Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tax Ratio 2026 Ditarget 10,08%-10,45%, Begini Strategi Mencapainya

A+
A-
0
A+
A-
0
Tax Ratio 2026 Ditarget 10,08%-10,45%, Begini Strategi Mencapainya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026 menargetkan rasio perpajakan (tax ratio) sebesar 10,08% hingga 10,45% pada tahun depan.

Target tersebut tergolong moderat apabila dibandingkan dengan target tax ratio pada tahun ini yang sebesar 10,24%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah pada tahun depan bakal mengoptimalkan penerimaan perpajakan dengan tetap menjaga iklim investasi.

"Dari sisi pendapatan negara dilakukan langkah yang seimbang antara meningkatkan penerimaan pajak dan perpajakan dengan menjaga iklim investasi dan kelestarian lingkungan," katanya saat menyampaikan dokumen KEM-PPKF 2026 kepada DPR, Selasa (20/6/2025).

Baca Juga: Seputar Ketentuan SPT Masa PPh Unifikasi dalam PER-11/PJ/2025

Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan terus berupaya memperluas basis pajak melalui kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi berdasarkan data dan risiko. Dalam mengelola data dan perbaikan kebijakan perpajakan, pemerintah juga akan menggunakan coretax administration system.

Kemudian, kepatuhan wajib pajak terus ditingkatkan melalui penerapan pengawasan potensi perpajakan yang berbasis kewilayahan, seiring dengan implementasi reformasi administrasi perpajakan. Guna memperbaiki kepatuhan pajak tersebut, pemerintah pun akan memanfaatkan integrasikan teknologi dan meningkatkan kerja sama antarinstansi dan antarlembaga.

Di sisi lain, dia turut menyinggung penerapan kesepakatan perpajakan global yang menjadi peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan basis pajak melalui perpajakan korporasi multinasional yang seimbang dan adil.

Baca Juga: Naikkan Investasi, Sri Mulyani Beberkan Poin-Poin Utama Deregulasi

"Pemerintah juga memberikan insentif fiskal secara terarah, selektif, dan terukur untuk sektor strategis agar akselerasi transformasi ekonomi dapat terus dilakukan," ujarnya.

Penerimaan perpajakan akan menjadi kontributor utama dalam pendapatan negara 2026. Pendapatan negara pada 2026 akan dirancang sebesar 11,71% hingga 12,22% dari PDB. (dik)

Baca Juga: Adakan Kelas Pajak, Fiskus Ulas Pemotongan Pajak oleh Rumah Sakit

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kem-ppkf 2026, tax ratio, rasio perpajakan, penerimaan perpajakan, optimalisasi pajak, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 05 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Pengawasan Digencarkan, Coretax dan Dua Platform Lain Diintegrasikan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 21:00 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Buktikan Transaksi Pinjaman Afiliasi Wajar? Perlu Tahapan Pendahuluan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sebut Pemungutan Pajak oleh Marketplace Masih Wacana

Jum'at, 04 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bolehkah Klinik Gigi Bikin Faktur Pajak Gabungan? Begini Aturannya

berita pilihan

Minggu, 06 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Bakal Terapkan Satu Harga untuk LPG 3 Kg Mulai Tahun Depan

Minggu, 06 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan SPT Masa PPh Unifikasi dalam PER-11/PJ/2025

Minggu, 06 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN INVESTASI

Naikkan Investasi, Sri Mulyani Beberkan Poin-Poin Utama Deregulasi

Minggu, 06 Juli 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA MAMUJU

Gali Potensi Penerimaan Pajak, DJP dan Pemkab Pasangkayu Jalin Sinergi

Minggu, 06 Juli 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Masuk Libur Sekolah, DJP: Diskon Pajak Tiket Pesawat Masih Berlaku

Sabtu, 05 Juli 2025 | 22:05 WIB
KONSULTAN PAJAK

Ketum AKP2I Lantik Dewan dan Pengurus Pusat, Tegaskan Soal Integritas

Sabtu, 05 Juli 2025 | 20:30 WIB
PMK 25/2025

Barang Pindahan Dapat Pembebasan Bea Masuk, Soal Harga Tak Diatur

Sabtu, 05 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP