Penerimaan Tumbuh 2 Digit, Negara Ini Batalkan Kenaikan Tarif Pajak

Ilustrasi.
MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina membatalkan usulan kenaikan tarif pajak keuntungan modal atau capital gains tax seiring dengan perbaikan pendapatan negara pada kuartal I/2025.
Sekretaris Kementerian Keuangan Filipina Ralph Recto mengatakan pertumbuhan penerimaan yang membaik menjadi sinyal positif bahwa defisit APBN bisa ditekan.
"Dengan penerimaan pajak yang tumbuh 2 digit, pemerintah sedang berada di jalur yang tepat guna memenuhi tujuan konsolidasi fiskalnya," katanya dalam surat yang disampaikan kepada parlemen, dikutip pada Senin (5/5/2025).
Recto menegaskan pemerintah belum berencana mengerek tarif pajak capital gains dari 6% menjadi 10% atas penjualan aset modal seperti properti riil, hibah dan real estate.
Pemerintah dan parlemen sebelumnya telah memasukkan rencana kenaikan tarif pajak capital gains dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Optimalisasi Pendapatan Pemerintah melalui Harmonisasi Pajak Kekayaan.
Dalam RUU tersebut, tarif pajak capital gains bakal dinaikkan untuk sementara, dari 6% menjadi 10%. Apabila disahkan, tarif baru tersebut akan berlaku mulai 2025 hingga 2030.
"Ini untuk penyangga belanja pemerintah selama masa krisis dan untuk memberi ruang fiskal dalam menghadapi skenario terburuk di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat ketegangan politik, suku bunga yang tinggi, dan lain sebagainya," tutur Recto.
Lebih lanjut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga membantah kabar bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan pengenaan pajak baru yang bertujuan mendongkrak pendapatan negara.
"Pemerintah mengelola keuangannya dengan baik, memastikan bahwa kebutuhan publik terpenuhi tanpa membebani warga negara dengan pajak baru," ujar Recto seperti dilansir Tax Notes International.
Ketua DPR Joey Salceda sebelumnya mengatakan pembatalan kenaikan tarif pajak capital gains yang diusulkan Kemenkeu merupakan pendekatan praktis. Adapun kenaikan tarif tersebut bertujuan untuk melindungi keluarga berpenghasilan menengah sekaligus mendukung stabilitas ekonomi.
"Pajak capital gains atas tanah sudah 6% dari harga jual kotor atau nilai zona, bukan hanya keuntungannya. Ditambah lagi ada bea meterai, pajak transfer lokal, tarif kita sudah termasuk yang tertinggi di kawasan ini," kata Salceda. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.