Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Rokok Ilegal Rugikan Negara, DJBC Minta Warga Lokal Aktif Lapor

A+
A-
2
A+
A-
2
Rokok Ilegal Rugikan Negara, DJBC Minta Warga Lokal Aktif Lapor

Ilustrasi. Petugas menunjukkan barang bukti rokok sitaan di Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Gorontalo di Kota Gorontalo, Gorontalo, Selasa (29/4/2025). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) konsisten untuk terus menjalankan fungsi sebagai community protector. Salah satunya melalui kegiatan edukasi kepada warga lokal di 3 daerah mengenai bahaya rokok ilegal.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo menegaskan masyarakat perlu berperan aktif menolak dan melaporkan peredaran rokok ilegal di lingkungannya.

"Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berdampak pada persaingan usaha yang tidak sehat," katanya, dikutip pada Minggu (18/5/2025).

Baca Juga: Masuk Finalisasi, Pemerintah RI Segera Rampungkan Kerja Sama IEU-CEPA

Selain kerugian materiil dan persaingan usaha tidak sehat, Budi menjelaskan peredaran rokok ilegal di dalam negeri juga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan barang yang tidak sesuai dengan standar.

Untuk itu, dia berharap kegiatan sosialisasi yang digelar unit vertikal DJBC di Sampit, Lampung dan Bandung, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membeli dan menjual rokok legal—yang sudah memenuhi ketentuan cukai.

Budi pun memaparkan materi terkait dengan ciri-ciri rokok ilegal, dampak negatif dari peredaran rokok tanpa cukai, serta pentingnya peran aktif masyarakat.

Baca Juga: Pemerintah Butuh Minimal Rp400 Triliun untuk Bangun Transmisi Listrik

Selain itu, lanjutnya, kegiatan edukasi tersebut menjadi bagian dari langkah preventif DJBC dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal. Menurutnya, peredaran BKC ilegal masih menjadi tantangan berulang.

"Khususnya rokok tanpa pita cukai atau berpita cukai palsu, yang selama ini menjadi tantangan utama dalam pengawasan di lapangan," tuturnya.

Budi juga mendorong kolaborasi dengan mitra seperti Satpol PP dan aparat penegak hukum lainnya, untuk ikut memberantas rokok ilegal, melakukan optimalisasi penerimaan negara dan daerah, serta ikut aktif menumbuhkan kesadaran publik.

Baca Juga: DJP Lakukan Penyesuaian Ketentuan Penelitian Validasi SSP PPh PHTB

"Kepatuhan bersama terhadap aturan cukai akan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah dan nasional secara berkelanjutan," ujarnya.

Sebagai informasi, DJBC telah melaksanakan 44.474 penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal sepanjang 2024. Adapun nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp6,54 triliun.

Komoditas ilegal yang paling banyak ditegah, yakni rokok ilegal dengan porsi sebesar 54,4%. Disusul MMEA 9,3%, produk tekstil 8,7%, narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) 3,2%, dan barang elektronik 2,2%. (rig)

Baca Juga: Jemaah Haji Bawa Pulang Emas dan Air Zamzam, Apakah Bebas Bea Masuk?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djbc, rokok ilegal, sosialisasi cukai, edukasi cukai, cukai rokok, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 04 Juni 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diberikan Selektif, 18,3 Juta Orang Bakal Dapat Bantuan Beras

Rabu, 04 Juni 2025 | 13:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Bikin Utang Melambung, Elon Musk Tolak RUU Pajak Trump

Rabu, 04 Juni 2025 | 12:47 WIB
KONSEP DASAR PAJAK

Wajib Dibaca! Buku Ini Penting untuk Bekal Anda Menyelami Dunia Pajak

berita pilihan

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Masuk Finalisasi, Pemerintah RI Segera Rampungkan Kerja Sama IEU-CEPA

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:00 WIB
ARAB SAUDI

Jamaah Haji Kini Bisa Dapat VAT Refund dari Kerajaan Arab Saudi

Minggu, 08 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Butuh Minimal Rp400 Triliun untuk Bangun Transmisi Listrik

Minggu, 08 Juni 2025 | 09:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Neraca Dagang Mengecil, Mendag Sebut Ada Efek Geopolitik

Minggu, 08 Juni 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN BOGOR

Optimalkan PAD, DPRD Bogor Setujui Revisi Perda Pajak Daerah

Minggu, 08 Juni 2025 | 08:00 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Atur Perubahan Metode Pembukuan, Apa yang Berubah?

Minggu, 08 Juni 2025 | 07:00 WIB
PMK 66/2023

Bingkisan Iduladha Bukan Natura yang Dikecualikan dari Objek PPh

Sabtu, 07 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Lakukan Penyesuaian Ketentuan Penelitian Validasi SSP PPh PHTB

Sabtu, 07 Juni 2025 | 13:00 WIB
SE-7/PJ/2025

DJP Terbitkan Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Tunisia

Sabtu, 07 Juni 2025 | 12:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Aturan PPN DTP Tiket Pesawat Selama Libur Sekolah, Download di Sini