Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ada Restoran Manipulasi Laporan Pajak, Wali Kota Ancam Tutup Usaha

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Restoran Manipulasi Laporan Pajak, Wali Kota Ancam Tutup Usaha

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews – Pemkot Pekanbaru, Riau menduga masih ada wajib pajak yang tidak patuh menyetorkan pajak restoran ke kas daerah sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan asli daerah (PAD).

Dugaan itu disampaikan langsung oleh Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Menurutnya, pengelola kafe dan restoran selaku wajib pajak seharusnya memungut pajak restoran dari konsumen, lalu menyetorkan pajak tersebut ke kas daerah.

"Namun, [ada] oknum pengelola cafe yang justru membayarkan pajak tidak sesuai dengan transaksi hariannya. Mereka mestinya menyampaikan laporan pajak restoran sesuai dengan jumlah pengunjung yang datang," katanya, dikutip pada Selasa (20/5/2025).

Baca Juga: Dirjen Pajak dan Bea Cukai Bakal Diganti? Wamenkeu: Nanti Diumumkan

Agung mencontohkan terdapat kafe dan restoran besar ternama yang 1 kali transaksi bisa mencapai sekitar Rp300.000 - Rp400.000. Dengan catatan tersebut, omzet bulanan atau tahunan kafe dan restoran yang bersangkutan tentu sangat besar.

Namun, dia mencatat jumlah pajak restoran yang ada dalam laporan Bapenda Kota Pekanbaru justru hanya menyumbang ratusan ribu rupiah. Untuk meninjau kasus itu secara lebih lanjut, dia pun akan berdiskusi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

"Ini yang akan kita telusuri bersama Tim Forkopimda Pekanbaru," tutur Agung.

Baca Juga: Seperti Apa Kedudukan dan Kekhususan Pengadilan Pajak di Indonesia?

Dia juga menegaskan pemkot tidak segan-segan menutup usaha kafe atau restoran yang memanipulasi laporan pajak daerah. Namun, untuk saat ini, pemkot akan memberikan teguran terlebih dahulu kepada wajib pajak.

Sayang, dia tidak menyebutkan jumlah kafe atau restoran di Pekanbaru yang diduga tak menyetorkan atau memanipulasi laporan pajak daerah.

"Pajak daerah [restoran] itu kan dibayar rakyat ketika mereka makan, tapi pengelola kafe maupun restoran malah tidak setor ke pemerintah kota," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Gubernur Akhirnya Bakal Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota pekanbaru, pajak, pajak daerah, pajak restoran, pendapatan asli daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 19 Mei 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

PLB Disebut Jadi Pintu Masuk Impor Ilegal, Begini Klarifikasi Kemenkeu

Senin, 19 Mei 2025 | 12:33 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Seperti Apa Administrasi Sengketa dan Peradilan Pajak di Negara Lain? 

Senin, 19 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perbarui Data Tanggungan WP, Perlukah Didaftarkan ke Kantor Pajak?

Senin, 19 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kewajiban Pemeriksa Pajak saat Melakukan Pemeriksaan

berita pilihan

Selasa, 20 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dirjen Pajak dan Bea Cukai Bakal Diganti? Wamenkeu: Nanti Diumumkan

Selasa, 20 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Seperti Apa Kedudukan dan Kekhususan Pengadilan Pajak di Indonesia?

Selasa, 20 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEM-PPKF 2026

Belanja Negara 2026 Pertimbangkan Hasil Efisiensi 2025

Selasa, 20 Mei 2025 | 12:00 WIB
PROVINSI JAWA TIMUR

Gubernur Akhirnya Bakal Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Selasa, 20 Mei 2025 | 11:51 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Sri Mulyani: Defisit APBN 2026 Bakal Dirancang Maksimal 2,53% dari PDB

Selasa, 20 Mei 2025 | 11:36 WIB
KEM-PPKF 2026

Tax Ratio 2026 Ditarget 10,08%-10,45%, Begini Strategi Mencapainya

Selasa, 20 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingin Perkuat Kerja Sama Dagang dan Investasi RI-Thailand

Selasa, 20 Mei 2025 | 11:07 WIB
APBN 2025

Akhir April 2025, APBN Akhirnya Surplus Rp4,3 Triliun 

Selasa, 20 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengusaha Kecil dan Hubungannya dengan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Selasa, 20 Mei 2025 | 10:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Ingat! Kode Billing PPh 23 Muncul Otomatis Usai Klik Bayar dan Lapor