Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Percepatan Perundingan dengan AS, Prabowo Bentuk 3 Satgas

A+
A-
0
A+
A-
0
Percepatan Perundingan dengan AS, Prabowo Bentuk 3 Satgas

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pembentukan 3 satuan tugas (satgas) untuk mempercepat perundingan mengenai pengenaan tarif bea masuk dengan Amerika Serikat (AS).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ketiga satgas yang dibentuk meliputi Satgas Perundingan Perdagangan Investasi dan Keamanan Ekonomi, Satgas Perluasan Kesempatan Kerja dan Mitigasi PHK, serta Satgas Deregulasi Kebijakan. Menurutnya, pembentukan ketiga satgas ini akan mendukung tercapainya kesepakatan di antara Indonesia dan AS.

"Dengan satgas dan perundingan ini, diharapkan Indonesia bisa dalam posisi untuk mempercepat perundingan dengan Amerika Serikat," katanya dikutip pada Selasa (29/4/2025).

Baca Juga: Susun Arah dan Strategi Kebijakan Fiskal 2026, Ini Kata Sri Mulyani

Airlangga mengatakan telah menyampaikan hasil upaya negosiasi terhadap kebijakan tarif resiprokal oleh AS, pekan lalu. Dalam kunjungannya ke AS tersebut, perwakilan Indonesia telah menemui banyak pihak seperti US Trade Representative (USTR), menteri perdagangan, serta kalangan pengusaha AS.

Indonesia dalam negosiasi ini telah menawarkan beberapa langkah untuk menyimbangkan neraca perdagangan. Dengan jalur diplomasi tersebut, pemerintah berharap tercipta solusi yang saling menguntungkan bagi kedua negara.

Kepada AS, Indonesia antara lain meminta agar tarif yang dikenakan terhadap komoditas Indonesia dapat setara dengan beberapa negara lain seperti Vietnam dan Bangladesh, sehingga tercipta equal level playing field. Selain itu, sejumlah hal lain yang bersifat teknis seperti kerja sama pendidikan dan sains juga bakal terus didorong.

Baca Juga: Pengumuman! Situs Resmi DJP Tak Bisa Diakses Sementara Malam Ini

Airlangga menyebut USTR juga mengapresiasi posisi Indonesia yang terus berupaya melakukan dialog dengan pihak AS. Sebagai landasan bagi kelanjutan pembahasan di tingkat teknis tersebut, pemerintah Indonesia dan USTR telah melakukan penandatanganan non-disclosure agreement (NDA) sehingga pembahasan yang dilakukan hanya untuk diketahui kedua belah pihak.

"Bapak Presiden memberikan arahan bahwa apa yang kita tawarkan adalah win-win solution. Kita tidak membedakan satu negara dengan negara lain, artinya relatif apa yang kita tawarkan adalah apa yang sedang kita lakukan di dalam negeri," ujarnya.

Pada 2 April 2025, Presiden AS Donald Trump mengumumkan pengenaan tarif impor resiprokal ke berbagai negara, termasuk Indonesia. Atas barang impor dari Indonesia, AS mengenakan bea masuk resiprokal sebesar 32%.

Baca Juga: Profil Lengkap Bimo Wijayanto, Sosok yang Dikabarkan Jadi Dirjen Pajak

Kebijakan tarif AS ini semula dijawalkan mulai berlaku pada 9 April 2025, tetapi kemudian ditunda selama 90 hari. Pemerintah pun tengah berupaya melakukan negosiasi dengan AS mengenai kebijakan tarif tersebut. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perdagangan, tarif impor, bea masuk, negosiasi, USTR,

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 20 Mei 2025 | 11:07 WIB
APBN 2025

Akhir April 2025, APBN Akhirnya Surplus Rp4,3 Triliun 

Selasa, 20 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengusaha Kecil dan Hubungannya dengan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Selasa, 20 Mei 2025 | 10:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Ada Restoran Manipulasi Laporan Pajak, Wali Kota Ancam Tutup Usaha

Selasa, 20 Mei 2025 | 10:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Ingat! Kode Billing PPh 23 Muncul Otomatis Usai Klik Bayar dan Lapor

berita pilihan

Selasa, 20 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Susun Arah dan Strategi Kebijakan Fiskal 2026, Ini Kata Sri Mulyani

Selasa, 20 Mei 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pengumuman! Situs Resmi DJP Tak Bisa Diakses Sementara Malam Ini

Selasa, 20 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beri Asistensi, DJBC Minta Penerima Fasilitas MITA Jaga Integritas

Selasa, 20 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEM-PPKF 2026

Pemerintah Kembali Wacanakan Objek Cukai Baru pada Tahun Depan

Selasa, 20 Mei 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Amankan Penerimaan, Prabowo Minta Bimo dan Djaka Gabung ke Kemenkeu

Selasa, 20 Mei 2025 | 15:30 WIB
KONSULTASI CORETAX

Bagaimana Cara Pemotongan PPh Final UMKM Lewat Coretax?

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Hingga April 2025, Penerimaan Pajak Masih Kontraksi 10,8%

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEM-PPKF 2026

Pemerintah Targetkan Ekonomi 2026 Tumbuh Minimal 5,2%

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Awas Penipuan! DJP Minta WP Jangan Asal Unduh Aplikasi M-Pajak