyebut USTR juga mengapresiasi posisi Indonesia yang terus berupaya melakukan dialog dengan pihak AS. Sebagai landasan bagi kelanjutan pembahasan di tingkat teknis tersebut, pemerintah Indonesia dan USTR telah melakukan penandatanganan non-disclosure agreement (NDA) sehingga pembahasan yang dilakukan hanya untuk diketahui kedua belah pihak.

"Bapak Presiden memberikan arahan bahwa apa yang kita tawarkan adalah win-win solution. Kita tidak membedakan satu negara dengan negara lain, artinya relatif apa yang kita tawarkan adalah apa yang sedang kita lakukan di dalam negeri," ujarnya.

Pada 2 April 2025, Presiden AS Donald Trump mengumumkan pengenaan tarif impor resiprokal ke berbagai negara, termasuk Indonesia. Atas barang impor dari Indonesia, AS mengenakan bea masuk resiprokal sebesar 32%.

Baca Juga: Segera Bayar! Pemprov Adakan Program Diskon Pajak Kendaraan 25 Persen

Kebijakan tarif AS ini semula dijawalkan mulai berlaku pada 9 April 2025, tetapi kemudian ditunda selama 90 hari. Pemerintah pun tengah berupaya melakukan negosiasi dengan AS mengenai kebijakan tarif tersebut. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perdagangan, tarif impor, bea masuk, negosiasi, USTR,

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 29 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)

Selasa, 29 April 2025 | 10:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Pelaporan SPT Tahunan Juga Bisa untuk WP Badan UMKM?

Selasa, 29 April 2025 | 10:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Tantangan Pajak di Era Ekonomi Digital, Simak Ulasannya di Buku Ini

Selasa, 29 April 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-19

berita pilihan

Selasa, 29 April 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Bebas Sanksi Telat Lapor SPT Masa PPN Maret 2025 hingga 10 Mei

Selasa, 29 April 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dokumen SPT Badan Belum Siap? Jangan Panik, Masih Ada Waktu Perpanjang

Selasa, 29 April 2025 | 18:30 WIB
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Segera Bayar! Pemprov Adakan Program Diskon Pajak Kendaraan 25 Persen

Selasa, 29 April 2025 | 18:15 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ada USKP Lagi, Seluruh Peserta Ulang Sudah Dikirimi Email

Selasa, 29 April 2025 | 18:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

World Bank Prediksi Ekonomi RI Hanya Tumbuh 4,7% Tahun Ini

Selasa, 29 April 2025 | 17:15 WIB
PENGADILAN PAJAK

Penyatuan Atap Pengadilan Pajak, Revisi UU Dinilai Kian Urgen

Selasa, 29 April 2025 | 17:00 WIB
PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Berlaku, Insentif Alternatif Masih Dibahas

Selasa, 29 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP Tak Lolos Verifikasi, KP3SKP Kini Sediakan Masa Sanggah

Selasa, 29 April 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Badan Hanya Terbatas untuk Audit Belum Selesai?