Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Penerimaan Tumbuh 2 Digit, Negara Ini Batalkan Kenaikan Tarif Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Penerimaan Tumbuh 2 Digit, Negara Ini Batalkan Kenaikan Tarif Pajak

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina membatalkan usulan kenaikan tarif pajak keuntungan modal atau capital gains tax seiring dengan perbaikan pendapatan negara pada kuartal I/2025.

Sekretaris Kementerian Keuangan Filipina Ralph Recto mengatakan pertumbuhan penerimaan yang membaik menjadi sinyal positif bahwa defisit APBN bisa ditekan.

"Dengan penerimaan pajak yang tumbuh 2 digit, pemerintah sedang berada di jalur yang tepat guna memenuhi tujuan konsolidasi fiskalnya," katanya dalam surat yang disampaikan kepada parlemen, dikutip pada Senin (5/5/2025).

Baca Juga: Apa itu Badan Pemerintah dalam Ketentuan Pajak Minimum Global?

Recto menegaskan pemerintah belum berencana mengerek tarif pajak capital gains dari 6% menjadi 10% atas penjualan aset modal seperti properti riil, hibah dan real estate.

Pemerintah dan parlemen sebelumnya telah memasukkan rencana kenaikan tarif pajak capital gains dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Optimalisasi Pendapatan Pemerintah melalui Harmonisasi Pajak Kekayaan.

Dalam RUU tersebut, tarif pajak capital gains bakal dinaikkan untuk sementara, dari 6% menjadi 10%. Apabila disahkan, tarif baru tersebut akan berlaku mulai 2025 hingga 2030.

Baca Juga: Sudah Mei, Master File dan Local File Harus Sudah Tersedia

"Ini untuk penyangga belanja pemerintah selama masa krisis dan untuk memberi ruang fiskal dalam menghadapi skenario terburuk di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat ketegangan politik, suku bunga yang tinggi, dan lain sebagainya," tutur Recto.

Lebih lanjut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga membantah kabar bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan pengenaan pajak baru yang bertujuan mendongkrak pendapatan negara.

"Pemerintah mengelola keuangannya dengan baik, memastikan bahwa kebutuhan publik terpenuhi tanpa membebani warga negara dengan pajak baru," ujar Recto seperti dilansir Tax Notes International.

Baca Juga: Bayar PPh Final PHTB dengan Fitur Deposit Pajak, Begini Caranya

Ketua DPR Joey Salceda sebelumnya mengatakan pembatalan kenaikan tarif pajak capital gains yang diusulkan Kemenkeu merupakan pendekatan praktis. Adapun kenaikan tarif tersebut bertujuan untuk melindungi keluarga berpenghasilan menengah sekaligus mendukung stabilitas ekonomi.

"Pajak capital gains atas tanah sudah 6% dari harga jual kotor atau nilai zona, bukan hanya keuntungannya. Ditambah lagi ada bea meterai, pajak transfer lokal, tarif kita sudah termasuk yang tertinggi di kawasan ini," kata Salceda. (rig)

Baca Juga: Alihkan Tanah-Bangunan ke Pemerintah, WP Perlu Setor PPh PHTB Sendiri?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : filipina, pajak, pajak internasional, pajak capital gains, tarif pajak, beban pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 04 Mei 2025 | 15:00 WIB
KP2KP MUKOMUKO

Gara-Gara Pegawai Resign, WP Badan Ini Dapat SP2DK dari Kantor Pajak

Minggu, 04 Mei 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Nego Tarif Bea Masuk Resiprokal, AS Minta Eropa Cabut Pajak Digital

Minggu, 04 Mei 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Ada Opsen Pajak, Gubenur Klaim Pendapatan Provinsi Kini Merosot

berita pilihan

Senin, 05 Mei 2025 | 19:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa itu Badan Pemerintah dalam Ketentuan Pajak Minimum Global?

Senin, 05 Mei 2025 | 18:30 WIB
PMK 172/2023

Sudah Mei, Master File dan Local File Harus Sudah Tersedia

Senin, 05 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Bayar PPh Final PHTB dengan Fitur Deposit Pajak, Begini Caranya

Senin, 05 Mei 2025 | 16:00 WIB
UNI EROPA

Turuti AS, Uni Eropa Pertimbangkan Revisi Pajak Minimum Global

Senin, 05 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Meski Ada Insentif Pajak, Penjualan Mobil Kuartal I/2025 Turun 4,74%

Senin, 05 Mei 2025 | 14:15 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kalah dengan Vietnam, Ini Kata Airlangga

Senin, 05 Mei 2025 | 14:01 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

46 Orang Sudah Daftar Seminar PPN, Pendaftaran Terakhir Hari Ini!

Senin, 05 Mei 2025 | 14:00 WIB
PMK 15/2025

Dapat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan, WP Tidak Bisa Betulkan SPT