Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Perbarui Data Tanggungan WP, Perlukah Didaftarkan ke Kantor Pajak?

A+
A-
1
A+
A-
1
Perbarui Data Tanggungan WP, Perlukah Didaftarkan ke Kantor Pajak?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan solusi bagi wajib pajak orang pribadi terkait dengan tanggungan yang belum diakui atau belum sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Melalui media sosial, salah seorang wajib pajak mengaku dirinya berstatus penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dengan kategori K/2. Namun, ketika wajib pajak mendaftarkan NPWP, status PTKP-nya justru dikategorikan K/0.

“WPOP berstatus K/2 saat ini. Namun, saat daftar NPWP status PTKP-nya K/0. Apa penyebabnya? Apakah tanggungan harus didaftarkan di KPP?” jelas wajib pajak kepada Kring Pajak di media sosial, Senin (19/5/2025).

Baca Juga: Materi Lengkap USKP B untuk KUP, PPSP, dan PP! Cek Daftarnya di Sini

Sementara itu, Kring Pajak menegaskan tanggungan tidak harus didaftarkan di KPP. Tanggungan akan diakui selama memenuhi ketentuan perpajakan. Untuk pengakuan tanggungan menjadi PTKP, wajib pajak dapat langsung menginformasikannya kepada perusahaan.

“Status TK/0 merupakan status/perhitungan yang dibuat oleh perusahaan. Bisa jadi hal ini terjadi karena perusahaan belum mendapatkan informasi [terbaru] terkait dengan data tanggungan anggota keluarga karyawan,” jelas Kring Pajak.

Selain itu, Kring Pajak meminta wajib pajak bersangkutan untuk melengkapi data anggota keluarga yang menjadi tanggungan pada isian Family Tax Unit pada akun Coretax DJP.

Baca Juga: Pemerintah Tak Buru-Buru Beri Insentif Fiskal untuk Mobil Hidrogen

Sebagai informasi, coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Perpres 40/2018.

PSIAP merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.

Tujuan utama dari coretax ialah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan, sekaligus untuk mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. (rig)

Baca Juga: Gaikindo Ungkap Sederet Pajak Ini Bikin Mobil di RI Lebih Mahal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penghasilan tidak kena pajak, PTKP, tanggungan, kring pajak, pajak, coretax djp, coretax, coretax system

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 19 Mei 2025 | 07:43 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Dorong Konsumsi Masyarakat, Ramai Usulan Kenaikan PTKP

Minggu, 18 Mei 2025 | 13:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Peserta USKP Harus Ikut Ujian, Ini Konsekuensinya Kalau Tidak Hadir

Minggu, 18 Mei 2025 | 13:00 WIB
KPP PRATAMA SINTANG

WP Lunasi Seluruh Tunggakan Pajak, DJP Kembalikan Aset yang Disita

berita pilihan

Senin, 19 Mei 2025 | 19:30 WIB
MATERI USKP I/2025

Materi Lengkap USKP B untuk KUP, PPSP, dan PP! Cek Daftarnya di Sini

Senin, 19 Mei 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tak Buru-Buru Beri Insentif Fiskal untuk Mobil Hidrogen

Senin, 19 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Menko Zulhas: Kopdes Merah Putih Bakal Ciptakan 2 Juta Lapangan Kerja

Senin, 19 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Gaikindo Ungkap Sederet Pajak Ini Bikin Mobil di RI Lebih Mahal

Senin, 19 Mei 2025 | 16:35 WIB
MATERI USKP I/2025

Sukses Hadapi USKP B! Ini Materi PPh Potput yang Bisa Anda Pelajari

Senin, 19 Mei 2025 | 16:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Hilang dari Coretax, Wajib Pajak Disarankan Lakukan Ini

Senin, 19 Mei 2025 | 16:11 WIB
UNIVERSITAS BRAWIJAYA

Ikuti Webinar Internasional Bahas GMT Hingga Transfer Pricing, Gratis!

Senin, 19 Mei 2025 | 15:30 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Tiga Putusan MK yang Mengubah Fundamental Pengadilan Pajak, Apa Saja?

Senin, 19 Mei 2025 | 14:39 WIB
MATERI USKP I/2025

Lengkap! Ini Bahan Belajar untuk USKP B Materi PPh Badan dan SPT Badan