Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK
Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Komunitas
Jum'at, 16 Mei 2025 | 11:19 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Fokus
Reportase

Negara Ini Tawarkan Visa bagi WNA yang Ingin Bekerja Sembari Berlibur

A+
A-
0
A+
A-
0
Negara Ini Tawarkan Visa bagi WNA yang Ingin Bekerja Sembari Berlibur

Ilustrasi. Wisatawan mancanegara berjalan di area dermaga. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/rwa.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina meluncurkan program visa nomaden digital atau digital nomad visa untuk meningkatkan pariwisata dan menggerakkan perekonomian dalam negeri.

Presiden Bongbong Marcos mengatakan digital nomad visa berlaku efektif mulai akhir Juni 2025. Dia optimistis kebijakan baru tersebut akan mendatangkan banyak turis untuk bekerja jarak jauh sambil berlibur di Filipina.

"Untuk lebih meningkatkan pariwisata dan ekonomi di negara, perlu dibuat kerangka hukum yang memfasilitasi masuknya pekerja digital jarak jauh ke negara ini," katanya, dikutip pada Minggu (18/5/2024).

Baca Juga: Pemerintah Bakal Luncurkan Koperasi Desa Merah Putih pada 12 Juli 2025

Marcos menerangkan digital nomad visa tersebut bisa dinikmati warga negara asing yang ingin tinggal sementara di Filipina, sembari melakukan pekerjaan jarak jauh untuk pemberi kerja atau klien di luar negeri.

Dia juga menuturkan kebijakan baru tersebut memungkinkan para pekerja jarak jauh itu untuk tinggal dan bekerja selama 1 tahun. Kemudian, WNA juga bisa memperpanjang visa berlaku untuk 1 tahun sehingga total masa tinggal di Filipina maksimal 2 tahun.

Pemerintah pun menerapkan beberapa persyaratan untuk mengajukan digital nomad visa. Pertama, pemohon berusia minimal 18 tahun. Kedua, memiliki bukti sedang melakukan pekerjaan jarak jauh menggunakan teknologi digital (remote work).

Baca Juga: Ekonomi Stagnan, Negara Maju Ini Pangkas Proyeksi Penerimaan Pajak

Ketiga, pemohon harus menunjukkan bukti telah memiliki penghasilan yang cukup atau stabil yang diperoleh dari luar Filipina untuk menghidupi diri sendiri. Namun, pemerintah belum menetapkan ambang batas bawah penghasilan pekerja jarak jauh.

Keempat, tidak memiliki catatan kriminal dari negara asalnya. Kelima, memiliki asuransi kesehatan yang masih berlaku selama masa tinggal di Filipina.

Program tersebut terbuka bagi WNA yang negaranya menawarkan hak istimewa digital nomad visa secara timbal balik kepada warga Filipina. Selain itu, program ini juga terbuka bagi negara di mana Filipina memiliki pos dinas luar negeri, seperti kedutaan dan konsulat.

Baca Juga: Peserta USKP Harus Ikut Ujian, Ini Konsekuensinya Kalau Tidak Hadir

Seperti dilansir eurasiabusinessnews.com, pemerintah juga mengimbau pekerja jarak jauh untuk tidak berbuat onar dan menimbulkan risiko keamanan saat berada di Filipina seiring dengan diberlakukannya digital nomad visa. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : filipina, visa, visa nomaden digital, digital nomad visa, pajak, pajak internasional, ekonomi, pariwisata

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 17 Mei 2025 | 08:00 WIB
KAZAKHSTAN

Kazakhstan Terapkan UU Perpajakan Baru Mulai 2026

Sabtu, 17 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Sinyal Pemerintah Ogah Naikkan Batas PTKP Rp4,5 Juta Per Bulan

Jum'at, 16 Mei 2025 | 21:25 WIB
MATERI USKP I/2025

Lebih Siap Hadapi USKP A! Ini Materi Lengkap untuk Bahan Belajar Anda

Jum'at, 16 Mei 2025 | 21:00 WIB
PERPAJAKAN INDONESIA

Lebih dari 1.000 Peraturan Bahasa Inggris Tersedia di Perpajakan DDTC

berita pilihan

Minggu, 18 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Luncurkan Koperasi Desa Merah Putih pada 12 Juli 2025

Minggu, 18 Mei 2025 | 13:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Peserta USKP Harus Ikut Ujian, Ini Konsekuensinya Kalau Tidak Hadir

Minggu, 18 Mei 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Ini Sebab RUU Pajak Trump Ditolak oleh Anggota Partainya Sendiri

Minggu, 18 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Tak Penuhi Kriteria, Importir Produk Plastik Ini Siap-siap Bayar BMTP

Minggu, 18 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Rokok Ilegal Rugikan Negara, DJBC Minta Warga Lokal Aktif Lapor

Minggu, 18 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Maklon, dari Pajak Penghasilan hingga PPN

Minggu, 18 Mei 2025 | 10:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Tak Dipisah! Alamat Email pada Coretax untuk Cabang Sama dengan Pusat

Minggu, 18 Mei 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI RIAU

Setoran Pajak BBM Masih Minim, Pemprov Bentuk Satgas Khusus

Minggu, 18 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Swasembada Energi, 2 Kilang Minyak di Natuna Mulai Berproduksi