Rokok Ilegal Rugikan Negara, DJBC Minta Warga Lokal Aktif Lapor

Ilustrasi. Petugas menunjukkan barang bukti rokok sitaan di Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Gorontalo di Kota Gorontalo, Gorontalo, Selasa (29/4/2025). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/rwa.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) konsisten untuk terus menjalankan fungsi sebagai community protector. Salah satunya melalui kegiatan edukasi kepada warga lokal di 3 daerah mengenai bahaya rokok ilegal.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo menegaskan masyarakat perlu berperan aktif menolak dan melaporkan peredaran rokok ilegal di lingkungannya.
"Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berdampak pada persaingan usaha yang tidak sehat," katanya, dikutip pada Minggu (18/5/2025).
Selain kerugian materiil dan persaingan usaha tidak sehat, Budi menjelaskan peredaran rokok ilegal di dalam negeri juga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan barang yang tidak sesuai dengan standar.
Untuk itu, dia berharap kegiatan sosialisasi yang digelar unit vertikal DJBC di Sampit, Lampung dan Bandung, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membeli dan menjual rokok legal—yang sudah memenuhi ketentuan cukai.
Budi pun memaparkan materi terkait dengan ciri-ciri rokok ilegal, dampak negatif dari peredaran rokok tanpa cukai, serta pentingnya peran aktif masyarakat.
Selain itu, lanjutnya, kegiatan edukasi tersebut menjadi bagian dari langkah preventif DJBC dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal. Menurutnya, peredaran BKC ilegal masih menjadi tantangan berulang.
"Khususnya rokok tanpa pita cukai atau berpita cukai palsu, yang selama ini menjadi tantangan utama dalam pengawasan di lapangan," tuturnya.
Budi juga mendorong kolaborasi dengan mitra seperti Satpol PP dan aparat penegak hukum lainnya, untuk ikut memberantas rokok ilegal, melakukan optimalisasi penerimaan negara dan daerah, serta ikut aktif menumbuhkan kesadaran publik.
"Kepatuhan bersama terhadap aturan cukai akan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah dan nasional secara berkelanjutan," ujarnya.
Sebagai informasi, DJBC telah melaksanakan 44.474 penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal sepanjang 2024. Adapun nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp6,54 triliun.
Komoditas ilegal yang paling banyak ditegah, yakni rokok ilegal dengan porsi sebesar 54,4%. Disusul MMEA 9,3%, produk tekstil 8,7%, narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) 3,2%, dan barang elektronik 2,2%. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.