Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK
Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Komunitas
Jum'at, 16 Mei 2025 | 11:19 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Fokus
Reportase

Tak Dipisah! Alamat Email pada Coretax untuk Cabang Sama dengan Pusat

A+
A-
0
A+
A-
0
Tak Dipisah! Alamat Email pada Coretax untuk Cabang Sama dengan Pusat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menegaskan seluruh administrasi perpajakan kini sudah terpusat pada akun wajib pajak pusat. Alhasil, data alamat email pada Coretax DJP untuk cabang akan sesuai dengan data alamat email pusatnya.

Penjelasan dari contact center Ditjen Pajak (DJP) itu merespons pertanyaan dari seorang wajib pajak di media sosial yang menanyakan mengenai persyaratan perubahan alamat email terdaftar untuk cabang.

“Saat ini, seluruh administrasi perpajakan terpusat pada akun pusat sehingga data alamat email pada coretax untuk cabang akan sesuai dengan data alamat email pusatnya,” sebut Kring Pajak di media sosial, Minggu (18/5/2025).

Baca Juga: Pemerintah Bakal Luncurkan Koperasi Desa Merah Putih pada 12 Juli 2025

Kring Pajak menambahkan wajib pajak yang ingin mengubah data alamat email dapat melakukannya secara mandiri melalui Coretax DJP. Mula-mula, silakan akses akun Coretax DJP. Isi NPWP/NIK, kata sandi, dan kode captcha. Setelah itu, klik Login.

Pada halaman utama, tekan menu Portal Saya dan klik Informasi Umum. Setelah itu, klik Edit dan ubah data Detail Kontak sesuai dengan data terbaru yang diinginkan.

Coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Perpres 40/2018.

Baca Juga: Ekonomi Stagnan, Negara Maju Ini Pangkas Proyeksi Penerimaan Pajak

PSIAP merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.

Tujuan utama dari coretax ialah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan. Adapun coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. (rig)

Baca Juga: Peserta USKP Harus Ikut Ujian, Ini Konsekuensinya Kalau Tidak Hadir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, alamat email, detail kontak, coretax, coretax djp, djp, pajak, cabang, pusat, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 17 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Kuota Bantuan Subsidi Rumah Ditambah Jadi 350.000 Unit

Sabtu, 17 Mei 2025 | 08:00 WIB
KAZAKHSTAN

Kazakhstan Terapkan UU Perpajakan Baru Mulai 2026

Sabtu, 17 Mei 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Government Reluctant to Raise IDR4.5 M/Month Personal Tax Relief Thres

Sabtu, 17 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Sinyal Pemerintah Ogah Naikkan Batas PTKP Rp4,5 Juta Per Bulan

berita pilihan

Minggu, 18 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Luncurkan Koperasi Desa Merah Putih pada 12 Juli 2025

Minggu, 18 Mei 2025 | 13:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Peserta USKP Harus Ikut Ujian, Ini Konsekuensinya Kalau Tidak Hadir

Minggu, 18 Mei 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Ini Sebab RUU Pajak Trump Ditolak oleh Anggota Partainya Sendiri

Minggu, 18 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Tak Penuhi Kriteria, Importir Produk Plastik Ini Siap-siap Bayar BMTP

Minggu, 18 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Rokok Ilegal Rugikan Negara, DJBC Minta Warga Lokal Aktif Lapor

Minggu, 18 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Maklon, dari Pajak Penghasilan hingga PPN

Minggu, 18 Mei 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI RIAU

Setoran Pajak BBM Masih Minim, Pemprov Bentuk Satgas Khusus

Minggu, 18 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Swasembada Energi, 2 Kilang Minyak di Natuna Mulai Berproduksi