Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Dibiayai Pajak, Kuota Bantuan Subsidi Rumah Ditambah Jadi 350.000 Unit

A+
A-
1
A+
A-
1
Dibiayai Pajak, Kuota Bantuan Subsidi Rumah Ditambah Jadi 350.000 Unit

Seorang pekerja menyelesaikan pembangunan rumah subsidi di kawasan pemukiman baru Kota Banda Aceh, Aceh. ANTARA FOTO/Ampelsa/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk menambah kuota penerima bantuan pembiayaan perumahan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada 2025.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengatakan kuota penerima bantuan subsidi perumahan akan mencapai 350.000 unit pada tahun ini. Angka ini bertambah dari kuota awal yakni 220.000 unit rumah.

"Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah benar-benar hadir untuk membantu masyarakat untuk memiliki rumah layak huni. Ini saatnya rakyat punya rumah," katanya dikutip pada Sabtu (17/5/2025).

Baca Juga: Kendalikan Defisit Anggaran, Rumania Naikkan Tarif PPN Jadi 21%

Maruarar mengatakan FLPP merupakan bantuan pembiayaan dari pemerintah untuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan akses dan keterjangkauan rumah pada MBR.

FLPP juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong pertumbuhan kelas menengah. Selain itu, fasilitas ini pada akhirnya juga bakal berdampak pada kinerja sektor perumahan dan manufaktur.

Pendanaan subsidi ini berasal dari 75% dana APBN yang disalurkan melalui BP Tapera, sedangkan 25% dari bank penyalur dengan dukungan SMF sebagai penyedia pendanaan jangka menengah panjang bagi penyalur.

Baca Juga: Perlakuan Pajak atas Penghasilan Istri dalam Coretax DJP

Perlu diketahui pula, pajak merupakan sumber penerimaan yang paling dominan di Indonesia, di mana sekitar 70% dari APBN bersumber dari penerimaan pajak.

Selain subsidi, MBR yang membeli rumah juga diberikan pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) oleh pemda. Sejauh ini, ratusan pemerintah kabupaten/kota telah menerbitkan peraturan kepala daerah (perkada) yang mengatur pembebasan BPHTB dan PBG.

Kebijakan pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yakni Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri PKP Maruarar Sirait. (dik)

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak Rp173,5 Miliar, Kanwil DJP Ini Sita 47 Aset WP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : subsidi rumah, mbr, flpp, rumah subsidi, apbn, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 03 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Jadi Pemungut Pajak, Ini Catatan DPR

Kamis, 03 Juli 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Aktifkan Fitur Verifikasi Dua Langkah di Coretax DJP

Kamis, 03 Juli 2025 | 11:30 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir, Pemprov Raup Rp333,9 Miliar

Kamis, 03 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan atas Olahragawan

berita pilihan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan Pajak atas Penghasilan Istri dalam Coretax DJP

Jum'at, 04 Juli 2025 | 10:03 WIB
ANALISIS PAJAK

Profesi Konsultan Pajak dalam Agenda Keberlanjutan Nasional

Jum'at, 04 Juli 2025 | 10:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Outlook Pajak Shortfall, Tax Ratio 2025 Diproyeksi Hanya 10,03%

Jum'at, 04 Juli 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Jaga PNBP, Evaluasi RKAB Tambang Bakal Dikembalikan Tiap Satu Tahun

Jum'at, 04 Juli 2025 | 09:00 WIB
DITJEN PAJAK

DJP Dikunjungi Otoritas Pajak Kamboja, Bahas Transformasi Digital

Jum'at, 04 Juli 2025 | 08:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Rilis Panduan CbCR via Coretax

Jum'at, 04 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Setoran Pajak Pedagang Online Masih Kurang Ketimbang Transaksinya

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BANYUWANGI

Surat Teguran dan Paksa Tak Mempan, Tiga Truk WP Disita Kantor Pajak