Ada Restoran Manipulasi Laporan Pajak, Wali Kota Ancam Tutup Usaha

Ilustrasi.
PEKANBARU, DDTCNews – Pemkot Pekanbaru, Riau menduga masih ada wajib pajak yang tidak patuh menyetorkan pajak restoran ke kas daerah sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan asli daerah (PAD).
Dugaan itu disampaikan langsung oleh Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Menurutnya, pengelola kafe dan restoran selaku wajib pajak seharusnya memungut pajak restoran dari konsumen, lalu menyetorkan pajak tersebut ke kas daerah.
"Namun, [ada] oknum pengelola cafe yang justru membayarkan pajak tidak sesuai dengan transaksi hariannya. Mereka mestinya menyampaikan laporan pajak restoran sesuai dengan jumlah pengunjung yang datang," katanya, dikutip pada Selasa (20/5/2025).
Agung mencontohkan terdapat kafe dan restoran besar ternama yang 1 kali transaksi bisa mencapai sekitar Rp300.000 - Rp400.000. Dengan catatan tersebut, omzet bulanan atau tahunan kafe dan restoran yang bersangkutan tentu sangat besar.
Namun, dia mencatat jumlah pajak restoran yang ada dalam laporan Bapenda Kota Pekanbaru justru hanya menyumbang ratusan ribu rupiah. Untuk meninjau kasus itu secara lebih lanjut, dia pun akan berdiskusi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
"Ini yang akan kita telusuri bersama Tim Forkopimda Pekanbaru," tutur Agung.
Dia juga menegaskan pemkot tidak segan-segan menutup usaha kafe atau restoran yang memanipulasi laporan pajak daerah. Namun, untuk saat ini, pemkot akan memberikan teguran terlebih dahulu kepada wajib pajak.
Sayang, dia tidak menyebutkan jumlah kafe atau restoran di Pekanbaru yang diduga tak menyetorkan atau memanipulasi laporan pajak daerah.
"Pajak daerah [restoran] itu kan dibayar rakyat ketika mereka makan, tapi pengelola kafe maupun restoran malah tidak setor ke pemerintah kota," ujarnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.