Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Fokus
Reportase

Turuti AS, Uni Eropa Pertimbangkan Revisi Pajak Minimum Global

A+
A-
0
A+
A-
0
Turuti AS, Uni Eropa Pertimbangkan Revisi Pajak Minimum Global

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Uni Eropa berencana untuk merevisi ketentuan pajak minimum global guna memenuhi tuntutan Amerika Serikat (AS).

Polandia selaku presidensi Uni Eropa telah menyiapkan 3 opsi revisi ketentuan pajak minimum global. Opsi pertama yang dipertimbangkan oleh Uni Eropa adalah merevisi perlakuan global anti base erosion (GloBE) rules atas kredit pajak.

Relaksasi perlakuan GloBE rules atas kredit pajak diperlukan mengingat mayoritas insentif kredit pajak yang diberlakukan oleh AS bukanlah qualified refundable tax credit (QRTC). Oleh karena insentif dimaksud tidak dianggap sebagai QRTC, perusahaan AS berpotensi memiliki tarif pajak efektif yang lebih rendah dari 15% dan dikenai top-up tax oleh yurisdiksi lain.

Baca Juga: RUU Pajak Trump Muat Klausul Retaliasi atas UTPR dan Pajak Digital

"Hal yang terpenting bila opsi ini diambil adalah mencegah timbulnya celah hukum," bunyi dokumen yang disiapkan oleh Polandia dilansir Tax Notes International, dikutip Senin (5/5/2025).

Opsi kedua yang dipertimbangkan oleh Uni Eropa adalah membatasi implementasi undertaxed payment rule (UTPR). Uni Eropa mempertimbangkan untuk memperpanjang jangka waktu transitional UTPR safe harbour. Bahkan, Uni Eropa juga membuka opsi menghapus mekanisme UTPR dari GloBE rules.

Saat ini, transitional UTPR safe harbour masih berlaku hingga 2026. Dengan safe harbour tersebut, top-up tax berdasarkan UTPR dianggap 0 bila ultimate parent entity (UPE) dari grup perusahaan multinasional berada di negara dengan tarif PPh badan sebesar 20% atau lebih.

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Ubah Format Induk dan Lampiran SPT Masa PPh Unifikasi

Opsi ketiga yang dipertimbangkan oleh Uni Eropa adalah menyetarakan global intangible low-taxed income (GILTI) yang diberlakukan AS dengan income inclusion rule (IIR) dalam GloBE rules. GILTI bisa dianggap setara dengan IIR melalui revisi atas Pasal 52 dari directive pajak minimum global yang telah ditetapkan Uni Eropa.

Saat ini, directive Uni Eropa menyatakan bahwa ketentuan yurisdiksi non-anggota Uni Eropa bisa dianggap setara IIR bila, pertama, ketentuan mewajibkan entitas induk untuk menghitung dan membayar top-up tax sehubungan dengan entitas konstituen yang dikenai pajak rendah.

Kedua, ketentuan dimaksud memberlakukan pajak minimum dengan tarif efektif setidaknya sebesar 15%. Ketiga, ketentuan dimaksud mewajibkan penerapan jurisdictional blending dalam penghitungan tarif pajak efektif.

Baca Juga: Jasa Angkutan Umum Pelat Kuning Bebas PPN? Ini Kata Kring Pajak

Bila Pasal 52 tidak direvisi, GILTI tidak bisa dianggap setara dengan IIR mengingat penghitungan tarif pajak efektif dalam GILTI dilakukan secara worldwide, bukan per yurisdiksi melalui jurisdictional blending.

Sebagai informasi, AS di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump memilih untuk menarik seluruh persetujuan yang dibuat oleh pemerintahan sebelumnya atas GloBE dan Pilar 1: Unified Approach.

Kementerian Keuangan AS mengungkapkan pemerintahan Presiden Donald Trump lebih memilih untuk menerapkan GILTI ketimbang mengadopsi pajak minimum global berdasarkan GloBE rules. Menurut Deputi Kementerian Keuangan AS Derek Theurer, GILTI dan GloBE rules bisa diterapkan secara bersamaan.

Baca Juga: PMK 34/2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan atas Barang Bawaan Penumpang

"Kami berupaya untuk mendapatkan persetujuan dari negara-negara bahwa ini [koeksistensi GILTI dan GloBE] adalah jalan ke depan," kata Theurer. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uni eropa, pajak minimum global, pilar 2, konsensus pajak global, as

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:00 WIB
KP2KP PADANG ARO

Untuk Melamar Kerja, Bolehkah Istri Daftarkan NPWP-nya Sendiri?

Minggu, 01 Juni 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Butuh Rp50 Triliun untuk Pasok Listrik ke 780.000 ke Desa

Minggu, 01 Juni 2025 | 08:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Optimalkan Penerimaan, Kendala Coretax Perlu Segera Dibereskan

Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)

Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

berita pilihan

Senin, 02 Juni 2025 | 15:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

RUU Pajak Trump Muat Klausul Retaliasi atas UTPR dan Pajak Digital

Senin, 02 Juni 2025 | 14:42 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Ubah Format Induk dan Lampiran SPT Masa PPh Unifikasi

Senin, 02 Juni 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jasa Angkutan Umum Pelat Kuning Bebas PPN? Ini Kata Kring Pajak

Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:

Kepatuhan Wajib Pajak Juga Dipengaruhi oleh Perlakuan/Layanan Otoritas

Senin, 02 Juni 2025 | 12:30 WIB
KOTA MATARAM

Okupansi Hotel Anjlok, Pemkot Bakal Pangkas Target Penerimaan Pajak

Senin, 02 Juni 2025 | 12:25 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Inflasi Mei 2025 Sebesar 1,6%

Senin, 02 Juni 2025 | 11:55 WIB
NERACA PERDAGANGAN

Neraca Dagang April 2025, BPS: Indonesia Surplus 160 Juta Dolar AS

Senin, 02 Juni 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

DJP Jakarta Selatan II Gelar Sosialisasi PPh Profesi Dokter