Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Penerimaan Tumbuh 2 Digit, Negara Ini Batalkan Kenaikan Tarif Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Penerimaan Tumbuh 2 Digit, Negara Ini Batalkan Kenaikan Tarif Pajak

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina membatalkan usulan kenaikan tarif pajak keuntungan modal atau capital gains tax seiring dengan perbaikan pendapatan negara pada kuartal I/2025.

Sekretaris Kementerian Keuangan Filipina Ralph Recto mengatakan pertumbuhan penerimaan yang membaik menjadi sinyal positif bahwa defisit APBN bisa ditekan.

"Dengan penerimaan pajak yang tumbuh 2 digit, pemerintah sedang berada di jalur yang tepat guna memenuhi tujuan konsolidasi fiskalnya," katanya dalam surat yang disampaikan kepada parlemen, dikutip pada Senin (5/5/2025).

Baca Juga: PER 11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak

Recto menegaskan pemerintah belum berencana mengerek tarif pajak capital gains dari 6% menjadi 10% atas penjualan aset modal seperti properti riil, hibah dan real estate.

Pemerintah dan parlemen sebelumnya telah memasukkan rencana kenaikan tarif pajak capital gains dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Optimalisasi Pendapatan Pemerintah melalui Harmonisasi Pajak Kekayaan.

Dalam RUU tersebut, tarif pajak capital gains bakal dinaikkan untuk sementara, dari 6% menjadi 10%. Apabila disahkan, tarif baru tersebut akan berlaku mulai 2025 hingga 2030.

Baca Juga: Optimalkan Penerimaan, Kendala Coretax Perlu Segera Dibereskan

"Ini untuk penyangga belanja pemerintah selama masa krisis dan untuk memberi ruang fiskal dalam menghadapi skenario terburuk di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat ketegangan politik, suku bunga yang tinggi, dan lain sebagainya," tutur Recto.

Lebih lanjut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga membantah kabar bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan pengenaan pajak baru yang bertujuan mendongkrak pendapatan negara.

"Pemerintah mengelola keuangannya dengan baik, memastikan bahwa kebutuhan publik terpenuhi tanpa membebani warga negara dengan pajak baru," ujar Recto seperti dilansir Tax Notes International.

Baca Juga: Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Ketua DPR Joey Salceda sebelumnya mengatakan pembatalan kenaikan tarif pajak capital gains yang diusulkan Kemenkeu merupakan pendekatan praktis. Adapun kenaikan tarif tersebut bertujuan untuk melindungi keluarga berpenghasilan menengah sekaligus mendukung stabilitas ekonomi.

"Pajak capital gains atas tanah sudah 6% dari harga jual kotor atau nilai zona, bukan hanya keuntungannya. Ditambah lagi ada bea meterai, pajak transfer lokal, tarif kita sudah termasuk yang tertinggi di kawasan ini," kata Salceda. (rig)

Baca Juga: Begini Aturan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti sesuai PER-11/PJ/2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : filipina, pajak, pajak internasional, pajak capital gains, tarif pajak, beban pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO

Jum'at, 30 Mei 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Hingga April 2025, Penerimaan Pajak DJP Jaksel II Capai Rp23 Triliun

Kamis, 29 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jika Ortu Tak Punya NPWP, Hibah ke Anaknya Tetap Tidak Kena Pajak?

berita pilihan

Minggu, 01 Juni 2025 | 09:30 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Turun Jadi US$52/MT

Minggu, 01 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER 11/PJ/2025

PER 11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak

Minggu, 01 Juni 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Butuh Rp50 Triliun untuk Pasok Listrik ke 780.000 ke Desa

Minggu, 01 Juni 2025 | 08:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Optimalkan Penerimaan, Kendala Coretax Perlu Segera Dibereskan

Minggu, 01 Juni 2025 | 07:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bersiap, Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN Bulan Ini

Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)

Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Sabtu, 31 Mei 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Aturan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti sesuai PER-11/PJ/2025

Sabtu, 31 Mei 2025 | 14:00 WIB
KOTA MALANG

Pemda Harap Event Olahraga Bikin Setoran Pajak Hotel Meningkat

Sabtu, 31 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Indonesia dan Prancis Teken Kerja Sama, Nilainya Tembus Rp178 Triliun

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:30 WIB
KOTA PADANG PANJANG

Banyak Pelaku Usaha Keliru Setorkan Pajak, Pemkot Adakan Operasi Ini