Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Bukti Potong Hilang dari Coretax, Wajib Pajak Disarankan Lakukan Ini

A+
A-
6
A+
A-
6
Bukti Potong Hilang dari Coretax, Wajib Pajak Disarankan Lakukan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Terdapat sejumlah wajib pajak mendadak tidak bisa mengakses bukti potong PPh unifikasi (BPPU) yang dibuat oleh lawan transaksi melalui menu Dokumen Saya pada coretax administration system.

Kendala ini dilaporkan oleh sejumlah wajib pajak melalui akun X masing-masing kepada Kring Pajak. Akibat adanya kendala ini, Kring Pajak meminta wajib pajak untuk melapor ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

"Harap menghubungi kantor pajak tempat terdaftar, layanan Kring Pajak 1500200, atau melalui live chat di website pajak.go.id dan sampaikan kronologi yang dialami serta screenshot data-data yang relevan agar dapat terhubung dengan petugas untuk dibuatkan tiket laporan dan diteruskan ke unit DJP yang berwenang melakukan penanganan," tulis @kring_pajak, dikutip pada Senin (19/5/2025).

Baca Juga: Materi Lengkap USKP B untuk KUP, PPSP, dan PP! Cek Daftarnya di Sini

Kring Pajak menjelaskan idealnya BPPU yang diterbitkan oleh pihak pemotong bisa dilihat oleh pihak yang dipotong melalui menu Dokumen Saya.

Oleh karena itu, wajib pajak yang dikenai pemotongan PPh perlu memastikan pihak pemotong benar-benar sudah menerbitkan BPPU atas transaksi. Wajib pajak juga perlu memastikan tidak ada filter yang sedang diaktifkan.

"Jika kedua hal tersebut sudah dipastikan, coba refresh Daftar Dokumen secara berkala, dan jika memungkinkan, gunakan browser atau komputer yang berbeda. Silakan dapat dilakukan pengecekan berkala," tulis @kring_pajak.

Baca Juga: Pemerintah Tak Buru-Buru Beri Insentif Fiskal untuk Mobil Hidrogen

Sebagai informasi, BPPU adalah dokumen yang diterbitkan oleh pihak pemotong untuk melakukan pemotongan beragam jenis PPh, mulai dari PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 15, PPh Pasal 4 ayat (2), hingga PPh Pasal 26.

PPh yang sudah dipotong harus disetorkan ke kas negara paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya. Adapun SPT Masa PPh Unifikasi yang dilampiri dengan BPPU harus dilaporkan paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Terkait dengan penanganan bugs dalam aplikasi coretax, Dirjen Pajak Suryo Utomo telah berjanji bahwa seluruh bugs akan diperbaiki selambat-lambatnya pada Juli 2025.

Baca Juga: Menko Zulhas: Kopdes Merah Putih Bakal Ciptakan 2 Juta Lapangan Kerja

"Ekspektasinya akhir Juli paling tidak sudah selesai. Mungkin ada yang selesai pada Juni atau Mei, tetapi secara keseluruhan sekitar 18 proses bisnis kita coba itemize dan itu yang kami ekspektasikan sebelum Juli sudah terselesaikan," ujar Suryo pada 7 Mei 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, ditjen pajak, DJP, coretax djp, coretax, coretax system, bukti potong, eror, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 19 Mei 2025 | 09:18 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

DDTC Academy Buka Training Transfer Pricing Documentation (TP Doc)

Senin, 19 Mei 2025 | 08:15 WIB
MATERI USKP I/2025

Persiapkan USKP B Topik PPN! Ini Materi Belajar Lengkap untuk Anda

Senin, 19 Mei 2025 | 07:43 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Dorong Konsumsi Masyarakat, Ramai Usulan Kenaikan PTKP

Minggu, 18 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Luncurkan Koperasi Desa Merah Putih pada 12 Juli 2025

berita pilihan

Senin, 19 Mei 2025 | 19:30 WIB
MATERI USKP I/2025

Materi Lengkap USKP B untuk KUP, PPSP, dan PP! Cek Daftarnya di Sini

Senin, 19 Mei 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tak Buru-Buru Beri Insentif Fiskal untuk Mobil Hidrogen

Senin, 19 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Menko Zulhas: Kopdes Merah Putih Bakal Ciptakan 2 Juta Lapangan Kerja

Senin, 19 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Gaikindo Ungkap Sederet Pajak Ini Bikin Mobil di RI Lebih Mahal

Senin, 19 Mei 2025 | 16:35 WIB
MATERI USKP I/2025

Sukses Hadapi USKP B! Ini Materi PPh Potput yang Bisa Anda Pelajari

Senin, 19 Mei 2025 | 16:11 WIB
UNIVERSITAS BRAWIJAYA

Ikuti Webinar Internasional Bahas GMT Hingga Transfer Pricing, Gratis!

Senin, 19 Mei 2025 | 15:30 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Tiga Putusan MK yang Mengubah Fundamental Pengadilan Pajak, Apa Saja?

Senin, 19 Mei 2025 | 14:39 WIB
MATERI USKP I/2025

Lengkap! Ini Bahan Belajar untuk USKP B Materi PPh Badan dan SPT Badan

Senin, 19 Mei 2025 | 14:30 WIB
USKP PERIODE I/2025

Peserta USKP Wajib Ikuti Briefing Sebelum Ujian, Ini Jadwalnya