Bukti Potong Hilang dari Coretax, Wajib Pajak Disarankan Lakukan Ini

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Terdapat sejumlah wajib pajak mendadak tidak bisa mengakses bukti potong PPh unifikasi (BPPU) yang dibuat oleh lawan transaksi melalui menu Dokumen Saya pada coretax administration system.
Kendala ini dilaporkan oleh sejumlah wajib pajak melalui akun X masing-masing kepada Kring Pajak. Akibat adanya kendala ini, Kring Pajak meminta wajib pajak untuk melapor ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
"Harap menghubungi kantor pajak tempat terdaftar, layanan Kring Pajak 1500200, atau melalui live chat di website pajak.go.id dan sampaikan kronologi yang dialami serta screenshot data-data yang relevan agar dapat terhubung dengan petugas untuk dibuatkan tiket laporan dan diteruskan ke unit DJP yang berwenang melakukan penanganan," tulis @kring_pajak, dikutip pada Senin (19/5/2025).
Kring Pajak menjelaskan idealnya BPPU yang diterbitkan oleh pihak pemotong bisa dilihat oleh pihak yang dipotong melalui menu Dokumen Saya.
Oleh karena itu, wajib pajak yang dikenai pemotongan PPh perlu memastikan pihak pemotong benar-benar sudah menerbitkan BPPU atas transaksi. Wajib pajak juga perlu memastikan tidak ada filter yang sedang diaktifkan.
"Jika kedua hal tersebut sudah dipastikan, coba refresh Daftar Dokumen secara berkala, dan jika memungkinkan, gunakan browser atau komputer yang berbeda. Silakan dapat dilakukan pengecekan berkala," tulis @kring_pajak.
Sebagai informasi, BPPU adalah dokumen yang diterbitkan oleh pihak pemotong untuk melakukan pemotongan beragam jenis PPh, mulai dari PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 15, PPh Pasal 4 ayat (2), hingga PPh Pasal 26.
PPh yang sudah dipotong harus disetorkan ke kas negara paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya. Adapun SPT Masa PPh Unifikasi yang dilampiri dengan BPPU harus dilaporkan paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir.
Terkait dengan penanganan bugs dalam aplikasi coretax, Dirjen Pajak Suryo Utomo telah berjanji bahwa seluruh bugs akan diperbaiki selambat-lambatnya pada Juli 2025.
"Ekspektasinya akhir Juli paling tidak sudah selesai. Mungkin ada yang selesai pada Juni atau Mei, tetapi secara keseluruhan sekitar 18 proses bisnis kita coba itemize dan itu yang kami ekspektasikan sebelum Juli sudah terselesaikan," ujar Suryo pada 7 Mei 2025. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.