Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK
Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Komunitas
Jum'at, 16 Mei 2025 | 11:19 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Fokus
Reportase

WP Lunasi Seluruh Tunggakan Pajak, DJP Kembalikan Aset yang Disita

A+
A-
1
A+
A-
1
WP Lunasi Seluruh Tunggakan Pajak, DJP Kembalikan Aset yang Disita

Ilustrasi.

SINTANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang mencabut sita atas aset milik salah satu wajib pajak pada 5 Maret 2025 lantaran wajib pajak bersangkutan telah melunasi seluruh tunggakan pajaknya.

Juru Sita Pajak Negara dari KPP Pratama Sintang Renaldy Rizki Ramadhani mengapresiasi iktikad baik wajib pajak dalam menyelesaikan tunggakan. Menurutnya, DJP mengedepankan pendekatan persuasif dalam proses penagihan pajak.

"Ketika wajib pajak menunjukkan komitmen dan melunasi kewajiban, kami memberikan penghargaan dengan mencabut sita sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Minggu (18/5/2025).

Baca Juga: Ekonomi Stagnan, Negara Maju Ini Pangkas Proyeksi Penerimaan Pajak

Renaldy menjelaskan bahwa pencabutan sita atas aset wajib pajak tersebut dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan penghargaan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Pencabutan sita tersebut dilakukan setelah proses verifikasi pelunasan piutang pajak diselesaikan oleh petugas KPP Pratama Sintang. Aset yang sebelumnya disita untuk penagihan aktif kini dikembalikan kepada wajib pajak bersangkutan.

Dokumen kepemilikan atas aset tersebut juga telah diserahkan kembali kepada wajib pajak bersamaan dengan pengadministrasian dokumen dan berita acara yang berlangsung di ruang konsultasi KPP Pratama Sintang.

Baca Juga: Peserta USKP Harus Ikut Ujian, Ini Konsekuensinya Kalau Tidak Hadir

Renaldy berharap pencabutan sita tersebut dapat menjadi contoh bagi wajib lajak lainnya untuk tetap patuh dalam menjalankan kewajiban pajak. Dia pun mengimbau masyarakat untuk aktif melakukan konsultasi dan menyampaikan kendala perpajakan secara terbuka.

Sebagai bagian dari reformasi perpajakan dan penguatan kepatuhan, lanjutnya, KPP Pratama Sintang akan terus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan prima kepada masyarakat. (rig)

Baca Juga: Ini Sebab RUU Pajak Trump Ditolak oleh Anggota Partainya Sendiri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama sintang, pajak, daerah, penyitaan, pencabutan sita aset, penagihan pajak, tunggakan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 16 Mei 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Wajib Pajak Hadapi Pemeriksaan Terfokus, Pahami Hak dan Kewajibannya

Jum'at, 16 Mei 2025 | 18:33 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Batas PTKP Perlu Dinaikkan, Begini Respons Airlangga

Jum'at, 16 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kini Elektronik, WP Perlu Ajukan Permohonan Jika Butuh Kartu NPWP

Jum'at, 16 Mei 2025 | 18:19 WIB
MATERI USKP I/2025

Belajar USKP A tentang Kode Etik Profesi? Ini Materi yang Bisa Dibaca

berita pilihan

Minggu, 18 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Luncurkan Koperasi Desa Merah Putih pada 12 Juli 2025

Minggu, 18 Mei 2025 | 13:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Peserta USKP Harus Ikut Ujian, Ini Konsekuensinya Kalau Tidak Hadir

Minggu, 18 Mei 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Ini Sebab RUU Pajak Trump Ditolak oleh Anggota Partainya Sendiri

Minggu, 18 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Tak Penuhi Kriteria, Importir Produk Plastik Ini Siap-siap Bayar BMTP

Minggu, 18 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Rokok Ilegal Rugikan Negara, DJBC Minta Warga Lokal Aktif Lapor

Minggu, 18 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Maklon, dari Pajak Penghasilan hingga PPN

Minggu, 18 Mei 2025 | 10:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Tak Dipisah! Alamat Email pada Coretax untuk Cabang Sama dengan Pusat

Minggu, 18 Mei 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI RIAU

Setoran Pajak BBM Masih Minim, Pemprov Bentuk Satgas Khusus