Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ingat! Kode Billing PPh 23 Muncul Otomatis Usai Klik Bayar dan Lapor

A+
A-
4
A+
A-
4
Ingat! Kode Billing PPh 23 Muncul Otomatis Usai Klik Bayar dan Lapor

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak mengingatkan bahwa pembuatan kode billing PPh Pasal 23 tidak dapat dilakukan melalui opsi Layanan Mandiri Kode Billing di Coretax DJP.

Kring Pajak menegaskan kode billing PPh Pasal 23 tersebut dibuat secara otomatis di Coretax DJP setelah wajib pajak membuat bukti potong, membuat konsep SPT Masa PPh Unifikasi, dan menekan Bayar dan Lapor.

“Jadi, kode billing tersebut akan tergenerate secara otomatis setelah klik Bayar dan Lapor,” jelas Kring Pajak di media sosial, Selasa (20/5/2025).

Baca Juga: Dirjen Pajak dan Bea Cukai Bakal Diganti? Wamenkeu: Nanti Diumumkan

Selain itu, wajib pajak dapat membuat kode billing deposit pajak dengan KJP-KJS: 411168 - 100 di Layanan Mandiri Kode Billing. Deposit pajak ini nantinya dapat digunakan untuk pelunasan kurang bayar di SPT sepanjang saldo deposit pajak mencukupi.

Apabila memiliki saldo deposit yang mencukupi, wajib pajak akan diberikan pilihan perihal metode pelunasan dengan cara Deposit Pajak atau Buat Kode Billing setelah menekan Bayar dan Lapor di SPT Masa PPh Unifikasi.

Sebagai informasi, penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons pertanyaan dari seorang warganet yang ingin menyetorkan PPh Pasal 23, tetapi pada menu kode billing tak ada pilihan KAP 4111124 (PPh 23).

Baca Juga: Seperti Apa Kedudukan dan Kekhususan Pengadilan Pajak di Indonesia?

Coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Perpres 40/2018.

PSIAP merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.

Tujuan utama dari coretax ialah memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini, sekaligus mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. (rig)

Baca Juga: Gubernur Akhirnya Bakal Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, pph pasal 23, coretax djp, coretax system, coretax, penyetoran pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 19 Mei 2025 | 14:39 WIB
MATERI USKP I/2025

Lengkap! Ini Bahan Belajar untuk USKP B Materi PPh Badan dan SPT Badan

Senin, 19 Mei 2025 | 14:30 WIB
USKP PERIODE I/2025

Peserta USKP Wajib Ikuti Briefing Sebelum Ujian, Ini Jadwalnya

Senin, 19 Mei 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

PLB Disebut Jadi Pintu Masuk Impor Ilegal, Begini Klarifikasi Kemenkeu

Senin, 19 Mei 2025 | 12:33 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Seperti Apa Administrasi Sengketa dan Peradilan Pajak di Negara Lain? 

berita pilihan

Selasa, 20 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dirjen Pajak dan Bea Cukai Bakal Diganti? Wamenkeu: Nanti Diumumkan

Selasa, 20 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Seperti Apa Kedudukan dan Kekhususan Pengadilan Pajak di Indonesia?

Selasa, 20 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEM-PPKF 2026

Belanja Negara 2026 Pertimbangkan Hasil Efisiensi 2025

Selasa, 20 Mei 2025 | 12:00 WIB
PROVINSI JAWA TIMUR

Gubernur Akhirnya Bakal Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Selasa, 20 Mei 2025 | 11:51 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Sri Mulyani: Defisit APBN 2026 Bakal Dirancang Maksimal 2,53% dari PDB

Selasa, 20 Mei 2025 | 11:36 WIB
KEM-PPKF 2026

Tax Ratio 2026 Ditarget 10,08%-10,45%, Begini Strategi Mencapainya

Selasa, 20 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingin Perkuat Kerja Sama Dagang dan Investasi RI-Thailand

Selasa, 20 Mei 2025 | 11:07 WIB
APBN 2025

Akhir April 2025, APBN Akhirnya Surplus Rp4,3 Triliun 

Selasa, 20 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengusaha Kecil dan Hubungannya dengan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Selasa, 20 Mei 2025 | 10:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Ada Restoran Manipulasi Laporan Pajak, Wali Kota Ancam Tutup Usaha