Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK
Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Komunitas
Jum'at, 16 Mei 2025 | 11:19 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Fokus
Reportase

Rokok Ilegal Rugikan Negara, DJBC Minta Warga Lokal Aktif Lapor

A+
A-
0
A+
A-
0
Rokok Ilegal Rugikan Negara, DJBC Minta Warga Lokal Aktif Lapor

Ilustrasi. Petugas menunjukkan barang bukti rokok sitaan di Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Gorontalo di Kota Gorontalo, Gorontalo, Selasa (29/4/2025). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) konsisten untuk terus menjalankan fungsi sebagai community protector. Salah satunya melalui kegiatan edukasi kepada warga lokal di 3 daerah mengenai bahaya rokok ilegal.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo menegaskan masyarakat perlu berperan aktif menolak dan melaporkan peredaran rokok ilegal di lingkungannya.

"Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berdampak pada persaingan usaha yang tidak sehat," katanya, dikutip pada Minggu (18/5/2025).

Baca Juga: Pemerintah Bakal Luncurkan Koperasi Desa Merah Putih pada 12 Juli 2025

Selain kerugian materiil dan persaingan usaha tidak sehat, Budi menjelaskan peredaran rokok ilegal di dalam negeri juga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan barang yang tidak sesuai dengan standar.

Untuk itu, dia berharap kegiatan sosialisasi yang digelar unit vertikal DJBC di Sampit, Lampung dan Bandung, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membeli dan menjual rokok legal—yang sudah memenuhi ketentuan cukai.

Budi pun memaparkan materi terkait dengan ciri-ciri rokok ilegal, dampak negatif dari peredaran rokok tanpa cukai, serta pentingnya peran aktif masyarakat.

Baca Juga: Ekonomi Stagnan, Negara Maju Ini Pangkas Proyeksi Penerimaan Pajak

Selain itu, lanjutnya, kegiatan edukasi tersebut menjadi bagian dari langkah preventif DJBC dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal. Menurutnya, peredaran BKC ilegal masih menjadi tantangan berulang.

"Khususnya rokok tanpa pita cukai atau berpita cukai palsu, yang selama ini menjadi tantangan utama dalam pengawasan di lapangan," tuturnya.

Budi juga mendorong kolaborasi dengan mitra seperti Satpol PP dan aparat penegak hukum lainnya, untuk ikut memberantas rokok ilegal, melakukan optimalisasi penerimaan negara dan daerah, serta ikut aktif menumbuhkan kesadaran publik.

Baca Juga: Peserta USKP Harus Ikut Ujian, Ini Konsekuensinya Kalau Tidak Hadir

"Kepatuhan bersama terhadap aturan cukai akan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah dan nasional secara berkelanjutan," ujarnya.

Sebagai informasi, DJBC telah melaksanakan 44.474 penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal sepanjang 2024. Adapun nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp6,54 triliun.

Komoditas ilegal yang paling banyak ditegah, yakni rokok ilegal dengan porsi sebesar 54,4%. Disusul MMEA 9,3%, produk tekstil 8,7%, narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) 3,2%, dan barang elektronik 2,2%. (rig)

Baca Juga: Ini Sebab RUU Pajak Trump Ditolak oleh Anggota Partainya Sendiri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djbc, rokok ilegal, sosialisasi cukai, edukasi cukai, cukai rokok, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 15 Mei 2025 | 16:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Sedang Proses Aksesi ke OECD, Prabowo Minta Dukungan PM Australia

Kamis, 15 Mei 2025 | 15:30 WIB
INVESTASI

Marak Pemalakan, BKPM Minta Semua Pihak Jaga Iklim Investasi

Kamis, 15 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Sebut Ekonomi Bisa Stabil pada 2026 Jika APBN Fokus untuk Ini

Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-3 dalam konteks Cukai?

berita pilihan

Minggu, 18 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Luncurkan Koperasi Desa Merah Putih pada 12 Juli 2025

Minggu, 18 Mei 2025 | 13:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Peserta USKP Harus Ikut Ujian, Ini Konsekuensinya Kalau Tidak Hadir

Minggu, 18 Mei 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Ini Sebab RUU Pajak Trump Ditolak oleh Anggota Partainya Sendiri

Minggu, 18 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Tak Penuhi Kriteria, Importir Produk Plastik Ini Siap-siap Bayar BMTP

Minggu, 18 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Maklon, dari Pajak Penghasilan hingga PPN

Minggu, 18 Mei 2025 | 10:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Tak Dipisah! Alamat Email pada Coretax untuk Cabang Sama dengan Pusat

Minggu, 18 Mei 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI RIAU

Setoran Pajak BBM Masih Minim, Pemprov Bentuk Satgas Khusus

Minggu, 18 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Swasembada Energi, 2 Kilang Minyak di Natuna Mulai Berproduksi